Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Lebaran Apakah Boleh? Begini Hukumnya!

Momen Lebaran identik dengan kegiatan silaturahmi seperti saling berkunjung ke rumah keluarga, tetangga, maupun kerabat yang biasanya disertai jamuan makanan yang khas. Di sisi lain juga terdapat anjuran untuk puasa sunnah Syawal selama enam hari.

Besarnya keutamaan tersebut setara dengan berpuasa setahun lamanya. Sehingga tidak sedikit orang berpuasa saat sedang bersilaturahmi. Dalam kondisi tersebut membuat sebagian Muslim merasa bimbang saat tuan rumah menyajikan makanan.

Lantas bagaimana sebaiknya sikap yang harus diambil, apakah tetap berpuasa atau harus membatalkan puasa Syawal?

Hukum Membatalkan Puasa Syawal

Puasa Syawal termasuk dalam kategori puasa sunnah. Artinya, seseorang yang menjalankannya memang mendapatkan pahala, tetapi jika tidak melakukannya maka tidak berdosa.

Dalam situasi tertentu, seperti saat bertamu dan tuan rumah telah menyiapkan jamuan, Islam memberikan kelonggaran bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa sunnah.

Dilansir dari artikel NU Online, ada baiknya terlebih dahulu berkomunikasi antara tamu dan tuan rumah dengan memberitahukan bahwa dirinya sedang menjalankan puasa Syawal. Dengan demikian, tuan rumah dapat memahami kondisi tersebut.

Adapun, Rasulullah SAW juga memberikan contoh sikap ketika menghadapi kondisi seperti ini. Dalam sebuah hadis berikut:

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ

Artinya: “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha-lah pada hari lain sebagai gantinya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membatalkan puasa sunnah termasuk puasa Syawal dalam kondisi tertentu diperbolehkan, terutama jika hal tersebut bertujuan untuk menjaga perasaan orang lain.

Para ulama juga menjelaskan bahwa membatalkan puasa sunnah untuk menyenangkan hati tuan rumah saat bertamu adalah sunnah.

Baca Juga: Ketahuilah 8 Amalan Bulan Syawal yang Mendatangkan Pahala Berlimpah

Mengapa Membatalkan Puasa Syawal Bisa Lebih Utama?

Berikut beberapa manfaat ketika seseorang membatalkan puasa sunnah saat menghadiri jamuan makan, antara lain:

  1. Menyenangkan Hati Tuan Rumah

Salah satu adab dalam Islam adalah memuliakan orang yang mengundang atau menjamu tamu. Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika tuan rumah merasa keberatan karena tamunya berpuasa, maka tamu tersebut dianjurkan untuk membatalkan puasanya.

Namun, jika tuan rumah tidak merasa keberatan, maka tamu tetap boleh untuk melanjutkan puasanya.

2. Mendahulukan Kewajiban daripada Sunnah

Sebagian ulama berpendapat bahwa menghadiri jamuan makan termasuk perbuatan yang memiliki nilai kewajiban dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang masih bisa kita lakukan di hari lain selama bulan Syawal masih berlangsung. Oleh karena itu, dalam beberapa kondisi mendahulukan hal yang lebih utama menjadi pilihan yang dianjurkan.

Kesimpulan

Dapat ditarik kesimpulan bahwa membatalkan puasa Syawal saat silaturahmi Lebaran diperbolehkan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menjadi perbuatan yang lebih utama.

Hal ini terutama berlaku apabila tuan rumah merasa keberatan karena tamunya tetap berpuasa, maka lebih utama memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari lain pada bulan Syawal. Namun, jika tuan rumah tidak merasa keberatan, maka seseorang tetap boleh melanjutkan puasa Syawal.

Tinggalkan komentar