Hukum Sedekah Tapi Masih Punya Utang – Bolehkah kita sedekah kalau masih punya utang? Ini pertanyaan yang sering muncul. Yuk, kita cari tahu jawabannya! Artikel ini akan menjelaskan secara jelas hukum sedekah bagi yang punya utang, berdasarkan ajaran Islam.
Apa Itu Sedekah?
Sedekah adalah pemberian secara sukarela dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam Al-Qur’an dan hadis, sedekah dipuji sebagai amalan yang sangat mulia dan memiliki banyak keutamaan. Sedekah bisa berbentuk harta, makanan, pakaian, bahkan senyuman atau bantuan kecil kepada orang lain.
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.”
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan keutamaan sedekah:
“Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi)
Dengan keutamaan yang begitu besar, banyak Muslim yang ingin bersedekah. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki utang yang belum terbayar?
Baca Juga: Pengertian Sedekah Serta Keutamaan dan Macam-Macamnya
Mana yang Harus Didahulukan? Melunasi Utang atau Sedekah
Dalam Islam, bayar utang itu wajib banget. Nabi Muhammad SAW aja nyuruh kita buat selalu melunasi utang. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai dibayarkan utangnya.” (HR. Tirmidzi)
Kalau kita masih punya utang, sebaiknya kita lunasin dulu utang tersebut sebelum sedekah. Mengapa? Karena melunasi utang adalah kewajiban yang harus didahulukan. Tapi, apakah orang yang punya utang nggak boleh sedekah sama sekali? Tentu boleh, asalkan sedekahnya nggak bikin kita susah buat bayar utang.
Hukum Sedekah Saat Masih Memiliki Utang
Hukum sedekah bagi orang yang memiliki utang tergantung pada beberapa kondisi. Penasaran? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu ikuti:
1. Jika Sedekah Tidak Mengganggu Pembayaran Utang
Jika seseorang masih memiliki utang tetapi tetap mampu membayar utang tersebut dengan lancar dan sedekah yang diberikan tidak mengganggu keuangannya, maka sedekah tersebut dibolehkan. Dalam kondisi ini, sedekah menjadi amalan yang dianjurkan karena tidak membahayakan pemenuhan kewajiban bayar utang.
Misalnya, seseorang memiliki pendapatan yang cukup untuk membayar cicilan utangnya dan masih ada kelebihan harta untuk disedekahkan. Dalam hal ini, bersedekah tidak menjadi masalah selama tidak mengabaikan pembayaran utang.
2. Jika Sedekah Mengganggu Pembayaran Utang
Jika sedekah yang diberikan akan membuat orang tersebut kesulitan untuk melunasi utang, maka sebaiknya sedekah tersebut ditunda sampai utang dilunasi. Utang dalam Islam adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan dibayar. Oleh karena itu, mengutamakan pelunasan utang adalah lebih utama daripada bersedekah dalam kondisi keuangan yang terbatas.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk membayarnya, maka Allah akan membayarkan baginya. Dan barang siapa yang mengambilnya dengan niat untuk merusaknya (tidak membayarnya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)
Dalam hadis ini, jelas sekali bahwa niat dan upaya untuk melunasi utang harus diutamakan. Jika sedekah akan membuat seseorang menunda atau tidak mampu membayar utang tepat waktu, maka lebih baik menunda sedekah tersebut.
3. Jika Sedekah Dilakukan dengan Harta yang Dimiliki
Dalam beberapa situasi, orang yang memiliki utang mungkin masih memiliki harta atau aset yang dapat digunakan untuk bersedekah. Misalnya, mereka memiliki aset lain seperti emas atau properti yang tidak digunakan untuk membayar utang. Dalam kondisi ini, seseorang diperbolehkan bersedekah dengan harta tersebut, selama dia tetap berusaha untuk melunasi utangnya.
Pendapat ini juga didukung oleh sejumlah ulama yang menyatakan bahwa bersedekah masih diperbolehkan selama tidak mengorbankan kewajiban melunasi utang.
Contoh Kasus Sedekah Saat Masih Punya Utang
Biar lebih jelas, kita kasih contoh kasusnya, ya:
Ahmad memiliki utang cicilan rumah sebesar 3 juta per bulan. Penghasilannya sebesar 10 juta per bulan, setelah dikurangi kebutuhan hidup, Ahmad masih memiliki sisa uang sebesar 2 juta. Ahmad ingin bersedekah 500 ribu setiap bulan. Dalam situasi ini, Ahmad diperbolehkan untuk bersedekah karena sisa uangnya cukup untuk membayar utang dan sedekah tanpa membahayakan keuangan keluarganya.
Aisyah memiliki utang sebesar 5 juta dan penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia berkeinginan untuk bersedekah 100 ribu setiap bulan, tetapi setelah bersedekah ia tidak bisa membayar cicilan utangnya. Dalam kondisi ini, sebaiknya Aisyah menunda sedekahnya sampai keuangannya lebih stabil dan utangnya bisa dilunasi.
Zaid memiliki utang dan penghasilan yang cukup untuk membayar utang serta kebutuhan hidupnya, tetapi dia memiliki emas yang tidak digunakan. Zaid diperbolehkan bersedekah dengan emasnya, selama utang yang dia miliki tetap menjadi prioritasnya untuk dilunasi.
Jadi, boleh atau enggak sedekah kalau masih punya utang itu tergantung kondisi kita. Kalau masih bisa bayar utang, sedekah itu bagus. Tapi kalau bikin kita susah bayar utang, ya mending utangnya dilunasin dulu.
Islam mengajarkan kita untuk tidak melupakan urusan dunia dan akhirat. Sedekah itu bagus, tapi jangan sampai kita lupa bayar utang. Kita harus bijak mengatur keuangan.
Sedekah itu nggak cuma soal uang, lho. Bantuin orang lain, pakai tenaga kita, atau doain mereka juga termasuk sedekah. Jadi, meskipun kita nggak punya banyak harta, kita tetap bisa berbuat baik.