Larangan Menyerupai Suatu Kaum yang Terdapat Pada Sebuah Hadis, Muslim Wajib Tahu!

Sebagai seorang muslim, menjalankan perintah Allah dan RasulNya merupakan sebuah kewajiban, dan larangan menyerupai suatu kaum merupakan satu diantaranya. Di era yang modern saat ini, arus budaya barat sudah semakin merebak terutama di Indonesia.

Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, kini sudah semakin tergerus keimanannya karena arus budaya barat ini. Banyak di antara mereka yang menirukan, menyukai, bahkan mengagungkan mereka.

Padahal, dalam sebuah hadis dari Ibn Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud, asan)

Larangan Menyerupai Suatu Kaum dalam Sebuah Hadis Lain

Tidak hanya itu, larangan agar tidak menirukan kaum lain juga terdapat dalam hadis lain dari Amr Ibn Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya” (HR. Tirmidzi, hasan)

Baca Juga: Muslimah Harus Tahu! Inilah Peran Wanita Dalam Islam

Larangan Menyerupai Suatu Kaum baik dalam Bentuk Apapun

Larangan menirukan kaum lain, dapat terdiri dari berbagai aspek. Bila adanya kesamaan, baik dalam perkara fisik maupun batin, maka ia telah termasuk dalam golongan mereka (orang-orang kafir). Untuk lebih jelasnya, menyerupai dalam aspek berikut:

  • Berpenampilan sama dengan pakaian mereka
  • Berperilaku dengan gaya hidup mereka
  • Beretika seperti etika mereka
  • Berpegang teguh pada jalan hidup dan petunjuk mereka
  • Berpakaian layaknya pakaian mereka
  • Serta, mengikuti sebagian perilaku mereka (yang memiliki ciri khas)

Sebagian ulama berkata dalam larangan menyerupai suatu kaum, makna pada hadis diatas yaitu; barangsiapa yang menyerupai orang-orang soleh lalu mengikuti mereka, ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang soleh itu dimuliakan.

Dan barangsiapa yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana orang-orang fasiq itu dihinakan. Oleh karena itu, diharapkan bagi setiap muslim agar tidak melakukan tindakan apapun yang menyerupai orang-orang kafir, sekecil apapun perbuatannya.

Larangan Menyerupai Suatu Kaum dalam Hal Perkara

Sebagian ulama pernah berkata; perkara menirukan orang kafir, bisa terjadi dalam perkara qalbiyah, yakni berupa akidah (pemahaman keyakinan). Kehendak atau iradah, serta perkara kharijiyyah (dari panca indra) seperti perbuatan dan perkataan.

Terkadang jaga dapat berupa ibadah, atau adat kebiasaan. Contohnya seperti, pakaian, tata cara pernikahan, perayaan, dan lain sebagainya.

Larangan Menyerupai Suatu Kaum dan Hukumnya

Berdasarkan bunyi hadis berikut, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut” Maka sebagian ulama mengharamkan hal tersebut.

Menyerupai orang kafir secara rinci baik dalam segi perkataan, perbuatan, pakaian, kebiasaan, gaya hidup, ahlak & etika, dsb sangat tidak dianjurkan. Karena dapat menimbulkan konsekuensi bahwa pelakunya seorang kafir.

Tetapi di sisi lain, konteks larangan menyerupai suatu kaum, hanya larangan untuk tidak menirukan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Bila perkara itu bukan menjadi suatu ciri khas mereka, maka lebih baik kita disyariatkan untuk menyelisihi sifatnya saja.

Baca Juga: Pentingnya Akhlak Mulia Dalam Kehidupan Sehari-hari

Kesimpulan, menirukan suatu kaum baik secara disengaja ataupun tidak, hukumnya adalah haram. Hal itu sesuai dengan sabda hadis Nabi diatas. Terlebih bila kita menirukan sesuatu yang menjadi ciri khusus mereka. Syariat mengatur agar kaum muslimin menyelisihi orang-orang kafir dalam berbagai sifat.

Demikian sajian artikel yang dapat Kami sampaikan. Semoga informasi mengenai larangan menyerupai suatu kaum yang Kami sampaikan dapat bermanfaat bagi Anda, Terimakasih!

Satu pemikiran pada “Larangan Menyerupai Suatu Kaum yang Terdapat Pada Sebuah Hadis, Muslim Wajib Tahu!”

Tinggalkan komentar