5 Hukum Dalam Islam: Wajib, Sunah, Makruh, Mubah, Haram disertai penjelasannya

Hukum Dalam Islam–Islam adalah agama yang memiliki aturan dan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya. Hukum-hukum dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, yang masing-masing memiliki tingkat pentingan yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas lima kategori hukum dalam Islam: Wajib, Sunah, Makruh, Mubah, dan Haram.

Wajib (Fard)

Hukum Wajib dalam Islam adalah hukum yang harus diikuti oleh setiap Muslim. Ini adalah perintah yang harus dilaksanakan tanpa pengecualian, dan pelanggaran terhadap hukum wajib dapat mengakibatkan dosa. Contoh hukum wajib adalah melaksanakan lima salat wajib (shalat fardhu), berpuasa selama bulan Ramadan, membayar zakat, dan mengucapkan dua kalimat syahadat untuk menjadi seorang Muslim.

  • Wajib Fardhu ‘Ain:

Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu Muslim secara pribadi. Contohnya adalah lima salat wajib (shalat fardhu), berpuasa selama bulan Ramadan, membayar zakat, dan mengucapkan dua kalimat syahadat untuk menjadi seorang Muslim.

  • Wajib Fardhu Kifayah:

Ini adalah kewajiban kolektif yang harus dilakukan oleh sebagian komunitas Muslim. Jika sekelompok orang melaksanakannya, maka yang lainnya dianggap telah memenuhi kewajiban tersebut. Contohnya adalah shalat jenazah, jihad (dalam situasi tertentu), dan penyebaran ilmu agama.

  • Wajib Mutlak (Wajib Muthlaq):

Ini adalah kewajiban yang diwajibkan tanpa ada batasan waktu tertentu. Contohnya adalah shalat lima waktu, zakat fitrah, dan memberikan hak-hak suami atau istri.
Wajib Muwajjibat:
Ini adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran. Contoh kewajiban ini adalah membayar zakat harta, membayar zakat fitrah, dan melakukan shalat lima waktu.

Baca Juga: Ijtihad: Menulusuri Fungsi, Rukun dan Metode Ijtihad

  • Wajib Ghair Muwajjibat:

Ini adalah kewajiban yang diwajibkan berdasarkan hadis dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Contoh kewajiban ini adalah membaca doa sebelum dan sesudah makan, membayar fidyah jika seseorang tidak mampu berpuasa, dan berpuasa pada hari Arafah.

  • Wajib Ainiyyah:

Ini adalah kewajiban yang hanya diwajibkan atas individu tertentu dalam situasi tertentu. Contohnya adalah kewajiban membayar utang, membayar nafkah kepada keluarga, dan membayar ganti rugi (diyat) dalam kasus pembunuhan.

  • Wajib Ada’i:

Ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan saat seseorang berada dalam kondisi tertentu. Contohnya adalah mandi janabah setelah hubungan suami-istri, atau menjalankan hukuman had untuk pelanggaran tertentu

Sunah

Hukum Sunah adalah hukum yang dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak diwajibkan. Melaksanakan hukum sunah mendatangkan pahala, tetapi tidak berdosa jika seseorang tidak melakukannya. Contoh hukum sunah adalah membaca doa sebelum dan sesudah makan, berpuasa sunah seperti puasa Senin dan Kamis, dan melakukan ibadah-ibadah tambahan seperti sunah rawatib.

  • Sunah Mu’akkadah (Sunah yang sangat dianjurkan):

Sunah ini adalah perbuatan yang sangat ditekankan dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Melakukan sunah mu’akkadah mendatangkan pahala yang besar dan meningkatkan kesempurnaan ibadah. Contoh sunah mu’akkadah termasuk shalat sunah rawatib (seperti shalat sunah qabliyah dan shalat sunah ba’diyah) dan berpuasa sunah seperti puasa Senin dan Kamis.

