Dalil yang Menjadi Rujukan Atas Hukum Adzan Subuh Dua Kali

Hukum adzan subuh dua kali–Pada umumnya, Adzan dikumandangkan sekali sesaat setelah memasuki waktu sholat. Adzan merupakan seruan atau yang menandakan waktu ibadah sholat telah tiba.

Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas perihal bacaan adzan subuh yang baik dan benar. Nah, di kesempatan kali ini pembahasan mengenai tema tersebut masih berlanjut, tapi bedanya disini kami akan memaparkan pemahaman tentang hukum adzan subuh dua kali.

Mungkin di beberapa daerah tertentu, terdapat kebiasaan adzan subuh dua kali yang lumrah dilakukan. Biasanya, adzan awal atau adzan pertamanya berkumandang saat akhir dini hari (beberapa puluh menit) sebelum memasuki waktu untuk melaksanakan sholat subuh.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum adzan subuh dua kali tersebut? Apakah terdapat sebuah dalil yang bisa menjadi landasan mengenai hukum adzan subuh dua kali?

Untuk menjawab semua pertaanyaan itu, marilah simak dan pelajari lebih lanjut mengenai hukum adzan subuh dua kali yang sesuai dengan dalilnya.

Baca Juga: Inilah Bacaan Jawaban Adzan Subuh yang Sesuai dengan Hadits

Hukum Adzan Subuh Dua kali

Pada dasarnya, setiap waktu shalat memiliki satu adzan sebagai penanda atau seruan bagi kaum Muslim untuk bersiap-siap menunaikan ibadah sholat fardlu. Berbeda dengan waktu sholat lain, waktu shalat subuh memiliki kekhususan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh dikumandangkannya dua adzan. Dalam sabdanya disebutkan,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مُؤَذِّنَانِ بِلالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الأَعْمَى، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : إِنَّ بِلالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya: “Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma beliau berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki dua muadzin, Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Bilal akan mengumandangkan adzan di waktu malam, maka makan dan minunlah kalian sampai Ibnu Ummi maktum mengumandangkan adzan’.” (HR. Muslim no. 1.092).

Menanggapi hal ini Imam an-Nawawi rahimahullah memberi kesimpulan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dengan menyampaikan pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, bahwa “Hadits ini menjelaskan sunnahnya melakukan dua adzan untuk shalat Subuh; satu sebelum terbit fajar, dan satu lagi pada awal terbitnya fajar.” Namun apabila suatu masyarakat memilih satu adzan saja, maka hendaknya dilakukan pada awal terbitnya fajar.

Kendati demikian, adzan awal merupakan sebuah upaya untuk mengingatkan umat Muslim yang kemungkinan masih terlelap dalam tidur, bahwasanya dini hari telah usai dan waktu untuk sholat subuh sudah mendekat. Dan alangkah baiknya jikalau seorang Muslim berupaya untuk membiasakan diri untuk bangun sebelum terbit fajar.

Tak hanya itu, terdapat pula hadits lain yang berkaitan dengan adzan subuh dua kali,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ لِيُوقِظَ نَائِمَكُمْ، وَلِيُرْجِعَ قَائِمَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzân di malam hari untuk membangunkan orang yang tidur dan mengembalikan orang yang qiyamul lail di antara kalian”. (HR an-Nasa`i no. 641, dihukumi shahih oleh al-Albani).

Jadi, kesimpulannya hukum adzan subuh dua kali adalah Sunnah. Demikianlah pemaparan kali ini, berita lainnya bisa Sahabat dapatkan hanya di website resmi Senyum Mandiri Foundation.

Tak hanya menyajikan artikel informative dan menarik saja, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar