Hukum Bunuh Diri dalam Pandangan Islam, beserta Dalil dan Penjelasannya

Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum bunuh diri yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Bunuh diri adalah sebuah tindakan tercela yang berusaha menghilangkan nyawa dirinya sendiri sebab akibat tertentu.

Tindakan menjemput ajalnya sendiri ini bukan lagi menjadi suatu hal yang baru. Bahkan sejak zaman dahulu sudah banyak orang-orang yang kerap mengakhiri hidupnya sendiri.

Bahkan belakangan ini viral sebuah aksi bunuh diri yang terjadi di belahan dunia lain, tepatnya di Negara Pakistan. Dikabarkan telah terjadi kasus ledakan bom bunuh diri yang dilakukan di salah satu Masjid di Peshawar, Pakistan.

Join grup telegram Yayasan Senyum Mandiri agar mendapatkan info menarik lainnya: JOIN

Kronologi Terjadinya Aksi Bom Bunuh Diri di Pakistan

Sebelum mengulik tentang hukum bunuh diri dalam pandangan Islam, ada sebuah berita viral menyayat hati yang datang dari negeri Pakistan. Sebuah masjid harus hancur sebagian dan sebanyak kurang lebih 100 warga harus merenggut nyawa akibat ledakan bom bunuh diri.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Senin 30 Januari 2023, saat para Jemaah sedang melaksanakan salat Dzhur bersama. Dampak dari tindakan tercela itu mengakibatkan bangunan masjid rusak seketika, tidak sedikit Jemaah yang tertimpa reruntuhannya.

Hingga saat ini, pelaku dari aksi terkutuk itu masih belum diketahui. Namun, diduga latar belakang pemicu kejadian ini dicurigai berasal dari dendam pelaku atas anggota kepolisian.

Bagaimana Hukum Bunuh Diri dalam Islam

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan menghilangkan nyawa diri sendiri? Allah secara tegas melarang umat manusia untuk mengakhiri orang lain atau hidupnya sendiri. Atau dengan kata lain, hukum membunuh diri sendiri adalah Haram.

Selain itu, larangan untuk mengakhiri nyawa diri sendiri tercantum dalam QS an-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Baca Juga: Bolehkah Hukum Mati dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut!

Ayat-ayat Al-Quran lain Tentang Hukum Bunuh Diri

Kemudian, ayat lain juga menjelaskan mengenai larangan bunuh diri. Hal itu tercantum pada QS al-Baqarah ayat 195:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya, “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Lebih lanjut, seorang cendekiawan muslim bernama Quraish Shihab menyatakan terkait hukum bunuh diri adalah tindakan haram yang dilarang keras Allah SWT. Nyawa manusia hanya boleh dipisahkan dari tubuh atas izinNya.

“Nyawa pun tak boleh dipisahkan dari badan kecuali atas izin-Nya, misalnya dalam peperangan atau pelaksanaan sanksi hukum. Atas dasar itu, bunuh diri dilarang keras oleh-Nya,”

Hidup merupakan anugerah terbesar yang Allah berikan sekali saja bagi makhluk dan hambanya. Oleh karena itu, marilah kita menjalani hidup ini dengan lebih baik dan bersungguh-sungguh.

Semoga dari pemahaman mengenai hukum bunuh diri ini bisa kita ambil sebuah hikmah, bahwa Allah SWT senantiasa menyayangi hamba-Nya.

Tinggalkan komentar