Sahabat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan itu adalah kewajiban bagi kita sebagai umat Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, ada kalanya beberapa orang mungkin dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Nah, pertanyaannya, apa sih hukum membatalkan puasa dengan sengaja? Dan apa konsekuensi yang harus ditanggung? Di artikel ini, kita akan membahas hukum Islam terkait tindakan tersebut berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadist, serta bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Dalam ajaran Islam, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i (seperti sakit atau perjalanan) itu termasuk perbuatan yang sangat dilarang dan punya konsekuensi yang berat. Allah SWT telah mewajibkan puasa Ramadan, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Dari ayat ini, kita bisa paham bahwa puasa itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga sarana untuk mencapai ketakwaan. Jadi, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan bisa menimbulkan dosa besar.
Dalil Hadist tentang Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang berbuka (membatalkan puasa) satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang diberikan Allah atau karena sakit, maka ia tidak akan dapat menggantinya dengan puasa sepanjang tahun, walaupun ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Hadist ini menunjukkan betapa besar dosa yang ditanggung oleh orang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan syar’i. Bahkan, meskipun ia berpuasa sepanjang tahun, pahala puasanya tidak akan bisa menggantikan satu hari yang ia batalkan dengan sengaja.
Konsekuensi Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Membatalkan puasa dengan sengaja itu punya beberapa konsekuensi dalam Islam, antara lain:
1. Dosa Besar
Seperti yang dijelaskan dalam hadist di atas, membatalkan puasa tanpa uzur yang sah itu merupakan dosa besar dan bisa mengurangi ketakwaan seseorang.
2. Kewajiban Mengqadha
Orang yang membatalkan puasa wajib mengganti puasanya di lain hari setelah Ramadan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Namun, qadha ini berlaku hanya bagi mereka yang punya alasan syar’i. Bagi yang membatalkan puasanya tanpa alasan, ada ketentuan tambahan.
3. Kaffarah (Denda)
Jika seseorang membatalkan puasanya dengan makan, minum, atau melakukan hubungan suami istri dengan sengaja, maka ia harus menunaikan kaffarah, yaitu:
- Membebaskan seorang budak (jika ada, tetapi saat ini sudah tidak relevan)
- Jika tidak bisa, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu juga, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin
Ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengakui bahwa ia telah membatalkan puasanya karena berhubungan dengan istrinya. Rasulullah ﷺ lalu memberikan tiga pilihan di atas sebagai bentuk kaffarah (HR. Bukhari dan Muslim).
Memikirkan ulang tentang kehidupan kita sehari-hari
Sahabat, banyak orang yang kadang meremehkan ibadah puasa dan dengan sengaja membatalkannya hanya karena alasan sepele, seperti lapar, haus, atau tergoda oleh ajakan teman. Padahal, puasa itu adalah ujian kesabaran dan ketakwaan yang punya manfaat besar, baik dari segi spiritual maupun kesehatan.
Sebagai Muslim yang bertakwa, kita harus paham bahwa berpuasa itu bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tapi juga melatih diri untuk jadi pribadi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Jika suatu saat kita tergelincir dan membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, segeralah bertaubat dan mengganti puasa tersebut dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga: Suntik Saat Puasa Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari Sudut Pandang Islam
Kesimpulan
Membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i itu adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan termasuk dosa besar. Selain harus mengganti puasa yang ditinggalkan, seseorang juga harus menunaikan kaffarah sebagai bentuk penebusan dosa. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadist menunjukkan betapa pentingnya menjaga kesucian puasa sebagai salah satu rukun Islam.
Sahabat, mari kita jadikan ibadah puasa sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan kedekatan kita kepada Allah SWT. Jika suatu saat kita melakukan kesalahan, jangan ragu untuk segera bertaubat dan memperbaiki diri.
Ayo sahabat di bulan yang penuh berkah ini, mari kita juga berbagi kebahagiaan dengan sesama. Bergabunglah dengan Yayasan Senyum Mandiri untuk membantu mereka yang membutuhkan. Setiap donasi yang sahabat berikan bisa menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Yuk, berikan senyummu dan jadikan Ramadan ini lebih berarti! Klik disini untuk informasi lebih lanjut atau scan qr barocode dibawah.
“Menebar Sejuta Kebaikan”