Pembagian Warisan Menurut Islam Keadilan yang Berlandaskan Syariat

Pembagian Warisan Menurut Islam – Pembagian warisan merupakan salah satu aspek yang harus diatur secara jelas. Dalam agama Islam ketentuan ini memberikan panduan bagi umat Muslim untuk memastikan keadilan dalam pembagian harta peninggalan seorang pewaris kepada ahli warisnya.

Sahabat, mari kita pelajari lebih dalam mengenai pembagian warisan menurut Islam yang begitu rinci dan penuh hikmah tentunya.

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Islam menetapkan aturan pembagian warisan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa ayat dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, secara gambblang menjelaskan bagaimana harta warisan harus dibagi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memprioritaskan keadilan dan tanggung jawab antar anggota keluarga.

Sebagai contoh, Surah An-Nisa ayat 11 berbunyi:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…”

Ayat ini memberikan panduan tentang pembagian berdasarkan proporsi tertentu yang berbeda antara anak laki-laki dan perempuan.

Prinsip-Prinsip Utama dalam Pembagian Warisan

1. Keadilan

Islam mengedepankan prinsip keadilan, di mana setiap ahli waris mendapatkan bagian sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam keluarga. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan bagian lebih besar karena memiliki kewajiban menafkahi keluarga.

2. Kepastian Hukum

Dengan aturan yang jelas, pembagian warisan menurut Islam menghindari konflik di antara ahli waris. Ketentuan ini memastikan bahwa hak-hak setiap orang terpenuhi tanpa menimbulkan perselisihan.

3. Tanggung Jawab Moral

Pembagian warisan juga mengajarkan pentingnya tanggung jawab moral untuk membantu keluarga yang membutuhkan, saudara yang kurang mampu.

Baca Juga: Hukum Menyebarkan Hoax dalam Islam Beserta Dalil dan Cara Menghindarinya

Siapa yang Berhak Mendapatkan Warisan?

Dalam Islam, ahli waris diklasifikasikan menjadi tiga kelompok utama:

1. Ashabul Furudh (Pemilik Bagian Tetap)

Kelompok ini meliputi anak, orang tua, pasangan suami atau istri, dan cucu (dalam kondisi tertentu). Bagian mereka sudah ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur’an.

2. ‘Asabah (Kerabat Laki-Laki)

Jika masih ada harta yang tersisa setelah pembagian kepada ashabul furudh, maka diberikan kepada kerabat laki-laki sesuai urutan prioritas, seperti saudara kandung atau paman.

3. Dzul Arham (Kerabat Lain)

Jika tidak ada ahli waris dari kelompok sebelumnya, harta warisan dapat diberikan kepada kerabat jauh yang masih memiliki hubungan darah.

Tahapan Pembagian Warisan

Sebelum pembagian warisan dilakukan, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan:

1. Melunasi Hutang Pewaris

Segala hutang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu. Hutang kepada Allah, seperti zakat yang belum dibayarkan, juga harus diselesaikan. Sahabat bisa zakat melalui lembaga resmi seperti Yayasan Senyum Mandiri lembaga resmi dan terpercaya. Klik disini untku informasi lebih lanjut dengan admin kami.

2. Memenuhi Wasiat

Wasiat yang ditinggalkan pewaris harus dipenuhi, dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari total harta.

3. Membagi Harta Sesuai Syariat

Setelah hutang dan wasiat dipenuhi, barulah pembagian warisan dilakukan kepada ahli waris yang berhak.

Baca Juga: Cara Membagi Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Hikmah di Balik Pembagian Warisan Islam

Sahabat, pembagian warisan menurut Islam mengajarkan kita untuk taat kepada aturan Allah yang Maha Adil. Sistem ini tidak hanya mengatur hak-hak duniawi tetapi juga menjaga keharmonisan keluarga setelah kehilangan anggota tercinta.

Kesimpulan

Pembagian warisan menurut Islam merupakan bukti nyata bagaimana syariat Islam mengatur setiap aspek kehidupan hambanya dengan bijak dan adil. Dengan memahami dan menerapkan aturan ini, kita dapat menjaga keutuhan keluarga dan memenuhi tanggung jawab sebagai hamba Allah.

Tinggalkan komentar