Hukum Tato Dalam Islam? – Tato telah menjadi bagian dari budaya modern dan banyak orang yang tertarik untuk memiliki tato sebagai bentuk mengekspresikan diri. Namun, sangat penting bagi umat islam, penting untuk mengetahui bagaimana agama memandang praktik ini. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum tato dalam islam berdasarkan pandangan para ulama dan teks-teks suci, serta implikasinya bagi kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Tato?
Tato adalah tanda dan desain permanen yang dibuat pada kulit dengan cara menyuntikkan tinta ke dalam lapisan dermis. Tato telah ada sejak ribuan tahun lalu dan digunakan dalam berbagai budaya untuk berbagai tujuan, mulai dari ritual keagamaan sampai penanda status sosial.
Hukum Tato dalam Islam
Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa tato adalah haram dalam agama islam. Beberapa hadist Nabi Muhammad menjadi dasar pendapat yang mengutuk praktik mencacah tubuh.
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu wajah dan yang meminta dicabut bulu wajahnya, serta yang mengikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadist ini, jelas bahwa praktik mentato tubuh dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang merupakan perbuatan yang dilarang.
Alasan Pelarangan
- Mengubah ciptaan Allah, orang menganggap tato sebagai tindakan yang mengubah ciptaan Allah. Islam mengajarkan untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan.
- Kesehatan dan kebersihan, tato dapat membawa risiko kesehatan, seperti infeksi atau reaksi alergi. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.
- Penipuan visual, dalam beberapa kasus, orang menggunakan tato untuk menipu atau menyesatkan orang lain, terutama untuk menyembunyikan identitas atau memalsukan penampilan.
Pendapat Minoritas dan Kontemporer
Meskipun mayoritas ulama mengharamkan tato tubuh, ada juga beberapa ulama yang memberikan pandangan berbeda, terutama dalam konteks tato yang bersifat sementara atau henna. Dalam perayaan keagamaan atau budaya, henna menjadi pilihan populer untuk menghias kulit secara sementara dengan pewarna alami.
Beberapa ulama kontemporer telah membahas konteks sosial budaya modern yang melihat tato sebagai bentuk seni atau ekspresi diri, bukan hanya konotasi negatif. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya menjaga niat dan memastikan tidak ada unsur yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
Kesimpulan
Berdasarkan hadist-hadist sahih, mayoritas ulama telah sepakat bahwa tato adalah praktik yang haram dalam islam. Namun, ada beberapa ulama yang memberikan kelonggaran dalam konteks tertentu, seperti penggunaan henna yang bersifat hanya sementara. Bagi umat islam, penting untuk mempertimbangkan pandangan ini dan berdiskusi dengan ulama atau pemimpin komunitas sebelum memutuskan untuk mendapatkan mentato.
Baca Juga: Penting! Hukum Menyakiti Diri Sendiri Dalam Pandangan Islam
Penutup
Memahami hukum tato dalam islam membantu umat Muslim untuk membuat keputusan yang bijaksana dan sesuai dengan ajaran agama. Selalu ingat untuk mencari pengetahuan dari sumber yang terpercaya dan berdiskusi dengan pemimpin agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam. Dengan demikian, kita dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai islam sambil tetap menghargai keindahan dan ekspresi diri.
2 pemikiran pada “Hukum Tato Dalam Islam? Begini Penjelasannya”