Hukum merayakan Valentine dalam Islam, Boleh atau Haram?

Sebagai umat muslim, Kita harus mengikuti segala syariat Islam dan menjauhi hal yang dilarangnya, lantas bagaimana hukum merayakan valentine dalam Islam? Tanggal 14 Februari, biasanya selalu diperingati dengan Valentine’s day atau Hari Valentine.

Seluruh penjuru dunia terutama Negara Barat ramai merayakan hari spesial ini setiap tahunnya. Tak terkecuali orang-orang muslim, pun ada saja yang turut merayakannya.

Padahal, Islam sendiri melarang suatu kegiatan yang bukan bersumber dari agama Islam itu sendiri. Lalu, mengapa Islam mengharamkan hari valentine?

Apa Itu Hari Valentine?

Sebelum memahami bagaimana hukum merayakan valentine dalam Islam, mari kita ulik terlebih dahulu apa itu hari valentine. Valentine’s day atau disebut juga dengan Hari Kasih Sayang, biasanya diisi dengan kegiatan sepasang kekasih.

Mereka biasanya akan memberikan hadiah satu sama lainnya. Hadiah itu dapat berupa cokelat, boneka, bunga, atau semacamnya. Dengan kata lain, kegiatan ini bertujuan untuk menunjukan kasih sayang antara pasangan kekasih.

Asal-usul perayaan valentine hingga kini masih simpang siur kebenarannya. Namun hari valentine diyakini hadir sebagai peringatan hari kematian atau penguburan sosok St. Valentino atas sikap heroik, simpatik, dan romantismenya.

Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu menurut Pandangan Islam serta Risikonya

Hukum Merayakan Valentine menurut Perspektif Islam

Masuk ke topik utama, merayakan hari valentine dalam perspektif Islam hukumnya Haram. Hal ini lantaran perayaan valentine kerap diisi dengan hal-hal negatif yang bisa saja menjerumus kepada kemaksiatan.

Selain itu, mengutip dari buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah karya H. Muhibbutharbry & H. Zulfahmi Lubis, diketahui bahwa perayaan ini meniru budaya kaum Nasrani. Lebih jelasnya, berikut rincian hakikat hari valentine:

  1. Ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang tokoh sucinya.
  2. Seremoni masyarakat Romawi kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka.
  3. Perayaan bangsa Eropa pada pertengahan abad untuk mencari jodoh.

Dari beragam faktor di atas, dapat disimpulkan bahwa hari kasih sayang tersebut sangat bertentangan dengan agama Islam. Maka dari itu, hukum merayakan valentine dalam islam tidak diperbolehkan. Karena dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran.

Tidak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai hari perayaan valentine, yakni Fatwa Nomor 3 Tahun 2017. Fatwa itu menyatakan bahwa umat Islam diharamkan untuk memperingati Hari Kasih Sayang yang jatuh setiap tanggal 14 Februari.

Larangan Menyerupai Suatu Kaum yang Erat Kaitannya dengan Valentine

Dengan begini sudah semakin jelas hukum merayakan valentine atau peringatan yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan agama Islam itu dilarang. Bahkan Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk menyerupai suatu kaum.

Baik dari segi perkataan, perbuatan, pakaian, dsb. Hal itu terdapat pada hadis berikut:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya.” (HR. Abu Daud).

Sedangkan, menilik pada laman resmi Muhammadiyah, disebutkan bahwa perayaan Valentine sangat dekat dengan zina sehingga dilarang keras oleh syariat. Oleh karena itu dihukumi haram.

Dan itulah sajian artikel mengenai hari valentine yang dapat Kami simpulkan. Semoga dengan mengetahui hukum merayakan valentine, kita bisa menghindarinya agar tidak terjerumus dalam dosa. Wallahu a’lam bishawab.

Tinggalkan komentar