Apa Hukum Merokok dalam Islam? Kupas Tuntas Perbedaannya

Halo sahabat! Di tengah hype gaya hidup sehat yang makin kenceng di kalangan umat Muslim, ada satu pertanyaan klasik yang kayaknya nggak ada matinya, apa sih sebenarnya hukum merokok dalam Islam? Pertanyaan ini bukan cuma soal kebiasaan ngebul, lho, tapi jauh lebih dalam dari itu. Ini soal tanggung jawab spiritual kita ke Sang Pencipta atas “aset” paling berharga yang dititipkan ke kita, yaitu tubuh ini.

Nah, di artikel ini, kita bakal deep dive bareng-bareng, ngebongkar berbagai pandangan ulama soal hukum merokok dalam Islam. Mulai dari yang bilang boleh sampai yang tegas mengharamkan, lengkap dengan dalil dan alasan logis di baliknya. Yuk, siapin kopi (tapi jangan sambil ngerokok ya!), kita mulai bedah satu-satu.

Merokok dalam Pandangan Islam, Dulu vs Sekarang

Sahabat, penting banget buat kita paham konteks waktu. Zaman dulu, rokok itu belum dianggap sebagai biang keladi penyakit mematikan kayak sekarang. Penelitian medis belum secanggih saat ini. Makanya, wajar kalau sebagian ulama klasik nggak langsung kasih stempel haram mutlak.

Tapi, roda zaman berputar, ilmu pengetahuan berkembang. Fakta-fakta medis makin gamblang nunjukkin betapa destruktifnya rokok buat kesehatan. Dari sinilah para ulama kontemporer mulai meninjau ulang hukumnya. Inilah indahnya Islam, sahabat. Agama kita itu dinamis, nggak kaku, dan selalu mempertimbangkan konteks, maslahat (kebaikan), dan ilmu pengetahuan.

Pandangan Ulama yang Bilang Merokok itu Makruh

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum merokok dalam Islam itu makruh. Apa artinya makruh? Gampangnya, itu adalah perbuatan yang lebih baik ditinggalkan, tapi kalaupun dilakukan ya nggak sampai dosa.

Pendapat ini biasanya muncul dengan beberapa argumen, misalnya:

  • Nggak ada dalil yang to the point dalam Al-Qur’an atau hadis yang menyebut kata “rokok” secara langsung.
  • Dampak negatifnya dianggap sebatas bau nggak sedap atau sekadar mengganggu orang lain, bukan membahayakan nyawa.
  • Orang-orang di beberapa kebudayaan zaman dulu menikmati merokok seperti ngeteh atau ngopi, sewajarnya saja.

Tapi, perlu kita garis bawahi tebal-tebal nih, sahabat. Pandangan ini lahir sebelum dunia medis secara terang-terangan menyatakan rokok sebagai penyebab utama kanker, penyakit jantung, dan kerusakan paru-paru.

Yang Bilang Mubah (Boleh), Ada Syaratnya!

Ada juga lho pendapat yang bilang hukumnya mubah alias boleh. Eits, tapi ada syarat dan ketentuannya, nggak asal ngebul. Syaratnya antara lain:

  • Nggak terbukti membahayakan tubuh secara langsung.
  • Nggak bikin kecanduan parah atau bikin kantong bolong (boros).
  • Nggak mengganggu dan merugikan orang di sekitar.

Pandangan ini populer di era awal masuknya tembakau ke dunia Islam. Tapi seiring berjalannya waktu dan makin banyaknya bukti bahaya rokok, pendapat ini semakin jarang dipegang oleh ulama-ulama masa kini.

Dalil-Dalil Kunci yang Jadi Bahan Pertimbangan

Sekarang, kita masuk ke bagian paling penting nih, sahabat. Apa aja sih landasan dalil yang jadi pertimbangan dalam diskusi hukum merokok dalam Islam?

1. Al-Qur’an: Larangan Menjerumuskan Diri ke Kebinasaan

    Allah SWT berfirman:

    “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”
    (QS. Al-Baqarah: 195)

    Ayat ini jadi salah satu “senjata utama” para ulama yang mengharamkan rokok. Logikanya simpel: penelitian ilmiah modern sudah sangat jelas membuktikan bahwa merokok itu merusak organ vital tubuh, dari paru-paru, jantung, sampai otak. Merusak diri sendiri secara sengaja? Jelas itu termasuk “menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan”.

    2. Hadis, Jangan Menyakiti Diri Sendiri dan Orang Lain

      Nabi Muhammad SAW bersabda:

      “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
      (HR. Ibnu Majah dan Malik)

      Hadis ini super relevan! Merokok itu paket komplit: membahayakan diri sendiri (perokok aktif) dan membahayakan orang lain (perokok pasif). Asap yang kita hembuskan itu bisa jadi sumber penyakit buat istri, anak, teman, atau bahkan orang asing di sekitar kita. Ini jelas melanggar prinsip “laa dharar wa laa dhiraar” (jangan beri mudarat dan jangan dibalas dengan mudarat).

