Investasi Dalam Perspektif Islam, Ada yang Diharamkan Nih?

Investasi merupakan penanman modal atau pembelian saham, barang, serta surat berharga lainnya. Bentuk dari investasi tentu saja beragam, ini dimulai dari cara yang belum ter-digitalisasi seperti menanam modal kepada pengusaha dengan sistem bagi hasil setiap bulan atau tahunnya. atau bahkan dengan yang sudah ter-digitalisai, seperti reksadana, kripto dan lain-lain.

Kendati begitu sebagai umat muslim apakah kamu pernah melakukan riset mengenai investasi, bagaimana Rasulullah SAW berinvestasi, investasi yang di perbolehkan (halal) oleh islam dan yang tidak diperbolehkan (haram) oleh islaml itu seperti apa, maka dari itu kita kupas satu per-satu dalam artikel ini.

Sebetulnya sejak dahulu islam sudah mengenal investasi, ini dinamakan mudharabah. Mudharabah sendiri artinya “memberikan modal kepada pedagan supaya kita mendapatkan keuntungan dengan sistem nisbah”. Sistem bagi hasi ini bisa menjadikan pedangang dan pemodal bisa saling merasakan keuntungan dan kerguian yang terjadi,

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 261 Allah SWT berfirman mengenai investasi sebagai berikut,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Terjemahan:

Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui“. QS. Al-Baqarah : 261.

Baca Juga: Penerapan Ekonomi Syariah Di Indonesia, Cocok Kah Untuk Negara Kita?

Investasi memanglah suatu hal yang menguntungkan untuk merencanakan keuangan kita dimasa mendatang, akan tetapi sebagai umat muslim kita juga harus meninjau lebih dalam lagi mengenai investasi, bagaimana investasi yang halal, dan pandangan islam terhadap investasi di era digital seperti ini?

Maka dari itu kita kupas secara tuntas mengenai investasi dalam perspektif islam, yuk disimak!

Syarat Investasi Dikatakan (Sah) Dalam Islam

1. Tidak Mengandung Riba Dalam Bentuk Apapun

Riba adalah penetapan bunga (dilebihkan dari jumlah uang yang dipinjam) dan dibebankan ketika ingin membayarkan hutang.

Dalam transaksi investasi pun riba sangat dilarang, misal contoh, menginvestasikan uang dari hasil meminjam bank, karena ingin untung dari hasil investasi. Atau mematok antara investor mematok hasil investasi kepada pengusaha sebesar nilai jumlah uang, bukan persentase.

Jadi selama investasi itu tidak terlibat dalam riba, itu diperbolehkan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah untuk meninggalkan transaksi yang mengandung riba,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” QS. Al-Baqarah : 278.

2. Produk yang Di Transaksikan Tidak Gharar

Gharar adalah istilah dari hukum (syariat) islam, yang berartikan keraguan, tidak jelas, menipu, dan bertujuan merugikan orang lain.

Dalam istilah investasi sering dikatakan “investasi bodong” bodong dalam artian gharar, artinya tidak ada kejelasan dari hasil yang akan kita dapatkan, bahkan dari produk yang kita ikut investasikan contoh : aset kripto dan mata uang digital.

Dalam Hadits diriwayatkan oleh Imam Al-Khattabi, Rasulullah SAW bersabda, “setiap jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan belum diketahui, serta tidak bisa diserah terimakan barangnya, maka termasuk jual beli gharar“. HR. AL-Khattabi.

3. Tidak Dilakukan Dengan Cara Maisir

Maisir adalah permainan yang didalamnya diikuti beberpa pemain, jika salah satu pemain menang, maka keuntungan tersebut hanya untuk pemain itu dan yang kalah harus meyerahkan uangnya sejumlah perjanjian yang disepakati (unsur perjudian).

Maisir terbagi menjadi 2, yang pertama ada “maisir lahwi” (maisir berupa permainan), contoh : dadu, kartu, dan catur yang intinya ada unsur taruhan didalamnya. sSedangkan yang kedua adalah Maisir “Maisir qimar” adalah segala hal yang berunsur untung-untungan. Contoh dalam dunia investasi sekarang adalah trading.

4. Jauh Dari Unsur Ghabn

Ghabn adalah ketidak seimbangan antara dua barang atau objek yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Contoh ghabn dalam investasi adalah semisal kita menanamkan modal kepada pedagang senilai Rp.100.000.000 dengan bagi hasil senilai Rp.10.000.000, namun hal ini sebenarnya tidak sepadan dikarenakan keuntungan dari setiap penjualan perbulan itu tidak sama.

Maka jika begini penerima modal akan dirugikan, yang disarankan dalam islam adalah dengan menggunakan persentase yang harus disepakati antara kedua belah pihak saat ijab dan kabul.

5. Jauh dari Unsur Jahalah

Hampir sama dengan gharar, Jahalah adalah semua transaksi yang memiliki unsur ketidak jelasan, yang bisa ditarik kesimpulan jika diterapkan pada hukum investasi adalah tidak diperbolehkan.

Contohnya adalah trading dengan hasil yang tidak jelas kita dapatkan, dan menginvestasikannya pun kepada siapa. maka sudah jelas akan adanya jahalah dalam suatu produk investasi tersebut.

Kesimpulan

Kesimpulan dari artikel kali ini adalah selama kita akan melakukan investasi maka dilihat terlebih dahulu mengani 5 unsur yang ada didalamnya, jika ada salalah satunya saja dalam sebuah transaksi, itu sudah dikatakan haram, karena tidak memnuhi standar investasi syariat menurut islam.

Nah teman-teman begitulah penjelasan investasi dalam perspektif islam. Semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar