Mau Pelihara Anjing? Pahami Dulu Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Hukum Memelihara Anjing – Sahabat, siapa sih yang nggak gemas lihat video anjing pintar dan setia di TikTok atau Instagram? Rasanya pengen langsung adopsi satu ya? Hewan yang satu ini memang populer banget, baik buat jadi temen di rumah atau buat jaga keamanan.

Tapi, eits, tunggu dulu! Sebelum hati kamu makin kepincut, ada satu pertanyaan krusial yang perlu kita jawab bareng-bareng. Gimana sih sebenarnya hukum memelihara anjing dalam Islam?

Topik ini sering banget jadi perdebatan. Ada yang bilang haram mutlak, ada yang bilang boleh dengan syarat. Biar nggak bingung dan ikut-ikutan tanpa ilmu, yuk kita kupas tuntas dari A sampai Z dengan santai tapi tetap berdasarkan dalil yang kuat!

Kenapa Sih Isu Anjing Ini Sensitif Banget di Kalangan Umat Islam?

Oke, pertama-tama, kita harus paham dulu kenapa topik anjing ini sering jadi isu panas. Dalam ajaran Islam yang kita cintai ini, setiap aspek kehidupan itu ada panduannya, termasuk soal memelihara hewan. Nah, anjing ini punya status yang cukup spesial. Bukan berarti Islam benci anjing ya sahabat. Sama sekali bukan. Tapi, ada aturan main yang jelas dari syariat.

Sahabat mungkin pernah dengar, katanya kalau pelihara anjing bisa bikin pahala kita berkurang. Ternyata, ini bukan sekadar mitos atau omongan orang tua lho. Info ini datang langsung dari lisan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sahih:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ أَوْ زَرْعٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: “Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Satu qirath itu seberapa banyak sih? Dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW menggambarkannya sebesar Gunung Uhud. Wah, kebayang nggak sahabat? Setiap hari pahala kita tergerus sebesar gunung cuma karena memelihara anjing untuk alasan yang kurang tepat. Inilah yang jadi dasar utama pembahasan hukum memelihara anjing. Jadi, kalau niatnya cuma buat gaya-gayaan, ikut tren, atau sekadar teman main, kita perlu mikir dua kali nih.

Jadi, Intinya Boleh atau Nggak Sih? Ini Dia Hukum Asalnya!

Secara default, para ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa memelihara anjing tanpa ada kebutuhan yang jelas (hanya untuk hobi atau kesenangan) hukumnya adalah haram atau setidaknya makruh tahrim (sangat dibenci dan mendekati haram).

Kenapa bisa seketat itu? Salah satu alasannya adalah karena masalah kesucian atau thaharah. Air liur anjing, menurut pendapat mayoritas ulama, tergolong sebagai najis mughallazhah atau najis tingkat berat. Cara membersihkannya pun nggak bisa asal-asalan. Rasulullah SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Sucinya wadah salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah.” (HR. Muslim)

Logikanya sederhana sahabat. Islam itu sangat peduli dengan kebersihan, baik kebersihan fisik maupun spiritual. Shalat kita nggak akan sah kalau badan, pakaian, atau tempat shalat kita terkena najis. Kalau di rumah ada anjing yang bebas berkeliaran dan liurnya menetes di mana-mana, tentu bakal repot banget kan menjaga kesucian untuk beribadah? Aturan ini ada bukan untuk menyulitkan, tapi justru untuk melindungi kita.

Islam Itu Fleksibel! Kapan Anjing Boleh Dipelihara?

Nah, ini bagian yang paling keren dari agama kita. Islam itu nggak kaku sahabat! Selalu ada solusi untuk setiap kebutuhan. Meskipun hukum asalnya ketat, ada beberapa kondisi darurat atau kebutuhan (hajat) yang membuat hukum memelihara anjing jadi diperbolehkan. Apa saja itu?

1. Untuk Berburu

Anjing yang dilatih khusus untuk membantu berburu itu diizinkan. Ini bahkan disebut langsung dalam Al-Qur’an, lho!

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya)…'” (QS. Al-Ma’idah: 4)

2. Untuk Menjaga Ternak

Kalau sahabat punya bisnis peternakan kambing, sapi, atau domba, memelihara anjing untuk melindungi kawanan ternak dari predator atau pencuri itu sangat dianjurkan. Ini jelas sebuah kebutuhan.