      3. Aspek Pemborosan Harta (Tabdzir)

        Selain bahaya kesehatan, merokok juga erat kaitannya dengan pemborosan. Coba hitung, berapa banyak uang yang “dibakar” setiap bulan hanya untuk rokok? Padahal, Allah SWT nggak suka sama yang namanya boros.

        “…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan…”
        (QS. Al-Isra: 26-27)

        Ayat ini jadi pengingat telak bahwa harta yang kita miliki itu ada pertanggungjawabannya. Menggunakannya untuk sesuatu yang merusak diri jelas bukan bentuk syukur.

        4. Kaidah Fikih, Mencegah Kerusakan Itu Prioritas!

          Dalam ilmu fikih, ada satu kaidah emas yang berbunyi:

          “Dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”
          (Menolak kerusakan harus diutamakan daripada meraih manfaat).

          Artinya, mencegah hal buruk (mafasid) itu lebih penting daripada mengambil manfaat (mashalih). Kalau kita timbang-timbang, “kenikmatan” sesaat dari merokok itu nggak ada apa-apanya dibanding segudang risiko penyakit mengerikan di baliknya. Jadi, berdasarkan kaidah ini, meninggalkan rokok jadi pilihan yang paling logis dan bijak.

          Pandangan Mayoritas Ulama Zaman Now, Haram!

          Sahabat, dengan semua bukti ilmiah dan dalil yang ada, mayoritas ulama dan lembaga fatwa dunia saat ini sepakat bahwa hukum merokok dalam Islam adalah haram.

          • Majelis Ulama Indonesia (MUI): Sudah mengeluarkan fatwa haram untuk merokok, terutama di tempat umum, bagi anak-anak, dan wanita hamil.
          • Al-Azhar Mesir: Institusi Islam terkemuka ini juga tegas mengeluarkan fatwa haram karena rokok jelas-jelas membahayakan kesehatan dan termasuk pemborosan harta.
          • Ulama Besar Dunia: Tokoh sekaliber Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaikh Bin Baz juga termasuk yang mengharamkan rokok dengan argumen yang kokoh.

          Data dari WHO yang menyebut rokok membunuh lebih dari 8 juta orang per tahun di seluruh dunia jadi bukti nyata bahwa ini bukan masalah sepele. Ini adalah aktivitas yang bertentangan langsung dengan salah satu tujuan utama syariat Islam: menjaga jiwa (hifdzun nafs).

          Baca Juga: 5 Hukum Dalam Islam: Wajib, Sunah, Makruh, Mubah, Haram disertai penjelasannya

          Kesimpulan

          Oke sahabat, setelah kita jalan-jalan menelusuri berbagai pendapat dan dalil, kita bisa tarik beberapa benang merah:

          • Dulu, hukum merokok dalam Islam sempat dianggap makruh atau mubah karena informasi medis yang terbatas.
          • Sekarang, dengan bukti ilmiah yang nggak terbantahkan, mayoritas ulama berpandangan haram karena unsur bahaya (dharar), pemborosan (tabdzir), dan gangguannya sangat nyata.
          • Prinsip Islam itu sangat pro-kesehatan, anti-boros, dan menjunjung tinggi hak orang lain untuk tidak dirugikan.

          Jadi, keputusan untuk berhenti merokok bukan cuma soal ikut-ikutan tren hidup sehat, tapi ini adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah, rasa syukur atas nikmat tubuh, dan wujud kepedulian kita pada orang-orang yang kita sayangi.

          Ubah Asap Jadi Senyuman, Bisa Banget!

          Sahabat, sadar nggak sih? Berhenti merokok itu bukan cuma langkah heroik untuk menyelamatkan diri sendiri, tapi juga bisa jadi pintu kebaikan yang dampaknya luar biasa buat orang lain.

          Coba bayangin, kita bisa menyulap dana yang biasanya rutin kita bakar jadi asap rokok setiap hari, menjadi senyuman dan harapan baru. Nah, di Yayasan Senyum Mandiri, kami percaya setiap rupiah yang berhasil kamu alihkan dari kebiasaan yang kurang baik, bisa menjadi bahan bakar untuk program-program pemberdayaan dan kebaikan bagi mereka yang membutuhkan.

          Yuk, jadikan langkah sehatmu jadi lebih powerful dan bermakna! Alihkan budget rokokmu untuk mendukung anak-anak yatim mendapatkan pendidikan, atau membantu dhuafa memenuhi kebutuhan pokoknya.

          Satu batang rokok yang kamu tinggalkan, bisa jadi satu senyuman tulus yang kamu ciptakan.

          Kunjungi kami di Yayasan Senyum Mandiri untuk melihat bagaimana langkah kecilmu bisa menciptakan perubahan besar. Karena kebaikan itu menular, sama seperti senyuman!

          Klik disini atau scan QR barcode dibawah untuk informasi lebih lanjut.

          Barcode Nomer CS 2025 (Yuli)

          “Menebar Sejuta Kebaikan”

          Tinggalkan komentar