Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah Seseorang Mencabut Uban?

Hukum mencabut uban bagi sebagian umat muslim masih menjadi pembicaraan yang hangat diperbincangkan. Bagaimana tidak, sebagian orang mengatakan boleh mencabut uban. Namun, sebagian mengatakan tidak.

Uban sendiri merupakan rambut yang berubah warna menjadi abu-abu putih yang diakibatkan faktor usia. Biasanya uban akan dialami oleh seseorang yang telah memasuki usia penuaan yang biasanya dimulai saat usia 40 tahun.

Namun, fakta di lapangan mengatakan seseorang dengan rentang usia 30, atau bahkan 20 tahun juga bahkan kini sudah memiliki uban. Mungkin bagi mereka yang risih, kerap mempertanyakan hukum mencabut uban.

Kondisi seseorang yang beruban di usia muda tersebut, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Misalnya, pengaruh minyak rambut, sampo, pola gaya hidup, serta pola makan.

Uban dari Sudut Pandang Medis dan Agama

Rambut yang berasal dari warna hitam berubah menjadi abu-abu, bisa terjadi disebabkan adanya proses perubahan kadar melanin. Sedangkan, rambut yang berubah menjadi warna putih disebabkan karena melanin sudah tidak lagi diproduksi.

Sementara itu dari sudut pandang agama Islam seperti yang dilansir dari NU Online. Tumbuhnya uban disebabkan karena faktor umur yang semakin tua dan menandakan bahwa ajal semakin dekat.

Oleh karena itu, orang yang sudah beruban, sebaiknya tidak lagi terbuai dengan hal-hal yang bersifat duniawi. Melainkan, selalu mendekatkan diri pada Allah SWT.

Hukum Mencabut Uban Menurut Agama Islam

Uban dalam agama islam merupakan cahaya, kelembutan, keteguhan, dan kewibawaan. Maka dari itu, orang yang hendak mencabut uban sama saja menyia-nyiakan pahala dari uban. Hal ini juga termasuk uban yang berada di area rambut, kumis, jenggot, serta bulu pipi.

Dalam sebuah hadis, terdapat perintah untuk tidak mencabut uban. Berikut bunyi hadisnya:

“Janganlah kamu mencabut uban karena sesungguhnya ia adalah cahaya seorang muslim. Tidak ada orang muslim yang beruban dalam Islam kecuali Allah pasti menulis satu kebaikan karenanya dan mengangkat derajatnya dan menghapuskan kesalahannya karena ubannya itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Berdasarkan bunyi hadis di atas, hukum mencabut uban yaitu dilarang dalam agama Islam. Sebab, pada dasarnya uban merupakan cahaya seorang muslim.

Uban pada rambut, meskipun terdengar sepele, namun nyatanya dapat memberi keistimewaan. Berikut beberapa hadis yang menerangkan seputar uban.

1). Uban Dapat Menjadi Cahaya di Hari Kiamat Kelak

“Barangsiapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam, maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di Hari Kiamat.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

2). Mencabut Uban Sama Dengan Membuang Cahaya

“Siapa yang mau (mencabut ubannya), maka silakan membuang cahayanya.” (HR. al-Bazzar dan ath-Thabarani). Sebab hadis tersebut, maka hukum mencabut uban menjadi tidak diperbolehkan.

3). Mencabut Uban Merupakan Perbuatan yang Tidak Disukai

Dari Anas, ia mengatakan, “Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.” (HR. Muslim).

Mungkin bagi sebagian orang, mereka masih menganggap bahwa uban merupakan hal yang sepele. Padahal, dalam sudut kacamata Islam, uban merupakan cahaya di hari akhir kelak. Oleh karenanya, hukum mencabut uban tidak diperbolehkan.

Satu pemikiran pada “Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Bolehkah Seseorang Mencabut Uban?”

Tinggalkan komentar