Bagaimana Hukum Sedekah Bagi Orang yang Telah Meninggal?

Bagaimana hukum sedekah bagi orang yang telah meninggal? Pertanyaan tersebut kerap dipertanyakan oleh sebagian besar orang. Setiap makhluk yang bernyawa, pastinya akan mengalami fenomena kematian, tak terkecuali siapapun itu termasuk kita.

Kematian juga merupakan fenomena yang ditakuti oleh setiap makhluk hidup, termasuk manusia. Namun, bagi orang yang mempersiapkan bekal kematiannya sebaik mungkin, maka ia akan merasa khawatir dikala ajal menjemput.

Tetapi, tidak demikian bagi orang yang tak mempersiapkannya sebaik mungkin. Ia akan merasakan ketakutan mendalam dikala ajal menjemput.

Salah satu amalan yang mampu kita lakukan dalam mengisi perbekalan dikehidupan akhirat nanti yakni melalui sedekah. Namun, bagaimana hukum sedekah bagi orang yang telah meninggal? Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Dalil Hadis, Hukum Sedekah bagi Orang yang telah Tiada

Demi menjawab pertanyaan tersebut, tentunya kita dapat merujuk pada sumber hukum islam, yakni Al-Quran dan Hadis. Hal yang berkaitan dengan topik ini, salah satunya terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah SAW: Sesungguhnya ibuku telah wafat, apakah bermanfaat baginya jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya”. Orang itu berkata: Sesungguhnya saya mempunyai kebun yang berbuah, maka saya mempersaksikan kepadamu bahwa saya telah menyedekahkannya atas namanya.” (HR. Bukhari)

Mengenai bagaimana hukum sedekah juga terdapat pada hadis lain yang diriwayatkan dari Aisyah RA sebagaimana berikut ini.

“Diriwayatkan dari Aisyah RA: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia berkata pasti dia bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya” (HR Bukhari & Muslim)

Dan terdapat satu hadis lain yang berkaitan dengan sedekah bagi orang yang meninggal sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA berikut.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA: Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw: Sesungguhnya ayahku wafat dan meninggalkan harta akan tetapi beliau belum berwasiat. Maka apakah dia dihapuskan (dosanya) jika saya bersedekah atas namanya? Jawab beliau: “Ya” (HR Bukhari & Muslim)

Dari ketiga hadis diatas, dapat kita simpulkan bahwa bagaimana hukum sedekah bagi orang yang telah meninggal itu diperbolehkan. Hal tersebut sudah disahkan oleh Rasulullah SAW sendiri.

Adapun sedekah dapat mengatasnamakan khususnya bagi nama orang tua. Sehingga, walaupun mereka telah tiada di dunia, akan tetapi pahalanya akan tetap tersampaikan.

Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Wakaf, Salah Satunya Amalan Tidak akan Terputus!

Bagaimana Hukum Sedekah bagi orang yang telah Meninggal Menurut Al-Quran

Beberapa ulama mengaitkan penafsiran hadis diatas dengan QS an-Najm ayat 39. Berikut bunyi ayatnya.

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ

Artinya, “Dan bahwasanya manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” Dari penggalan ayat diatas dapat ditafsirkan sebagai berikut.

  • Sejalan dengan terjemahan dari QS an-Najm ayat 39 tersebut. Manusia sejatinya tidak dapat memperoleh pahala dari Allah selain dari seluruh usaha serta apa yang dikerjakannya semasa ia hidup. Apabila ia telah meninggal, maka ia tidak mendapat pahala karena ia tidak mengerjakan amal shaleh.
  • Tetapi, mengenai bagaimana hukum sedekah pada ayat tersebut bersifat umum sehingga dapat dikhususkan atau dijelaskan oleh hadist hadist dari Bukhari dan Muslim. Bahwasanya sedekah dapat dilakukan oleh seorang anaknya dengan mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal.
  • Sebagian ulama menjelaskan bahwa inisiatif serta niat anak untuk bersedekah tersebut, merupakan hasil didikan orang tuanya semasa masih hidup. Sehingga, pahala sedekah yang dikhususkannya tersebut, layak orang tua tersebut peroleh.
  • Dan mengenai bagaimana hukum sedekah khususnya atas nama orang tua yang telah meninggal tentunya terdapat dalil atau sandaran hukum yang valid. Sehingga menjadikan hal tersebut bukan perkara yang bid’ah.

Potensi Adanya Perbedaan Pendapat

Setiap penafsiran dalam ayat-ayat Al-Quran, bisa saja melahirkan perbedaan pendapat yang beragam, hal tersebut tidak dapat dipungkiri. Karena itu, kita dapat kembali pada setiap persoalan terhadap Al-Quran dan Hadist serta bagaimana penafsiran para ulama.

Bila melihat pada hadis diatas, bagaimana hukum sedekah dengan mengatasnamakan orang tua boleh saja dilakukan. Tidak ada larangan mengenai hal tersebut begitu juga kepada sesama saudara muslim.

Tetapi, mengenai perkara pahala kita tentu tidak dapat memastikannya. Hal tersebut merupakan rahasia bagi Allah SWT, kita tidak memiliki kuasa akan hal tersebut.

Mari Bersedekah

Selagi kita masih bernyawa, sudah sewajibnya kita mendulang berbagai macam pahala. Salah satu amal pahala yang masih terus mengalir kendati seseorang telah tiada ialah amalan jariyah.

Anda dapat mendulang pahala tiada putus dengan melaksanakan amalan jariyah seperti pada program Waqaf di Yayasan Senyum Mandiri. Hal tersebut semata-mata menjadi perbekalan dikehidupan yang sebenarnya kelak.

Berbuat baik tentunya tidak perlu menunggu hingga harta bergelimang tiba. Berbuat baik seperti bersedekah dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Dan itulah penjelasan mengenai bagaimana hukum sedekah bagi orang yang telah meninggal.

Satu pemikiran pada “Bagaimana Hukum Sedekah Bagi Orang yang Telah Meninggal?”

Tinggalkan komentar