3. Untuk Menjaga Ladang atau Properti

Punya kebun atau sawah? Anjing penjaga bisa sangat membantu mengusir hama seperti babi hutan atau pencuri. Para ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), memperluas makna ini hingga mencakup menjaga rumah, pabrik, atau properti lainnya, selama memang ada ancaman nyata dan kebutuhan yang mendesak. Bahkan, anjing pelacak (K-9) yang digunakan polisi untuk keamanan atau anjing pemandu bagi tunanetra juga masuk dalam kategori kebutuhan ini.

Baca Juga: Akhlak Buat Hewan dan Tumbuhan, Jadi Gak Cuma Manusia yang Penting!

Duh, Aku Udah Terlanjur Sayang Sama Anjingku, Gimana Dong?

Ini pertanyaan yang sering muncul. Mungkin ada sahabat yang sudah terlanjur memelihara anjing sebelum tahu hukumnya secara detail. Pertama, jangan panik. Niat baik untuk belajar adalah langkah awal yang luar biasa.

Solusi terbaik adalah mencoba melepaskan anjing tersebut kepada pihak yang memang membutuhkannya sesuai tiga kategori di atas. Namun, jika ini terasa sangat berat, ada beberapa langkah minimal yang bisa diambil:

  • Buatkan Kandang Khusus: Pisahkan area anjing dengan area rumah, terutama ruang shalat, ruang keluarga, dan dapur.
  • Waspadai Liurnya: Pastikan liurnya tidak mengenai perabotan, pakaian, atau tubuh kita. Jika terkena, segera sucikan sesuai syariat.
  • Tetap Berbuat Baik: Walaupun ada batasan, kita tetap wajib memberi makan, minum, dan tidak menyiksa hewan tersebut. Berbuat baik pada semua makhluk adalah ajaran Islam.

Kesimpulan

Sahabat, pada akhirnya, hukum memelihara anjing dalam Islam sangat jelas. Ini bukan tentang suka atau tidak suka, tapi tentang ketaatan pada aturan yang membawa kebaikan.

Jika ada kebutuhan mendesak seperti berburu, menjaga ternak, atau keamanan properti, maka monggo, silakan. Tapi jika tujuannya hanya untuk kesenangan, hobi, atau gengsi, lebih baik dihindari agar pahala kita yang sudah susah payah dikumpulkan tidak tergerus sia-sia setiap hari.

Yuk, jadi Muslim yang cerdas dalam bertindak, selalu menimbang mana manfaat dan mana mudaratnya.

Poin Kunci Buat Kamu Ingat:

  • Pelihara anjing buat hobi/gaya hidup? Tidak dianjurkan, bisa mengurangi pahala sebesar Gunung Uhud tiap hari!
  • Pelihara anjing untuk kebutuhan (berburu, jaga ternak/properti)? Boleh banget!
  • Ingat, liur anjing itu najis berat. Cara membersihkannya harus dicuci 7 kali, salah satunya pakai tanah.
  • Islam itu agama yang solutif dan realistis, bukan untuk menyusahkan.

Dari Sayang Hewan ke Sayang Sesama, Yuk, Salurkan Kepedulianmu ke Tempat yang Tepat!

Sahabat, ngomongin soal kasih sayang dan tanggung jawab merawat makhluk ciptaan Allah itu keren banget! Semangat kepedulian seperti ini adalah anugerah yang harus disyukuri.

Tapi, daripada pusing memikirkan risiko kehilangan pahala dan repotnya menjaga kesucian saat memelihara anjing, ada cara yang lebih pasti untuk menyalurkan rasa sayangmu menjadi ladang pahala yang mengalir deras lho!

Di luar sana, banyak adik-adik yatim dan dhuafa di Yayasan Senyum Mandiri yang sangat membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang kita. Merawat dan membahagiakan mereka tidak hanya mendatangkan pahala yang berlipat ganda, tapi juga dijamin membuat hati lebih tenang dan hidup lebih berkah.

Yuk, alihkan semangat “adopsi”-mu untuk “mengadopsi” kebahagiaan mereka! Sedikit dari rezeki kita bisa menjadi senyum, bekal pendidikan, dan masa depan yang cerah untuk mereka.

Klik disini atau scan QR barcode dibawah ini untuk informasi lebih lanjut. Insya Allah, setiap kebaikanmu akan menjadi pahala jariyah yang tak akan tergerus oleh apapun!

Barcode Nomer CS 2025 (Yuli)

“Menebar Sejuta Kebaikan”

Tinggalkan komentar