Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan melaksanakan ibadah kurban.
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Hewan yang boleh dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan dan rasa syukur umat Muslim kepada Allah SWT.
Hukum Kurban Seekor Kambing dalam Islam
Kurban kambing adalah bentuk ibadah dalam Islam yang diatur oleh dalil-dalil Al-Quran dan hadits. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Tuhanmu hanyalah Tuhan yang Maha Esa, maka berserah dirilah kamu kepadanya. Dan beri kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.” (QS. Al-Hajj: 34).
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan ternak, termasuk kambing, boleh dikurbankan. Hadits juga menyebutkan pentingnya kurban:
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya…” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Dengan dalil-dalil ini, jelas bahwa kurban kambing sangat dianjurkan dalam Islam sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Ketentuan Kurban Seekor Kambing
1. Kualitas dan Kondisi Kambing: Kambing harus sehat, kuat, cukup umur, dan tidak cacat.
2. Niat: Niat berkurban harus ikhlas karena Allah SWT, tanpa niat riya atau ingin dipuji.
3. Pelaksanaan Penyembelihan: Penyembelihan harus sesuai tata cara Islam, dengan pisau tajam dan menyebut nama Allah SWT.
4. Pembagian Daging: Daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga, kerabat, dan orang yang membutuhkan.
Pendapat Ulama tentang Jumlah Patungan Kurban Kambing
Menurut Imam An-Nawawi, seekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang, tidak lebih. Jika seorang anggota keluarga berkurban dengan satu ekor kambing, maka itu memadai untuk syiar Islam bagi keluarga tersebut, dan dianggap sebagai sunnah kifayah.
Ibnu Rusyd juga menegaskan bahwa kurban kambing hanya memadai untuk satu orang. Perintah kurban tidak dapat dibagi, sehingga kurban kolektif atas seekor kambing tidak diperbolehkan.
Kurban Kambing atas Nama Keluarga
Hadits dari Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih seekor domba untuk dirinya, keluarganya, dan umatnya. Hadits lain dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu menyebut bahwa pada masa Rasulullah, seseorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Menurut laman baznas.go.id, berkurban atas nama keluarga diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu seperti tinggal bersama dan memiliki satu pemberi nafkah. Pahala kurban dapat dibagi, tetapi biaya patungan tidak diperbolehkan.
Hewan Kurban yang Boleh Patungan
Hanya unta dan sapi yang boleh dikurbankan secara kolektif untuk tujuh orang, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah RA. Kambing dan domba tidak boleh dikurbankan dengan patungan.
Jika seseorang belum cukup dana untuk kurban kambing, disarankan untuk menabung hingga mampu menunaikan kurban pada tahun berikutnya.