Syarat Sah Shalat Jumat yang Wajib Kamu Ketahui

Mengetahui syarat sah shalat jumat adalah kewajiban bagi setiap lelaki muslim agar amalan ibadah dapat diterima oleh Allah SWT. Selain itu, seorang lelaki muslim tidak boleh meninggalkan shalat jumat sama sekali, lantaran hal itu merupakan kewajiban.

Adapun pengertian shalat jumat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan pada hari jumat di waktu zuhur. Shalat jumat tidak bisa digantikan dengan shalat zuhur. Meskipun begitu, Kamu tidak perlu melaksanakan shalat zuhur setelahnya.

Apa Hukum Mengerjakan Shalat Jumat?

Selain mengetahui syarat sah shalat jumat, Kita juga wajib mengetahui apa hukum mengerjakan shalat jumat. Hukum shalat jumat sendiri adalah wajib, namun tidak diwajibkan bagi budak, wanita, anak kecil, serta orang sakit.

“Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Kemudian, para ulama menyepakati bahwa hukum melakukan shalat jumat adalah fardhu ‘ain (wajib). Hal ini tertera dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab karya Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi.

Join grup telegram Yayasan Senyum Mandiri agar mendapatkan info menarik lainnya: JOIN

Berikut Syarat Wajib Shalat Jumat?

Sebelum menggali lebih jauh mengenai syarat sah shalat jumat, ada satu hal yang tidak kalah penting untuk Kamu ketahui. Yakni, syarat wajib shalat jumat, lantas apa sajakah diantaranya?

  1. Laki-laki, wanita tidak wajib mengerjakannya.
  2. Merdeka alias bukan hamba sahaya.
  3. Berakal sehat, sehingga orang tidak waras tidak wajib melaksanakannya.
  4. Telah Mencapai usia baligh.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bermukim di daerah tempat dilaksanakannya shalat jumat.

Nah sahabat kebaikan yuk tanamkan benih-benih kebaikan.
Dengan cara berqurban secara mudah di Senyum Mandiri yang kebermanfaatannya sangat luas. >>> Qurban Online Mudah di Senyum Mandiri.

Apa Syarat Sah Shalat Jumat?

Masuk ke pembahasan inti, mari kita menyimak apa saja syarat sahnya shalat jumat.

1). Dikerjakan di Waktu Zuhur

“Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur).” (HR Al-Bukhari dari sahabat Anas).

Sejalan dengan hadis diatas, shalat jumat beserta kedua khutbah harus dikerjakan saat waktu zuhur. Maka bila shalat dikerjakan setelah waktu zuhur berakhir, maka dianggap tidak sah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Laki-laki diwajibkan Shalat Jumat Berjamaah

2). Dilakukan di Wilayah Warga Bermukim

Shalat jumat harus dikerjakan di tempat wilayah pemukiman warga, itu merupakan salah satu syarat sah shalat jumat. Hal ini terkait dengan perkataan Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali:

“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhsah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.”

3). Rakaat Pertama Harus dikerjakan secara Berjamaah

Pelaksanaan Shalat bisa dikatakan sah ketika rakaat pertamanya dilaksanakan secara berjamaah. Tetapi, jika dalam kasus mufaraqah (niah terpisah dari imam) pada rakaat dua dan niat menyempurnakan Salat Jumatnya sendiri maka salat Jumat tetap dinilai sah.

4). Shalat Dilaksanakan Sebanyak Minimal 40 Orang

Menurut mazhab Syafi’i, syarat sah shalat jumat selanjutnya yaitu jumlah standar jamaah minimal 40 orang. Namun, ada juga yang mengatakan bahwa 12 orang jamaah atau 4 orang jamaah terhitung sudah cukup.

5). Hanya Boleh Ada Satu Shalat Jumat Dalam Satu Desa

Dengan kata lain, tidak boleh ada dua shalat jumatan yang digelar dalam satu desa. Sehingga, jika dalam satu desa ada dua shalat jumatan yang digelar, maka yang melakukan takbiratul ihram terlebih dahululah yang dinyatakan sah.

Dan jika takbiratul ihram dilakukan keduanya secara bersamaan, maka keduanya dianggap tidak sah. Dan itulah syarat sah shalat jumat selanjutnya. Akan tetapi, ada faktor yang menjadikan hal ini tidak berlaku.

Hal tersebut tertera seperti yang diungkapkan oleh Syekh Abu Bakr bin Syatha’:

“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan ber bilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, halaman: 4).

6). Diawali dengan Dua Khutbah

“Rasulullah SAW berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR. Muslim).

Sesuai dengan ketentuan hadis diatas, shalat jumat akan dianggap sah bila diawali dengan dua khutbah terlebih dahulu. Dan itu adalah syarat sah shalat jumat terakhir yang harus kamu ketahui.

Satu pemikiran pada “Syarat Sah Shalat Jumat yang Wajib Kamu Ketahui”

Tinggalkan komentar