Hukuman Bagi Pelaku Zina Berdasarkan Aturan Dalam Islam

Hukuman bagi pelaku zina memanglah cukup berat, sebab hal tersebut merupakan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Tentunya hal ini patut di perhatikan dan dipelajari secara menyeluruh, agar kita dapat menghindari apa-apa yang mendekatkan kita terhadap perbuatan zina.

Seperti yang sudah di bahas di artikel sebelumnya, zina itu ada jenisnya. Terdapat 2 Jenis zina (sesungguhnya) ialah zina muhsan (dilakukan oleh orang yang sudah menikah) dan zina ghairu muhsan (dilakukan oleh orang yang belum menikah).

Hukuman Bagi Pelaku Zina

Hukuman bagi pelaku zina dibagi menjadi dua bagian, sesuai dengan jenis zina. Ketahui lebih lanjut pada penjelasan berikut ini:

  1. Hukuman Bagi Pelaku Zina Muhsan (Sudah Menikah)

Balasan bagi pelaku zina yang telah menikah ialah dengan dirajam atau di lempari batu sampai mati.

Rujukan dari pernyataan tersebut terdapat dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”. (HR. Muslim).

Baca Juga: Hukum merayakan Valentine dalam Islam, Boleh atau Haram?

  1. Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan (Belum Menikah)

Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah ialah di dera atau di cambuk sebanyak seratus kali, serta diasingkan dari daerahnya selama satu tahun.

Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2-3,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2).

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin”. (QS. An-Nur ayat 3).

Perlu diperhatikan, bahwa hukuman tersebut hanya diberlakukan terhadap orang yang sudah baligh, dan melakukan zina atas dasar keinginan dari kedua belah pihak.

Jelas bukan? Nah itu dia pemaparan mengenai hukuman bagi orang yang telah melakukan perzinahan, baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar