Mengenal Ikhtilat! Prinsip, Dalil dan Ikhtilat yang Diperbolehkan

Ikhtilat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada bercampur dan berbaurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat atau acara tertentu. Dalam konteks Islam, ikhtilat sering kali dihindari atau diatur dengan ketat untuk menjaga kepatuhan terhadap syariat islam yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan

Ikhtilat juga sering terjadi di lingkungan pergaulan, kegiatan di fasilitas umum, atau di dalam kendaraan umum seperti bus yang sifatnya berdesak-desakan. ikhtilat adalah sebuah larangan yang belum banyak masyarakat tahu. hal ini jelas beda dengan khalwat atau sejenisnya, namun memang mirip dari segi penghidarannya.

Prinsip ikhtilat didasarkan pada konsep menjaga kehormatan, kepatuhan terhadap norma pergaulan, moral, dan menghindarkan dari perilaku yang dapat melanggar syariat islam. Ini dapat mencakup situasi seperti penghindaran pertemuan pribadi antara pria dan wanita yang bukan mahram, menghindari berkumupul secara berdekatan antara lawan jenis dan menghindari tatap muka atau kontak fisik yang berlebihan, serta pembatasan interaksi sosial yang tidak perlu antara lawan jenis yang bukan mahram.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Mengenai Pengertian Zina Menurut Pandangan Empat Madzhab

Pemahaman dan implementasi ikhtilat dapat berbeda-beda dalam budaya dan masyarakat Islam, dan ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang sejauh mana ikhtilat harus diterapkan. Beberapa masyarakat Islam yang lebih konservatif dapat menerapkan ikhtilat dengan ketat, sementara yang lain mungkin memiliki pendekatan yang lebih longgar terhadap interaksi antara laki -laki dan perempuan.

Prinsip-prinsip Ikhtilat

Dalama Islam Ikhtilat adalah suatu hal yang didasarkan pada prinsip-prinsip utama yang dirancang untuk menjaga pelanggaran syariat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam pergaulan di kehidupan sehari-hari. Salah satu prinsip dasar dalam Islam adalah menjaga kehormatan dan menghindari godaan. Ikhtilat adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut. Prinsip-prinsip ini terwujud dalam beberapa aspek:

  1. Menghindari Pertemuan Pribadi

Salah satu prinsip ikhtilat adalah menghindari pertemuan secara pribadi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ini berarti mereka sebaiknya tidak berada dalam situasi di mana mereka sendirian, bersama-sama tanpa pengawasan atau tanpa alasan yang jelas, seperti keperluan pekerjaan atau hal lainnya yang mengharuskan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan.

  1. Menjaga Pandangan

Ikhtilat juga mencakup pada menajaga pandangan dan kontak fisik yang berlebihan antara pria dan wanita yang bukan mahram. Islam mendorong umatnya untuk menjaga pandangan mereka dan menghindari tatap muka yang tidak perlu.

  1. Membatasi Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan

Selain itu, ikhtilat juga dapat mengarah pada pembatasan interaksi sosial yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan. namun kadang hal ini menjadi satu yang harus di garis bawahi, dikeranakan hal ini kembali lagi kepada kebiasaan di lingkungan atau adat dimasyarakat.

Dalil Tentang Ikhtilat

Dalil mengani ikhtilat yang pertama yaitu ada di dalam Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 30 – 31, mari kita pahami ayat mengenai ikhtilat berikut ini,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَايَصْنَعُونَ

Terjemahan:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. QS. An-Nur ayat 30.

Lalu diperjelas di ayat 31 sebagai berikut,

َقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. QS. An-Nur ayat 31.

Selain di bahas didalam Al-Qur’an, dalil tentang ikhtilat juga dibahas di hadits Nabi Muhammad SAW. Seperti berikut, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, kecuali jika ada seorang mahram bersama mereka”. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalama dalil diatas sudah jelas bahwa ikhtilat adalah mengacu pada terjaganya laki-laki dan perempuan atas pelanggaran syariat sekecil apapun yang bisa mengacu pada perbuatan dosa.

Ikhtilat yang Diperbolehkan

Adapun ikhtilat yang diperbilehkan adalah ketika ada mahram dari pihak laki-laki atau perempuan yang menemani atau diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti halnya yang dicontohkan dalam Al-Qur’an melalui kisah Nabi Musa AS yang diabadikan dalam surat Al-Qashas ayat 21,

وَلَمَّا وَرَدَ مَآءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ ٱلنَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ ٱمْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِى حَتَّىٰ يُصْدِرَ ٱلرِّعَآءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

Terjemahan:

Dan ketika dia sampai di sumber air negeri Madyan, dia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang memberi minum (ternaknya), dan dia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang perempuan sedang menghambat (ternaknya). Dia (Musa) berkata, “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua (perempuan) itu menjawab, “Kami tidak dapat memberi minum (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang ayah kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” QS Al-Qasas ayat 23.

Baca Juga: Tips Jitu Cara Meredam Syahwat Sesuai dengan Tuntunan Al-Quran dan Hadits

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang ikhtilat, semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplkasikan di kehidupan sehari-hari.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar