Hukum Cukur Alis dalam Islam, Boleh atau Dilarang Keras?

Hukum Cukur Alis – Halo Sahabat, di era media sosial seperti sekarang, penampilan memang jadi salah satu hal yang sering diperhatikan. Siapa sih yang nggak mau tampil on point? Salah satu fitur wajah yang sering jadi fokus adalah alis. Istilah “pantang pergi sebelum alis jadi” mungkin sudah nggak asing lagi di telinga kita.

Namun, bagi Sahabat yang ingin menyeimbangkan gaya hidup modern dengan tuntunan agama, isu tentang hukum cukur alis sering kali memunculkan dilema. Apakah merapikan alis itu boleh, makruh, atau justru dilarang keras? Yuk, kita bedah pembahasannya dengan kepala dingin, karena ini menyangkut prinsip penting soal mensyukuri ciptaan Allah dan batasan syariat.

Hadist Tentang Larangan Mencukur Alis

Dalam Islam, pembahasan ini nggak bisa lepas dari referensi utama, yaitu hadis Nabi. Ada sebuah riwayat shahih yang menjadi landasan mayoritas ulama dalam menetapkan hukum.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, yang mencabut bulu alis dan yang meminta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Mas’ud RA, istilah yang digunakan adalah an-namishah (wanita yang mencabut alis) dan al-mutanammishah (wanita yang minta dicabutkan alisnya).

Selain hadis, prinsip ini juga berkaitan dengan peringatan dalam Al-Qur’an tentang tipu daya setan untuk menggoda manusia mengubah ciptaan-Nya: “…dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya…” (QS. An-Nisa: 119).

Nah, Sahabat bisa melihat bahwa larangannya cukup tegas. Poin utamanya bukan sekadar soal “rapi atau tidak”, melainkan tentang prinsip mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) demi tujuan estetika semata atau penipuan penampilan (memalsukan usia atau kecantikan).

Perbedaan Pendapat Ulama

Meskipun hadisnya terdengar sangat spesifik (melarang mencabut), para ulama fikih memiliki diskusi yang mendalam mengenai hukum cukur alis ini. Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memandang bahwa mencabut alis untuk sekadar mempercantik diri hukumnya haram. Alasannya jelas, karena masuk dalam kategori mengubah ciptaan tanpa ada kebutuhan mendesak (darurat).

Tapi, hukum Islam itu luwes dan melihat konteks (illat). Ada beberapa pengecualian yang perlu Sahabat tahu:

  1. Kondisi Medis atau Aib: Jika alis tumbuh sangat tidak normal, misalnya terlalu panjang hingga menutupi mata dan mengganggu penglihatan, atau bentuknya dianggap “cacat” yang membuat orang tersebut merasa rendah diri atau sakit, maka merapikannya diperbolehkan. Ini masuk kategori pengobatan (tadawi) atau menghilangkan aib, bukan mengubah ciptaan untuk gaya-gayaan.
  2. Izin Suami (Pendapat Sebagian Ulama): Ada pandangan minoritas (seperti dalam mazhab Hambali) yang membolehkan merapikan alis (dengan cara mencukur/memotong, bukan mencabut) jika tujuannya khusus untuk menyenangkan hati suami, asalkan tidak permanen seperti tato.
  3. Teknik Merapikan: Beberapa ulama kontemporer membedakan antara mencabut (haram) dengan merapikan bulu-bulu liar di luar garis alis tanpa mengubah bentuk aslinya secara drastis.

Baca Juga: Hukum Sulam Alis Dalam Islam, Boleh Atau Tidak?

Esensi Larangan: Menjaga Fitrah, Bukan Membatasi Diri

Kalau kita renungkan esensinya, larangan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan Sahabat untuk merawat diri. Islam justru sangat mencintai kebersihan dan keindahan. Namun, ada garis tipis antara merawat (care) dan mengubah (alter).

Fenomena hari ini cukup mengkhawatirkan, di mana standar kecantikan memaksa orang melakukan prosedur ekstrem seperti tato alis permanen atau sulam alis yang melibatkan penanaman tinta di bawah kulit. Selain berisiko mengubah ciptaan, teknik yang menggunakan jarum dan tinta ini juga membawa implikasi hukum lain terkait kesucian (thaharah) dan kesehatan kulit.

Obsesi berlebihan pada detail fisik seperti alis bisa menjebak kita pada budaya yang “menuhankan” penampilan luar dan melupakan inner beauty. Prinsip syariat hadir untuk menjaga kita agar tetap bersyukur dan percaya diri dengan fitrah yang Allah berikan.

Studi Kasus Sehari-hari

Bayangkan skenario ini: Seorang Sahabat memiliki alis yang menyatu di tengah (unibrow) atau sangat lebat hingga terlihat menyeramkan bagi orang lain. Dalam fikih, ini bisa dianggap sebagai aib yang boleh dihilangkan. Merapikan bagian tengahnya saja agar wajah terlihat lebih cerah dan tidak “menakutkan” adalah tindakan yang lebih mendekati kemaslahatan.

Namun, ceritanya beda kalau Sahabat punya alis normal, tapi ingin dikerok habis lalu digambar ulang supaya terlihat kekinian di Instagram. Tindakan inilah yang mendekati larangan keras dalam hadis tadi, karena motivasinya murni mengejar tren dan mengubah ciptaan demi estetika.

Kesimpulan

Jadi, kesimpulannya bagaimana? Pada dasarnya, hukum cukur alis adalah terlarang jika tujuannya untuk mengubah bentuk alami demi kecantikan semata, apalagi dengan cara mencabutnya (nams). Namun ada ruang kebolehan jika tujuannya untuk kesehatan, kebersihan, atau menghindari gangguan fisik.

Kuncinya adalah keseimbangan. Merawat diri itu ibadah, tapi jangan sampai kita kehilangan jati diri dan melanggar batasan demi standar kecantikan manusia yang selalu berubah-ubah.

Sempurnakan Cantikmu dengan Berbagi

Sahabat, kecantikan fisik memang bisa pudar, tapi kecantikan hati akan abadi selamanya. Daripada hanya fokus pada penampilan alis yang sempurna, yuk sempurnakan rasa syukur kita dengan berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan.

Yayasan Senyum Mandiri mengajak Sahabat untuk menyisihkan sedikit rezeki bagi adik-adik yatim dan dhuafa. Bayangkan, senyum yang terukir di wajah mereka berkat bantuanmu adalah “make-up” terbaik yang akan membuat hatimu bercahaya, di dunia dan akhirat.

Mari wujudkan kecantikan yang hakiki. Klik link di bawah ini untuk mulai berbagi kebaikan:

Donasi Yayasan Senyum Mandiri

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad).

Untuk info & layanan donasi bisa hubungi kami ya, dengan klik di sini atau scan QR barcode di bawah.

Barcode Nomer CS Yayasan Senyum Mandiri 2025

“Menebar Sejuta Kebaikan”

Tinggalkan komentar