Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai dengan Syariat Islam

Cara Menghitung Zakat Penghasilan – Menghitung zakat penghasilan bisa jadi hal yang membingungkan bagi sebagian orang, apalagi jika belum familiar dengan syariat Islam terkait zakat.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang kita peroleh dari pekerjaan atau usaha.

Berikut adalah panduan sederhana untuk menghitung zakat penghasilan sesuai dengan syariat Islam.

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan, atau disebut juga zakat profesi, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap dari pekerjaan atau usaha yang halal.

Zakat ini dikenakan pada pendapatan yang telah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang dikenakan zakat).

Nishab dan Haul

Sebelum menghitung zakat penghasilan, penting untuk memahami dua konsep utama dalam zakat: nishab dan haul.

Nishab untuk zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 per tahun atau sekitar Rp 7.083.333 per bulan.

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Namun, untuk zakat penghasilan, haul tidak berlaku seperti zakat harta. Zakat penghasilan dihitung setiap kali menerima pendapatan, misalnya bulanan.

Baca Juga: 8 Tips Meningkatkan Ibadah agar Istiqomah

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Menghitung zakat penghasilan cukup sederhana. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Hitung Total Penghasilan Kotor: Jumlahkan semua penghasilan kotor Anda dalam satu bulan, termasuk gaji, bonus, honor, dan pendapatan lainnya.

Kurangi dengan Kebutuhan Pokok: Kurangi total penghasilan kotor dengan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan transportasi. Kebutuhan pokok ini sesuai dengan syariat Islam dan bisa berbeda-beda untuk setiap individu.

Hitung Zakat yang Dikeluarkan: Setelah mengetahui penghasilan bersih (penghasilan kotor dikurangi kebutuhan pokok), jika jumlahnya mencapai atau melebihi nishab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Contoh perhitungan:

Penghasilan kotor bulanan: Rp 10.000.000

Kebutuhan pokok bulanan: Rp 3.000.000

Penghasilan bersih: Rp 10.000.000 – Rp 3.000.000 = Rp 7.000.000 (di bawah nishab, tidak wajib zakat)

Jika penghasilan bersih di atas nishab, misalnya Rp 8.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp 8.000.000 = Rp 200.000.

Mengapa Penting Menghitung Zakat Penghasilan?

Mengeluarkan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga cara untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan memupuk rasa solidaritas dalam masyarakat.

Kesimpulan

Menghitung zakat penghasilan sesuai dengan syariat Islam tidaklah sulit. Dengan memahami konsep nishab dan haul, serta mengikuti langkah-langkah sederhana di atas, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban zakat Anda terlaksana dengan baik.

Ingatlah, zakat adalah bentuk ibadah dan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus membantu sesama.

Tinggalkan komentar