  • Sunah Ghair Mu’akkadah (Sunah yang dianjurkan):

Sunah ini adalah perbuatan yang dianjurkan, tetapi dengan tingkat penekanan yang lebih rendah dibandingkan dengan sunah mu’akkadah. Contoh sunah ghair mu’akkadah termasuk shalat sunah dua rakaat sebelum shalat Dzuhur dan empat rakaat sebelum shalat Asar

Makruh

Hukum Makruh adalah hukum yang menunjukkan sesuatu yang sebaiknya dihindari dalam Islam. Meskipun tidak berdosa seperti melanggar hukum haram, melaksanakan hal yang makruh tetap dapat mengurangi pahala seseorang. Contoh hukum makruh adalah merokok, mengucapkan kata-kata kasar, dan memakai perhiasan bagi laki-laki.

  • Makruh Tahrimi:

Ini adalah perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dihindari, hampir seperti haram (dilarang), tetapi tidak dengan tingkat keparahan yang sama. Melakukan perbuatan ini bisa mendatangkan dosa kecil

  • Makruh tanzih:

Ini adalah hal yang pelarangannya dalam agama islam tidak pasti. namun tetap dianjurkan untuk menghindarinya.

Mubah

Hukum Mubah adalah hukum yang menunjukkan bahwa suatu tindakan atau perbuatan adalah netral dalam Islam. Ini berarti bahwa tindakan tersebut tidak dianggap baik atau buruk dalam agama. Contoh hukum mubah adalah makan makanan yang halal, berpakaian dengan cara yang sopan, dan melakukan banyak kegiatan sehari-hari tanpa implikasi agama.

Haram

Hukum Haram adalah hukum yang menunjukkan tindakan atau perbuatan yang dilarang dalam Islam. Ini adalah hukum yang paling serius dalam Islam, dan melanggar hukum haram dapat mengakibatkan dosa besar. Contoh hukum haram adalah minum alkohol, makan daging babi, berzina, mencuri, dan berdusta.

  • Haram Li Dzatihi

Contoh paling jelas dari “haram dzatihi” adalah daging babi. Dalam Islam, daging babi dianggap haram dalam Al-Quran dan hadis, tanpa ada keraguan atau perdebatan. Ini adalah contoh klasik dari sesuatu yang dilarang dalam agama Islam berdasarkan sifat atau kodratnya yang haram.

  • Haram Li Ghairihi

“Haram li ghairihi” adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada sesuatu yang dilarang atau diharamkan karena alasan tertentu, seperti untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk atau untuk melindungi kepentingan umat Islam. Ini berarti sesuatu itu dilarang oleh agama Islam untuk alasan tertentu, bukan karena sifat atau kodratnya yang intrinsik.

Contoh-contoh “haram li ghairihi” mencakup situasi-situasi di mana sesuatu yang sebenarnya diizinkan atau netral menjadi diharamkan dalam situasi tertentu. Contohnya adalah berburu binatang liar. Dalam Islam, berburu adalah aktivitas yang diizinkan jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan Islam. Namun, jika berburu tersebut dilakukan selama waktu-waktu tertentu atau dalam situasi tertentu yang dilarang, misalnya selama waktu ibadah atau di dalam kota suci, maka itu dianggap sebagai “haram li ghairihi.

Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Zina Berdasarkan Aturan Dalam Islam

Kesimpulan

Hukum-hukum dalam Islam sangat penting untuk diikuti oleh umat Muslim, karena mereka membimbing cara hidup yang sesuai dengan ajaran agama. Memahami kategori hukum seperti wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram adalah langkah pertama dalam menjalani kehidupan yang Islami. Tetapi penting untuk diingat bahwa pengertian dan aplikasi hukum dalam Islam dapat bervariasi di antara berbagai mazhab atau aliran pemikiran, jadi selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama jika ada keraguan tentang hukum tertentu.

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang5 hukum dalam islam. semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar