Sahabat, saat lagi asyik scroll marketplace dan nemu barang idaman padahal dompet lagi tipis, PayLater memang jadi solusi praktis yang menggoda. Namun, kemudahan ‘checkout sekarang bayar nanti’ ini seringkali memunculkan pertanyaan penting seperti bagaimana sebetulnya hukum PayLater Islam? Apakah fitur ini benar-benar halal, atau justru menjerumuskan kita pada riba yang terlarang?
Yuk, kita bedah bareng-bareng biar setiap transaksi kita membawa berkah, bukan masalah.
Apa Itu PayLater? Fitur Andalan Generasi Sat-Set
Gampangnya, PayLater itu fitur “tunda bayar” yang bikin kita bisa beli barang sekarang dan bayarnya nanti, entah itu bulan depan atau dengan cicilan beberapa bulan. Fitur ini udah ada di mana-mana, mulai dari e-commerce langganan, aplikasi ojek online, sampai buat beli tiket pesawat.
Sistemnya emang menggoda banget, apalagi pas lagi tanggal tua atau ada kebutuhan mendadak. Gak perlu ribet kayak ngajuin kartu kredit, prosesnya cepat. Makanya, banyak yang ngandelin PayLater sebagai solusi kilat.
Tapi, di balik semua kemudahan itu, ada ‘biaya tak terduga’ yang wajib diwaspadai yaitu bunga dan denda kalau telat bayar. Nah, di sinilah diskusi syariahnya dimulai.
Kata Islam Soal Utang dan Akad Jual-Beli
Oke, sebelum kita vonis halal-haram, kita perlu paham dulu prinsip dasar utang dan jual-beli dalam Islam.
Islam itu sangat detail soal transaksi. Intinya, semua transaksi harus jelas, transparan, dan adil. Gak boleh ada gharar (ketidakjelasan yang bisa merugikan), riba (tambahan haram), dan kezaliman. Dalam Al-Qur’an, Allah bahkan memerintahkan agar urusan utang-piutang dicatat dengan jelas.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)
Artinya, PayLater bisa aja halal kalau memenuhi syarat-syarat ini:
- Akadnya transparan antara kita, penjual, dan penyedia layanan.
- Gak ada bunga “siluman” di luar harga barang.
- Gak ada sistem denda yang mencekik.
Kenyataannya, mayoritas layanan PayLater justru mengenakan denda dan biaya tambahan. Di situlah letak red flag-nya.
Baca Juga: Ilmu Penting! Hukum Menunda Bayar Hutang dalam Islam
Hukum PayLater Dalam Islam, Halal atau Haram?
Jadi, kesimpulannya gimana? Hukum PayLater Islam itu fleksibel, alias tergantung skema dan akad yang dipakai. Gak bisa kita pukul rata semuanya haram atau semuanya halal.
Untuk mempermudah, Rasulullah ﷺ pernah memberikan panduan:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mari kita pecah berdasarkan kejelasan ini:
BOLEH (Halal), Jika:
- Harga barang flat, gak nambah meski bayar nanti. Misalnya, harga tunai Rp 1 juta, dicicil 3 bulan juga totalnya tetap Rp 1 juta.
- Nol persen bunga, beneran nol. Tidak ada biaya tambahan apa pun.
- Gak ada denda mencekik kalau telat bayar. Kalaupun ada, denda itu tidak masuk sebagai keuntungan penyedia layanan, melainkan disalurkan untuk dana sosial (sesuai fatwa DSN-MUI).
- Akadnya murni jual-beli dengan tempo (bai’ muajjal), bukan pinjaman berbunga.
HARAM (Mengandung Riba), Jika:
- Ada bunga yang dibebankan, entah itu dalam cicilan bulanan atau saat kita telat bayar.
- Dendanya bikin total utang makin bengkak dan menjadi keuntungan bagi penyedia PayLater.
- Penyedia PayLater cari untung dari bunga atau denda, bukan dari margin keuntungan penjualan barang.
Sayangnya, mayoritas layanan PayLater yang populer saat ini masih jatuh ke dalam kategori kedua, yaitu mengandung unsur riba.
Analogi Sehari-hari. Kemudahan atau Jebakan?
