Hukum Menikahi Sepupu menurut Pandangan Islam serta Risikonya

Pertanyaan seputar hukum menikahi sepupu sempat menjadi viral belakangan ini, terutama saat perayaan hari Idul Fitri kemarin. Rasa suka terhadap seseorang memang tidak bisa dihindari, hal itu merupakan reaksi wajar yang ada pada diri manusia.

Namun, tak jarang ada beberapa orang yang justru malah tertarik dengan sepupunya sendiri. Masalah yang lebih intens timbul ketika rasa tertarik itu berubah menjadi keinginan untuk menjadi pasangan suami istri.

Rasa keinginan inilah yang melahirkan sebuah pertanyaan, bolehkah menikah dengan sepupu? Apa hukumnya menurut pandangan Islam? Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut!

Hukum Menikahi Sepupu dalam Sudut Pandang Islam

Pada dasarnya agama Islam selalu menganjurkan agar umatnya memiliki pasangan dan melangsungkan pernikahan. Hal ini untuk menjaga kehormatan serta kesucian diri. Pendapat ini sebagaimana hadis sabda Rasulullah SAW berikut:

“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah. Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR Muslim).

Jika bertanya kembali terkait hukum menikahi sepupu, maka kembali lagi terhadap hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Apakah diperbolehkan Sehingga perkawinan menjadi sah hukumnya.

Adapun, sepupu bukan termasuk mahram dan tergolong sebagai orang yang boleh dinikahi. Maka dari itu, hukum menikah dengan sepupu dalam Islam yakni diperbolehkan.

Diperbolehkannya hukum menikahi sepupu juga diperkuat dengan firman Allah melalui Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Qs Al-Ahzab: 50).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Ajaran Islam?

Orang yang Haram untuk Dinikahi (Mahram)

Meskipun hukum menikahi sepupu diperbolehkan, namun dalam Islam sendiri terdapat sejumlah orang yang haram untuk dinikahi, alias mahram. Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 23 yang termaktub dalam Al-Quran. Berikut terjemahannya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua),anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Orang yang dikategorikan sebagai mahram antara lain yaitu; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah/ibu, keponakan, ibu sepersusuan, mertua, anak tiri (jika sudah bercampur dengan istri), serta menantu.

Namun jika berbicara terkait hukum menikahi sepupu, Allah menjelaskan melalui Qs Al-Ahzab: 50 bahwa sepupu masih boleh dinikahi, karena bukan termasuk mahram.

Hanya saja menikah dengan sepupu masih menjadi hal tabu bagi masyarakat. Karena mereka beranggapan bahwa sepupu masih terbilang saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Risiko Menikah dengan Sepupu

Jika Kamu berniat atau ingin menikah dengan sepupu, maka sebaiknya perlu dipertimbangkan kembali. Lantaran, ada risiko kesehatan yang mengintai, terutama terhadap anak yang dilahirkan nanti.

Meskipun hukum menikahi sepupu tidak dilarang, namun risiko kesehatan anak yang dilahirkan bisa terganggu. Hal ini dikarenakan adanya struktur genetik yang sama. Berikut diantaranya risiko yang mungkin bisa saja terjadi:

1). Mengalami cacat lahir. Walaupun tidak ada kelainan genetik, tetapi risiko bayi terlahir dengan kondisi cacat bawaan lebih tinggi 2-3% bagi pasangan sepupu.

2). Terjadinya gangguan sistem kekebalan tubuh. Penelitian mengungkapkan anak yang terlahir dari pasangan sepupu berisiko terkena kelainan primary immunodeficiency (PID). Kelainan ini menyebabkan kecacatan pada sistem kekebalan tubuh.

3). Lahir mati. Risiko bisa semakin tinggi jika seseorang menikahi sepupu pertama, yaitu anak dari kakak pertama ayah/ibu.

4). Gangguan mental. Tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, kesehatan mental anak dari pernikahan sepupu juga rentan mengalami gangguan.

Berakhir sudah pembahasan kali ini. Itulah pembahasan seputar hukum menikahi sepupu beserta risikonya yang patut Kamu waspadai.

Tinggalkan komentar