Sahabat, siapa sih yang nggak kesal pas lagi santai tiba-tiba digigit nyamuk? Selain bikin gatal dan susah tidur, serangga kecil ini juga bisa membawa penyakit berbahaya seperti demam berdarah dan malaria lho. Tapi, pernah nggak sih kepikiran, gimana sih sebenarnya hukum membunuh nyamuk dalam Islam? Apakah termasuk perbuatan yang dilarang karena membunuh makhluk hidup?
Islam Itu Penuh Kasih, Tapi Realistis
Sahabat, fix Islam itu agama rahmatan lil ‘alamin, penuh kasih sayang, bahkan ke hewan. Rasulullah SAW jelas-jelas melarang kita menyiksa hewan tanpa alasan yang bener. Tapi, Islam juga realistis sahabat. Agama kita sangat concern sama yang namanya menjaga diri dari bahaya dan penyakit.
Ada satu kaidah fikih yang super relevan nih:
الضَّرَرُ يُزَالُ (Adh-dhararu yuzal)
Artinya: “Kemudaratan (bahaya) itu harus dihilangkan.”
Nah, kaidah emas inilah yang jadi dasar utama kita buat memahami hukum membunuh nyamuk. Kalau keberadaan nyamuk itu udah levelnya annoying parah sampai bawa mudarat, kayak nyebarin penyakit atau ganggu banget kenyamanan, maka membunuhnya bukan cuma dibolehin (mubah), tapi bahkan bisa jadi langkah preventif yang dianjurkan buat jaga kesehatan kita.
Apa Kata Dalil dan Para Ulama?
Para ulama udah ngebahas ini kok. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, misalnya, ngejelasin kalau hewan yang mengganggu (mu’dzi) kayak ular, kalajengking, atau serangga pembawa bahaya, itu fine-fine aja buat dibunuh.
Ini juga dikuatkan sama hadis, di mana Rasulullah SAW pernah bersabda tentang lima jenis hewan yang dapat dispensasi alias boleh dibunuh meski kita lagi di tanah haram (Mekkah):
“Lima jenis hewan yang semuanya fasik (mengganggu), boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing buas.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Emang sih, nyamuk nggak masuk list lima itu secara eksplisit. Tapi, para ulama menggunakan qiyas (analogi), sahabat. Ilat atau alasan hukumnya sama: sama-sama mengganggu dan berpotensi nimbulin bahaya buat manusia.
Sikap ini sejalan banget sama perintah Allah SWT buat nggak menjerumuskan diri kita ke dalam kebinasaan. Allah berfirman:
…وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ…
Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195).
Membiarkan nyamuk Aedes aegypti berkeliaran di rumah, kan sama aja mempersilakan kebinasaan (penyakit) datang, ya kan?
Jadi, selama tujuannya bukan buat iseng, menyiksa, atau sekadar genocide tanpa alasan, hukum membunuh nyamuk itu di bolehkan. Apalagi kalau niatnya buat melindungi keluarga dari penyakit.
Baca Juga: Wow! Ini Keutamaan Sedekah Kepada Semut dan Ciptaan Allah yang Lainnya
Cara Eksekusi yang Tetap Beradab
Meski udah dapet ‘lampu hijau’, Islam tetep ngajarin kita adab, sahabat. Kalau bisa, soft skill dulu yang main. Usahain dulu cara-cara defensif:
- Pake losion anti-nyamuk.
- Jaga kebersihan lingkungan
- Nutupin genangan air yang bisa jadi sarang mereka.
Tapi kalau nyamuknya tetep bar-bar nyerang dan membahayakan, ya go ahead, basmi aja. Yang penting, jangan pake cara-cara yang sadis atau menyiksa (kayak dibakar hidup-hidup). Ditepuk (yang efektif) atau pake semprotan anti-nyamuk secukupnya itu udah oke. Prinsipnya, kita ngebunuh karena ‘terpaksa’ untuk menghilangkan mudarat, bukan karena benci atau menikmati prosesnya.
Hikmah Keren di Balik Ini
Sahabat, dari sini kita bisa lihat betapa thoughtful-nya hukum Islam. Semuanya berlandaskan pada kemaslahatan (kebaikan). Hukum membunuh nyamuk ini bukan soal sentimen sama makhluk kecil, tapi soal prioritas: menjaga kehidupan dan kesehatan manusia.
Ini nyambung banget sama salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah), yaitu hifzhun nafs (melindungi jiwa). Melindungi diri dari DBD dan malaria itu bagian dari hifzhun nafs, loh.
Bahkan, ngebasmi nyamuk bisa jadi ibadah kalau niat kita clear: ‘Ya Allah, aku lakuin ini buat jaga kesehatan keluarga dan orang lain dari penyakit’. Jadi, pas sahabat nepuk nyamuk di tangan, nggak perlu ngerasa berssalah, asal niatnya bener dan nggak berlebihan.
Kesimpulan
Jadi, clear ya, sahabat. Kesimpulannya, hukum membunuh nyamuk dalam Islam itu boleh (mubah). Bahkan bisa jadi berpahala kalau niatnya untuk menghindari bahaya atau penyakit. Kaidah kemudaratan harus dihilangkan jadi pegangan kita. Islam sangat realistis melihat nyamuk sebagai vektor penyakit yang bisa mengancam nyawa.
Jadi sahabat, mari tetap effort jaga lingkungan agar bersih dan bebas nyamuk. Karena selain ngikutin anjuran kesehatan, kita juga lagi mengamalkan ajaran Islam untuk menjaga keselamatan diri dan sesama.
Nggak Cuma Nyamuk, Mudarat Lain Juga Perlu Kita Basmi!
Sahabat, kita emang boleh (dan dianjurkan) membasmi nyamuk yang bawa penyakit buat melindungi keluarga. Tapi, di luar sana, banyak saudara kita yang lagi berjuang membasmi mudarat (bahaya) lain dalam hidup mereka.
Ada yang berjuang melawan sakit tapi terkendala biaya, ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, atau berjuang demi pendidikan anak-anaknya.
Semangat hifzhun nafs (menjaga jiwa) dan adh-dhararu yuzal (menghilangkan bahaya) nggak cuma soal nepuk nyamuk. Yuk, kita perluas semangat ini! Kita bisa ikut membasmi kesulitan mereka dan menebar senyuman.
Kalau sahabat bingung mau mulai dari mana, coba deh kenalan sama Yayasan Senyum Mandiri. Bersama mereka, kita bisa salurkan kepedulian kita jadi aksi nyata yang bantu banyak orang. Yuk, jaga diri kita, sekaligus bantu jaga kehidupan sesama!
Klik link di bawah ini untuk membantu mereka yang membutuhkan dan jadilah pahlawan kebaikan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami ya, dengan klik di sini atau scan QR barcode di bawah.

“Menebabar Sejuta Kebaikan”