Bayangin gini, sahabat. Pesen kopi kekinian pakai PayLater. Besoknya, jajan seblak pakai PayLater lagi. Terus-terusan sampai lupa kalau itu semua utang. Pas tagihan datang dan kita telat bayar, jeng jeng… muncul denda yang bikin kepala pusing. Niat awal mau “pintar-pintar ngatur cashflow,” malah jadi gali lubang tutup lubang.
Utang yang terus menumpuk itu bukan cuma soal angka, tapi beban berat yang bisa mengganggu ketenangan jiwa, merusak hubungan dengan orang lain, dan bikin ibadah jadi gak khusyuk.
Prinsip Emas dalam Islam, Ukur Baju di Badan Sendiri
Islam mengajarkan kita untuk hidup sederhana dan belanja sesuai kemampuan. Jangan besar pasak daripada tiang. Rasulullah ﷺ bahkan memberikan peringatan keras:
“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, kalau kita pakai PayLater padahal sadar bakal kesulitan bayar, atau mampu bayar tapi sengaja nunda-nunda, kita sudah termasuk berbuat zalim.
Tips Bijak Biar Gak Terjebak PayLater Riba
- Kepo-in syarat & ketentuannya, contohnya sebelum klik “Setuju”, baca detailnya. Pastikan gak ada bunga atau denda yang tersembunyi.
- Pakai cuma kalau kepepet banget. Jadikan PayLater sebagai opsi terakhir saat darurat, bukan sebagai dompet utama untuk belanja impulsif.
- Jangan jadikan kebiasaan, kalau terlalu sering pakai PayLater itu sama saja seperti “memakai gaji bulan depan”. Latih diri untuk menabung dulu, baru belanja.
- Cari yang Berlabel Syariah. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai ada lembaga keuangan syariah yang menyediakan PayLater atau cicilan tanpa riba. Cek dulu apakah sudah sesuai fatwa MUI.
- Upgrade ilmu muamalah-mu, semakin paham aturan main dalam ekonomi Islam, semakin kebal kita dari jebakan riba. Ikut kajian, baca buku, atau tanya langsung ke ahlinya.
Kesimpulan
Sahabat, hukum PayLater Islam itu tidak hitam-putih. Ia menjadi cermin dari pilihan kita. Jika kita memilih skema yang bebas riba, transparan, dan tidak memberatkan, maka ia bisa menjadi alat yang bermanfaat. Namun, jika kita tergiur dengan kemudahan tanpa peduli adanya bunga dan denda, kita sedang membuka pintu menuju transaksi yang dilarang.
Mari latih diri untuk hidup sesuai prinsip syariah, yaitu belanja sesuai kemampuan dan jauhi utang ribawi. Karena ketenangan batin itu jauh lebih mahal dari barang apa pun.
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad)
Ganti Godaan ‘Checkout’ dengan Pahala Abadi
Sahabat, seringkali godaan “checkout sekarang” dengan PayLater muncul karena kita ingin membahagiakan diri sendiri atau keluarga. Itu sangat manusiawi.
Tapi, ada kebahagiaan yang lebih abadi dan tidak meninggalkan tagihan yaitu membahagiakan mereka yang bahkan untuk makan esok hari saja masih kebingungan.
Di Yayasan Senyum Mandiri, kami mengajak sahabat untuk ‘meng-upgrade’ kebahagiaan. Daripada terjebak dalam cicilan konsumtif, mengapa tidak menyalurkan sebagian rezeki untuk mereka yang jauh lebih membutuhkan?
Setiap rupiah yang sahabat donasikan akan menjadi senyuman bagi anak yatim dan dhuafa. Ini bukan hanya tentang membantu mereka, tapi juga tentang membersihkan harta kita, melatih diri dari sifat boros, dan meraih keberkahan yang sesungguhnya.
Yuk, ganti godaan checkout dengan pahala yang terus mengalir. Salurkan sedekah terbaikmu melalui Senyum Mandiri dan rasakan ketenangan yang tidak bisa dibeli dengan PayLater manapun.
Klik Disini atau scan QR Barcode dibawah untuk informasi lebih lanjut

“Menebar Sejuta Kebaikan”