Penerapan Ekonomi Syariah Di Indonesia, Cocok Kah Untuk Negara Kita?

Ekonomi merupakan salah satu penggerak roda dalam sebuah badan daerah atau secara luas bisa kita sebut dengan negara. Jika dilihat dari sudut pandang masyarakat awam, saat ini negara berlomba-lomba untuk mengstabilkan atau bahkan berusaha meng-sejahterakan ekonominya.

Dalam sejarah islam, per-Ekonomian ada zaman Nabi Muhammad SAW begitu sejahtera dan adil, semua kaum muslimin ada saat itu hampir tidak ada yang merasakan kemiskinan, bahkan pernah terjadi dalam satu situasi dimana Rasulullah SAW kebingungan untuk menyalurkan zakat, itu karena umat muslim sudah stabil dalam segi ekonomi, sehingga mustahiq zakat pada saat itu sangat sulit untuk dicari.

Hal ini membuktikan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan pada zama Rasulullah SAW itu sangat ideal. Yang dimana kemenangan islam dalam futuh mekah menjadi bukti bahwa ekonomi islam pada saat itu sudah sangat baik.

Berbanding terbalik dengan negara kita Indonesia, sudah terlihat jelas dengan kacamata kita bahwa ekonomi kita tidaklah baik-baik saja, hal ini terbukti dari terus menurunnya nilai mata uang rupiah, kemisikan meningkat, krimanilesme bertambah dan masih banyak lagi.

Jika sudah begini apakah indonesia harus menerapkan sistem ekonomi syariah seperti pada zaman Rasulullah SAW dengan mencontoh dan menerapkannya dalam segi bank syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, koperasi syariah dan masih banyak lagi, yang tentunya harus diterapkan satu persatu.
Dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 85 Allah SWT berfirman,

وَاِلٰى مَدْيَنَ اَخَاهُمْ شُعَيْبًاۗ قَالَ يٰقَوْمِ اعْبُدُوا اللّٰهَ مَا لَكُمْ مِّنْ اِلٰهٍ غَيْرُهٗۗ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ فَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ

Terjemahan:

Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman.” QS. Al-A’raf : 85.

Jika melihat pedoman islam sendiri yaitu Rahmatan Lil Alaamin (rahmat bagi seluruh alam), maka ekonomi syariah sangat bisa diterapkan di Indonesia, yang menjadi pertanyaan. Harus dimulai dari mana kita menerapkan EkonomI Islam Di Indonesia? Mari kita bahas dengan seksa dalam artikel ini.

4 Hal Dasar Ekonomi Syariah yang Dapat Diterapkan Di Indonesia

1. Kepemilikan

Dalam ekonomi konvensional tujuan utama dari kepemilikan aset adalah keuntungan dan pemenuhan materi dari pemilik aset, sehingga pemilik aset dapat mengumpukan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan aset yang dia miliki.

Berbanding terbalik dengan ekonomi syariah. Dalam ekonomi syariah kepemilikan masyarakat akan suatu aset dan penggunaannya dijamin oleh ekonomi syariah, supaya dapat digunakan demi kepentingan banyak orang.
Hal ini dibuktikan dari adanya Zakat, infaq dan shadaqah. dimana dalam sebuah hadits berikut,

Sesungguhnya pada setiap harta (seseorang), ada hak (orang lain) selain zakat” (H.R. Tirmidzi).

Hal ini menjadi bukti bagaiman Allah SWT dan Rasulullah-Nya menerapkan sistem ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat.

2. Pembagian Keuntungan

Eknomi konvensional menggunakan sistem bunga, baik dari segi investasi maupun pinjam meminjam uang atau sering kita kenal dengan nama Riba.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

Terjemahan : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Al-Baqarah : 275.
Sedangkan dalam ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil, dimana pembagian keuntungan berdasarkan akad atau perjanjian di awal transaksi.

3. Investasi

Bentuk investasi dalam eknomi syariah adalah dengan memberi pinjaman hanya untuk usaha yang dijalankan dengan baik dan halal (Halalan Thayiiban). atau lebih lengkapnya,

Baca Juga : Investasi Dalam Perspektif Islam, Ada yang Diharamkan Nih?

Sedangkan dalam ekonomi kovensional seseorang dapat mengajukan dana untuk usaha yang menguntungkan sebelah pihak, asalkan tidak melanggar hukum.

4. Pengawasan

Pada Akhirnya keduanya sama-sama diawasi oleh pemerintah ataupun lembaga tertentu, namun lembaga syariah juga diawasi oleh dewan pengawas syariah.

Dewan pengawas syariah ini berisikan ahli ekonomi syariah dan ulama-ulama agar operasioan dari peenerapan ekonomi syariah tidak bertentangan dengan prinsip islam.

Kesimpulan

Ekonomi syariah bertujuan untuk melahirkan peradaban ekonomi yang adil, bermoral dan sesuai dengan syariat-syariat yang telah Allah SWT dan Rasul-Nya tetapkan dan ajarkan. Jika dilihat dari negara kita sendiri sangat menunjang bagi kita untuk menerapkan ekonomi syariah, karena pasalnya Indonesia sendiri adalah negara dengan jumlah penduduk umat muslim terbanyak di Dunia.

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar