Bolehkah Menggabungkan Shalat Dhuhur dengan Shalat Ashar? Begini syarat, Niat dan Tatacaranya

Dhuhur– Shalat adalah sebuah ibadah dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai salah satu kewajiban utama dalam menjalankan ajaran agama Islam. Shalat adalah cara umat Islam berkomunikasi dengan Allah SWT. Ibadah ini melibatkan serangkaian gerakan, doa, dan bacaan yang dilakukan secara berurutan sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Shalat umumnya dilakukan lima kali sehari, yaitu Shubuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya. Yang pelaksanaanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu yang telah ditentukan dan ditandai oleh adzan disetiap waktu shalat,

Tahukah sahabat? Shalat bisa dijamak (digabungkan) pada satu waktu shalat. Dengan alasan ketika sedang dalam perjalanan (musafir), cuaca buruk, kondisi kesehaatan, atau pekerjaan yang memaksa untuk menunda shalat.

“Rasulullah Saw bersabda, menjamak antara sholat dzuhur dan asar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara sholat magrib dan isya”. (HR. Bukhari)

Penjelasan Mengenai Jamak Taqdim dan Jamak Ta’khir

Jamak taqdim dan jamak takhir adalah dua istilah dalam Islam yang mengacu pada dua jenis penggabungan shalat yang dapat dilakukan oleh seorang Muslim ketika berhadapan dengan kondisi yang mempersulit pelaksanaan shalat secara individual. Berikut adalah definisi keduanya.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Bacaan Shalat Dhuhur dan Ashar Tidak Dikeraskan

Jamak Taqdim

Ini adalah jenis penggabungan shalat di mana seorang Muslim menggabungkan dua shalat yang berbeda (Dzuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya) dengan cara menjalankan shalat yang kedua (shalat jamak) lebih awal dari waktu shalat yang pertama. Ini biasanya dilakukan ketika seseorang memiliki keterbatasan waktu, seperti dalam perjalanan atau pekerjaan yang membatasi kesempatan untuk shalat pada waktu yang tepat. Misalnya, Dzuhur dilakukan lebih awal dan kemudian Ashar dilakukan setelahnya pada waktu Dzuhur.

Jamak Ta’khir

Ini adalah jenis penggabungan shalat di mana seseorang menggabungkan dua shalat yang berbeda (Dzuhur dan Ashar, atau Maghrib dan Isya) dengan menjalankan shalat yang kedua (shalat jamak) pada waktu yang lebih lambat, yaitu pada waktu shalat yang pertama. Ini juga dapat dilakukan dalam situasi ketika seseorang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan dalam melaksanakan shalat pada waktunya. Misalnya, Dzuhur dilakukan tepat pada waktunya, dan kemudian Ashar dilakukan setelahnya pada waktu Dzuhur.

Niat dan Tatacara Shalat Jamak Taqdim dan Jamak Ta’khir

Jamak taqdim

Mulailah membaca niat Shalat Dhuhur seperti yang biasa anda lafalkan. “Ushalliy fardha-dzhuhri arba’a raka’atin mustaqblilal-qiblati adaa-an lillahi ta’ala.

Selanjutnya laksanakanlah Shalat Dhuhur seperti biasanya, dari raka’at pertama sampai terakhir hingga ditutup dengan salam.

Setelah selesai shalat dhuhur, langsung dilanjutkan dengan shalat Ashar, namun dengan niat sholat Ashar seperti ini “Ushalli fardhal ‘ashri arba’a raka’atin mujaami’an lizh-zhuhr fardhan lillaahi ta’aalaa”. ini adalah niat shalat jamak taqdim yang dilafalkan ketika mulai mekaksanakan shalat ashar. lalu laksanakan shalat ashar dari raka’at pertama sampai terakhir hingga ditutup dengan salam.

Adapaun Arti dari niat Shalat Jamak Takdim sebagai berikut “Aku sengaja sholat fardhu Ashar empat rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’ala”.

Jamak Ta’khir

Mulailah membaca niat Shalat Dhuhur seperti ini “Ushalli fardhal zh-zhuhr arba’a raka’atin mujaami’an ma’al ‘ashri fardhan lillaahi ta’aalaa”. Ini adalah niat jamak takhir yang dilafalkan ketika mulai melaksanakan shalat dhuhur. Di waktu dhuhur lalu dilanjutkan dengan shalat ashar tanpa jeda yang lama.

Selanjutnya laksanakanlah Shalat Dhuhur seperti biasanya, dari raka’at pertama sampai terakhir hingga ditutup dengan salam.

Setelah selesai shalat dhuhur, langsung dilanjutkan dengan shalat Ashar seperti biasa dengan niat seperti ini, “Ushalliy fardha-asri arba’a raka’atin mustaqblilal-qiblati adaa-an lillahi ta’ala. Lalu laksanakanlah shalat ashar dari raka’at pertama sampai raka’at terakhir, hingga ditutup dengan salam.

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang bolehkah menggabungkan shalat dhuhur dan ashar beserta niat dan tatacaranya, semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar