Pengertian Wakaf: Hukum, Jenis-Jenis, dan Keutamaannya

Wakaf – Pernah dengar soal wakaf? Wakaf juga punya peran penting buat masyarakat. Dari dulu, wakaf udah bantu bangun masjid, sekolah, bahkan rumah sakit. Penasaran kenapa wakaf bisa jadi amal yang terus mengalir pahalanya? Yuk, kita bahas tuntas apa itu wakaf, hukumnya, jenis-jenisnya, dan keutamaan wakafnya.

Pengertian Wakaf

Kalau dilihat dari asal katanya, wakaf itu berarti ‘menahan’. Nah, dalam Islam, wakaf ini kita artikan sebagai tindakan menyisihkan harta kita untuk digunakan terus-menerus buat hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang. Jadi, wakaf itu bukan cuma sekedar memberi, tapi juga berbagi manfaat secara terus-menerus.

Kalau sedekah itu kayak kita kasih makan orang lapar, langsung kenyang. Tapi kalau wakaf, kita kayak bangun sumur, biar orang-orang bisa terus minum airnya. Jadi, manfaat wakaf itu lebih panjang dan berkelanjutan. Itulah kenapa wakaf sering disebut amal jariyah.

Hukum Wakaf dalam Islam

Hukum wakaf itu udah disepakati sama para ulama. Meskipun nggak ada ayat Al-Qur’an yang secara langsung menyebut wakaf, tapi para ulama sepakat kalau wakaf itu perbuatan baik yang sangat dianjurkan.

Dasar hukum yang digunakan untuk wakaf adalah firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 77 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, rukulah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Dalam ayat ini, makna “berbuatlah kebajikan” termasuk di dalamnya adalah memberikan harta untuk kepentingan umat, termasuk dalam bentuk wakaf yang pahalanya terus mengalir dan manfaatnya berkelanjutan.

Selain itu, terdapat beberapa hadits yang memperkuat hukum wakaf, salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang sholeh.” (HR. Muslim)

Sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadits ini salah satunya adalah wakaf, karena wakaf adalah sedekah yang terus menghasilkan manfaat.

Kalau kita lihat dari hukumnya, wakaf itu masuk kategori ‘sangat dianjurkan’. Jadi, setiap muslim yang mampu, sebaiknya melakukan wakaf. Tapi, kalau ada yang udah nadzar (janji) mau wakaf, itu hukumnya jadi wajib untuk ditepati.

Baca Juga: Kisah Abu Thalhah yang Mewakafkan Kebun Kurma demi Meraih Ridho Ilahi

Jenis-Jenis Wakaf

Wakaf itu macam-macam, lho. Jenis wakafnya tergantung dari niat orang yang mewakafkan hartanya. Nah, ini dia beberapa jenis wakaf yang paling umum kita dengar:

1. Wakaf Ahli (Wakaf Keluarga)

Wakaf
Ilustrasi

Kalau wakaf ahli, manfaatnya itu khusus buat keluarga si pemberi wakaf. Jadi, anak cucu atau kerabatnya bisa terus dapat keuntungan dari harta yang diwakafkan. Meskipun begitu, wakaf ini tetap sah dalam pandangan agama, asalkan hartanya tetap terjaga.

2. Wakaf Khairi (Wakaf Umum)

Kalau wakaf khairi, hartanya itu digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang, misalnya bangun masjid atau sekolah. Tujuannya kan supaya banyak orang yang bisa merasakan manfaatnya dalam jangka waktu yang lama. Makanya, wakaf khairi ini sering dipilih oleh banyak orang.

3. Wakaf Mu’abbad (Wakaf Kekal)

Wakaf mu’abbad itu kayak wakaf permanen. Harta yang udah diwakafkan nggak bisa diambil lagi dan harus terus dijaga agar manfaatnya terus ada. Contohnya, tanah buat masjid atau bangunan sekolah itu termasuk wakaf mu’abbad.

4. Wakaf Musya’ (Wakaf Tidak Terbagi)

Wakaf musya’ itu kayak wakaf bareng-bareng. Jadi, beberapa orang bisa patungan untuk wakafkan harta mereka. Meskipun ada yang beda pendapat soal punya siapa hartanya nanti, tapi wakafnya tetap sah kalau tujuan dan niat wakifnya jelas.

5. Wakaf Sementara

Wakaf sementara itu punya batas waktu. Jadi, setelah waktu yang ditentukan habis, harta wakaf bisa diambil kembali. Beda ya dengan wakaf yang selamanya. Wakaf sementara ini biasanya digunakan untuk tujuan-tujuan khusus yang sifatnya sementara.

wakaf

Keutamaan Wakaf dalam Islam

Wakaf itu punya banyak kebaikan, lho! Selain dapat pahala yang terus mengalir, wakaf juga bermanfaat banget buat orang banyak. Penasaran apa aja keutamaan wakaf? Yuk, simak penjelasan keutamaan wakaf ini!

1. Pahala yang Kekal

Kebayang nggak sih, kalau pahala kita terus mengalir walaupun kita udah meninggal dunia? Nah, wakaf itu salah satu caranya. Jadi, selama ada orang yang dapat manfaat dari harta wakaf kita, pahala kita juga terus mengalir. Masya Allah banget, kan?

2. Meningkatkan Kesejahteraan Umat

Wakaf itu kayak solusi aja buat banyak masalah sosial. Dengan wakaf, kita bisa bangun masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Jadi, semua orang punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan akses kesehatan yang mudah.

3. Mempererat Silaturahmi

Wakaf itu nggak cuma soal harta, tapi juga soal mempererat tali silaturahmi. Ketika kita berwakaf, kita menunjukkan kepedulian kita terhadap sesama. Hal ini bisa membuat hubungan sosial kita jadi lebih harmonis dan saling mendukung.

Baca Juga: Kisah Abu Thalhah yang Mewakafkan Kebun Kurma demi Meraih Ridho Ilahi

4. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT

Yuk, kita dekatkan diri pada Allah dengan berbuat kebaikan yaitu wakaf. Dengan berwakaf, kita tidak hanya mendapatkan pahala yang besar, tapi juga ikut serta dalam membangun kebaikan untuk umat, khususnya di dunia.

Jadi, kesimpulannya, wakaf itu ibadah yang sangat dianjurkan. Selain pahala yang terus mengalir, wakaf juga memberikan dampak positif yang luas.Dengan berwakaf, kita ikut serta dalam membangun umat yang lebih baik. Yuk, kita jadikan wakaf sebagai bagian dari hidup kita untuk bukti nyata cinta kita kepada Allah dan sesama.

Tapi, kalo kita mau wakaf, harus ke lembaga yang resmi dan terpercaya ya, kaya di Yayasan Senyum Mandiri. Kita bisa wakaf di Yayasan Senyum Mandiri, klik disini untuk informasi lebih lanjut sama adminnya, nanti kita dibimbing sama adminnya.

Tinggalkan komentar