Bolehkah Hukum Mati dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut!

Hukum mati dalam Islam kerap menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, lantaran melibatkan hak asasi manusia, yakni hak untuk hidup. Karena demikian, hukum mati atau disebut juga pidana mati adalah hukuman yang paling berat.

Karena sejatinya hak hidup setiap manusia hanya ada di tangan sang pencipta. Bila kita membuka kembali lembaran sejarah, nyatanya hukuman mati dalam perspektif Islam memang sudah dipraktekkan sejak lama.

Golongan yang Boleh Ditindak Hukum Mati dalam Islam

Tindakan pidana ini disebut juga sebagai “Qishash” dalam Islam. Mereka yang menerima hukuman ini biasanya ditindak atas kasus kejahatan pembunuhan. Selain pembunuhan, bisa juga kejahatan lain yang dikategorikan sebagai “fasad fil ardh” (berbuat kerusakan di muka bumi).

Hal tersebut tergambarkan pada beragam interpretasi. Misalnya seperti, pengkhianatan, zina, pemerkosaan, tindakan homoseksual, atau suatu hal yang bersifat kemurtadan. Sedangkan, hukum mati dalam Islam nyatanya tercatat dalam Al-Quran, tepatnya pada QS Al-Baqarah ayat 178 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Baca Juga: Hukum Bunuh Diri dalam Pandangan Islam, beserta Dalil dan Penjelasannya

Mengutip tafsir Tahlilil yang bersumber dari Kemenag RI. Ayat di atas menetapkan suatu hukum mati dalam Islam yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Apabila orang merdeka membunuh orang merdeka, maka qishash berlaku kepada pembunuh yang merdeka tersebut.
  2. Apabila seorang budak (hamba sahaya) membunuh budak, maka qishash berlaku kepada budak pembunuh.
  3. Apabila yang membunuh seorang perempuan, maka yang dikenakan hukuman mati adalah perempuan tersebut.

Lebih lanjut, apabila pelaku mendapat pemaafan dari saudara korban, maka gugurlah hukuman qishash atas dirinya tersebut. Namun pelaku wajib menggantinya dengan hukuman diyat yang wajib dibayarkan.

Hukum Mati dalam Islam harus Berlandaskan Alasan yang Kuat dan Jelas

Meskipun Islam memang memberlakukan tuntutan pidana mati, namun bukan berarti ini tidak memiliki batasan. Sama dengan hukum yang berlaku lainnya, dalam Islam tindak pidana ini memiliki asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Oleh karena itu, seseorang tidak boleh semena-mena dalam melayangkan hukuman mati terhadap pelaku. Selain itu, dalam Islam juga tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana mati jika tidak berlandaskan firman Allah SWT dan RasulNya.

Mereka yang pantas dijatuhi hukum mati dalam Islam seperti yang sudah disebutkan di atas, yaitu pelaku pembunuhan, zina, dan murtad. Hal tersebut tertuang dalam hadis berikut.

“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul-Nya, kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina (pezina muhshan), orang yang dihukum mati karena membunuh, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Kesimpulannya, hukuman mati dalam Islam memang diperbolehkan, apabila terkait dengan hukum hudud. Yang terdiri dari qishash, hudud, dan ta’zir, bila tidak maka hukuman tersebut tidak dibenarkan. Nah, itulah artikel mengenai hukum mati dalam Islam, semoga bermanfaat!

Tinggalkan komentar