Apa Hukum Menjarah Saat Rusuh? Islam Menghukuminya Dosa Pencurian

Sahabat, bayangkan kamu sedang tegang memantau demo besar di kotamu, lalu tiba-tiba melihat sebuah toko pecah dan kerumunan orang mulai menjarah apa saja. Di tengah suasana kacau itu, mungkin muncul bisikan jahat di benak kita: “Semua orang melakukannya, kenapa aku tidak?” Momen seperti inilah yang membuat banyak orang mempertanyakan hukum menjarah saat rusuh, menganggapnya sebagai aji mumpung atau kesempatan dalam kesempitan.

Akan tetapi, di tengah suasana di mana hukum dunia seolah lumpuh dan psikologi massa menelan moralitas individu, pertanyaan mendasarnya tetap sama. Pertama, apakah kekacauan di jalanan otomatis mengubah hukum Allah? Dan kedua, bisakah kita benar-benar menganggap penjarahan di tengah kerusuhan sebagai ghanimah (rampasan perang)?

Yuk, kita luruskan miskonsepsi berbahaya ini. Oleh karena itu, mari kita bedah tuntas masalah ini dari dua sudut pandang utama. Pertama, kita akan melihat seberat apa hukum menjarah saat rusuh dalam timbangan syariat. Kedua, kita juga akan memahami mengapa tindakan ini bukan hanya dosa pencurian biasa, tapi sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan yang justru sedang kita perjuangkan bersama.

Miskonsepsi Fatal

Pertama-tama, kita harus ‘membunuh’ ide ini sampai ke akar-akarnya. Menyamakan penjarahan di tengah kerusuhan dengan ghanimah adalah sebuah kesalahpahaman yang sangat fatal dan berbahaya. Keduanya berbeda seperti langit dan sumur.

Ghanimah adalah istilah fiqih untuk harta yang pasukan Muslim dapatkan dari musuh dalam sebuah peperangan fisik yang sah secara syar’i (jihad fi sabilillah), yang seorang pemimpin Muslim yang sah (amirul mukminin) perintahkan. Aturannya super ketat:

  1. Konteksnya Perang Sah: Bukan kerusuhan sipil, bukan demo yang berujung ricuh.
  2. Dikelola oleh Pemimpin: Harta ghanimah tidak boleh diambil seenaknya oleh individu prajurit. Harta itu harus dikumpulkan, didata, dan dikelola oleh pemimpin perang.
  3. Ada Pembagian yang Jelas: Al-Qur’an (QS. Al-Anfal: 41) sudah mengatur pembagiannya dengan sangat rinci, yaitu: seperlima (20%) untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Sisanya, empat perlima (80%), baru dibagikan kepada para prajurit yang ikut berperang.

Sekarang, bandingkan dengan menjarah toko saat demo. Siapa pemimpin perangnya? Siapa yang mengatur pembagiannya? Dan siapa yang memastikan hak anak yatim dan fakir miskin terpenuhi? Jelas tidak ada.

Maka, menjarah toko di tengah kerusuhan bukan ghanimah. Itu adalah sariqah (pencurian) atau bahkan bisa masuk kategori hirabah (perampokan yang menebar teror), yang akan kita bahas lebih dalam. Menggunakan istilah ghanimah untuk menjustifikasi penjarahan adalah bentuk penipuan terhadap diri sendiri dan pelecehan terhadap syariat Islam.

Prinsip Dasar yang Ditabrak

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keteraturan dan perlindungan hak milik. Ada beberapa prinsip fundamental yang langsung ditabrak oleh aksi penjarahan:

  1. Larangan Memakan Harta Secara Batil: Ini adalah larangan yang sangat jelas dalam Al-Qur’an.
    Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)…” (QS. An-Nisa: 29)
    Menjarah adalah bentuk paling nyata dari ‘memakan harta sesama dengan jalan yang batil’.
  2. Menjaga Harta sebagai Tujuan Syariat (Hifzh al-Mal): Salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam (Maqashid al-Shari’ah) adalah menjaga harta. Artinya, setiap tindakan yang merusak atau merampas harta orang lain tanpa hak adalah pelanggaran berat terhadap tujuan syariat itu sendiri.
  3. Larangan Membuat Kerusakan (Fasad): Aksi penjarahan tidak hanya soal mencuri, tapi para penjarah seringkali juga merusak fasilitas. Ini adalah bentuk fasad fil ardh (membuat kerusakan di muka bumi) yang sangat Allah benci. “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77)

Bukan Cuma Pencurian Biasa, Tapi Bisa Masuk Kategori Hirabah

Dalam fiqih Islam, ada perbedaan antara pencurian biasa (sariqah) dan perampokan yang menebar teror (hirabah).

  • Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi.
  • Hirabah adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan dengan kekerasan, mengancam nyawa, dan menciptakan ketakutan massal di tengah masyarakat.

Aksi menjarah saat rusuh, di mana para penjarah seringkali juga merusak, mengintimidasi, dan menciptakan suasana mencekam, lebih dekat definisinya dengan hirabah. Hukuman untuk pelaku hirabah dalam Islam sangat berat, karena kejahatan mereka tidak hanya merugikan satu individu, tapi merusak rasa aman seluruh komunitas. Ini menunjukkan betapa seriusnya hukum menjarah saat rusuh dalam pandangan Islam.

Alasan ‘Darurat’ Tidak Berlaku di Sini

Seringkali muncul pembenaran, “Ini kondisi darurat, rakyat lapar!” Fiqih Islam memang mengenal kaidah darurat (dharurah), di mana sesuatu yang haram bisa menjadi boleh. TAPI, syaratnya sangat ketat:

  1. Benar-benar Mengancam Nyawa. Kondisinya adalah antara hidup dan mati. Bukan soal tidak punya HP baru atau TV layar datar.
  2. Tidak Ada Alternatif Halal Lain. Sudah tidak ada cara lain sama sekali untuk bertahan hidup.
  3. Hanya Sebatas Kebutuhan. Hanya boleh mengambil sebatas untuk menyambung nyawa pada saat itu juga. Misalnya, mengambil sepotong roti untuk mengganjal perut yang sangat lapar.

Mengambil barang elektronik, pakaian bermerek, atau menjarah supermarket secara membabi buta jelas tidak masuk dalam kategori darurat. Ini bukan soal bertahan hidup, tapi soal keserakahan yang dibalut justifikasi palsu.

Korban Sebenarnya Bukan Konglomerat, tapi Rakyat Kecil Juga

Mungkin ada yang berpikir, “Ah, yang dijarah kan toko-toko besar milik orang kaya, biarin aja.” Pikiran ini sangat picik dan keliru. Mari kita lihat efek dominonya:

  • UMKM dan Pedagang Kecil: Seringkali, toko-toko kecil atau warung milik rakyat biasa di sekitar lokasi kerusuhan juga ikut menjadi korban. Mereka tidak punya asuransi, dan sekali modal mereka dijarah, habislah sudah usaha yang mereka bangun bertahun-tahun.
  • Para Pekerja Kehilangan Pekerjaan: Toko atau perusahaan yang dijarah dan dibakar akan tutup. Ribuan karyawan seperti kasir, satpam, cleaning service, yang notabene adalah rakyat kecil akan kehilangan pekerjaan mereka.
  • Iklim Investasi Rusak: Siapa yang mau membuka usaha di daerah yang rawan penjarahan? Akibatnya, lapangan pekerjaan baru menjadi sulit tercipta.

Jadi, hukum menjarah saat rusuh menjadi sangat berat karena tindakannya bukan hanya merugikan pemilik modal, tapi secara sistematis menghancurkan sumber kehidupan rakyat kecil lainnya. Ini adalah kezaliman di atas kezaliman.

Islam Mengajarkan Cara Protes yang Elegan dan Beradab

Melawan ketidakadilan itu adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Tapi Islam mengajarkan kita untuk melakukannya dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat) yang lebih besar.
Kita bisa melakukan demonstrasi damai, advokasi hukum, kampanye media sosial yang cerdas, hingga mengorganisir aksi boikot ekonomi. Sejarah mengakui semua ini sebagai metode perlawanan yang bermartabat.

Merusak properti dan ikut menjarah justru akan mencemari dan mendelegitimasi perjuangan. Tuntutan keadilan yang suci menjadi ternoda oleh tindakan kriminal. Bagaimana mungkin kita menuntut keadilan dengan cara yang zalim?

Baca Juga: Tak Bisa Ikut Aksi? Ini Cara Islami Mendukung Demonstrasi dari Jauh

Bagi yang Terlanjur Terlibat, Pintu Taubat Masih Terbuka

Bagi siapa saja yang mungkin pernah khilaf dan ikut-ikutan menjarah, Islam tidak pernah menutup pintu taubat. Namun, taubat dari dosa yang berkaitan dengan hak manusia (haqqul adami) punya syarat tambahan:

  1. Berhenti total dari perbuatan tersebut.
  2. Menyesal sejadi-jadinya atas apa yang telah dilakukan.
  3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
  4. Mengembalikan hak kepada pemiliknya. Ini syarat wajib. Seorang penjarah wajib mengembalikan barang hasil jarahannya. Jika barangnya sudah tidak ada, ia wajib menggantinya dengan nilai yang setara. Jika ia tidak tahu siapa pemiliknya, maka ia harus menyedekahkannya atas nama pemiliknya.

Tanpa langkah keempat, taubatnya belum dianggap sempurna.

Sikap Seorang Muslim di Tengah Kekacauan

  • Jaga Diri, Jaga Iman. Jauhi lokasi kerusuhan dan godaan untuk ikut-ikutan. Ingat, satu tindakan bodoh bisa meninggalkan penyesalan seumur hidup dan catatan dosa yang berat.
  • Prioritaskan Keselamatan Jiwa. Menolong orang yang terluka atau melindungi tetangga dari bahaya jauh lebih mulia daripada membongkar etalase toko.
  • Lawan dengan Kebaikan. Daripada ikut merusak, lebih baik dokumentasikan aksi-aksi damai atau sebarkan narasi yang menyejukkan di media sosial.
  • Edukasi Lingkunganmu. Bicarakan di keluarga dan komunitas bahwa hukum menjarah saat rusuh adalah haram, bukan ghanimah, dan dampaknya sangat merusak.

Penutup

Sahabat, kekacauan sosial adalah ujian terberat bagi akal sehat dan iman kita. Menjarah mungkin terasa seperti ‘kemenangan’ sesaat bagi pelakunya, tapi ia meninggalkan luka jangka panjang bagi masyarakat dan noda hitam dalam catatan amal.

Islam mengajarkan kita untuk melindungi jiwa, harta, dan ketertiban. Maka, sangat jelas bahwa mengambil barang milik orang lain di tengah kerusuhan bukanlah ghanimah, melainkan pencurian atau perampokan. Hukum menjarah saat rusuh adalah haram dan dosa besar.

Mari kita lawan ketidakadilan dengan cara-cara yang cerdas dan beradab, agar perjuangan kita untuk keadilan itu sendiri tetap suci dan bermartabat, sehingga Allah SWT akan meridhaidirinya.

Salurkan Amarahmu Menjadi Aksi yang Membangun, Bukan Menghancurkan!

Melihat ketidakadilan seringkali memicu amarah dan frustrasi. Perasaan itu wajar dan manusiawi. Tapi, Islam mengajarkan kita untuk mengelola amarah itu menjadi energi positif yang konstruktif, bukan destruktif.

Daripada melampiaskannya dengan merusak, yang justru menambah korban baru di kalangan rakyat kecil, ada cara yang jauh lebih mulia dan berdampak.

Di Yayasan Senyum Mandiri, kami mengajakmu untuk mengubah energi ‘marah’-mu menjadi energi ‘kasih’. Kami adalah wadah bagi semangatmu untuk melawan ketidakadilan yang sesungguhnya, yaitu kezaliman, kemiskinan dan kelaparan.

  • Alihkan energimu untuk membantu UMKM yang gulung tikar, bukan dengan menjarah toko mereka.
  • Salurkan donasimu untuk memberi makan keluarga miskin, yang merupakan korban utama dari krisis ekonomi.
  • Jadilah bagian dari solusi dengan mendukung program-program pemberdayaan kami.

Ini adalah ‘perlawanan’ yang sesungguhnya. Perlawanan yang tidak meninggalkan kerusakan, tapi justru membangun harapan.

Yuk, jangan biarkan amarahmu sia-sia. Salurkan menjadi aksi nyata! Klik di sini untuk mendukung program-program Yayasan Senyum Mandiri. Mari kita buktikan bahwa cara terbaik melawan kezaliman adalah dengan memperbanyak kebaikan.

Klik Disini atau scan QR Barcode dibawah ini untuk informasi lebih lanjut

Barcode Nomer CS 2025 (Yuli)

“Menebar Sejuta Kebaikan”

Tinggalkan komentar