Apa Itu Kafarat, Jenis dan Cara Menebusnya!

 Apa Itu Kafarat – Apakah Anda pernah mendengar tentang kafarat sebelumnya? Kafarat adalah denda yang wajib dibayar, karena melanggar larangan Allah SWT.

Kafarat ditunaikan karena telah melakukan pelanggaran aturan Allah SWT. Mengenai hal kafarat ini Allah telah mengaturnya pada kitab suci Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 89.

Apabila Anda akan melaksanakan kafarat, simak penjelasan artikel di bawah ini ya!

Jenis-Jenis Kafarat

Kafarat memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang ingin diampuni oleh Allah SWT. Berikut beberapa jenis kafarat yang perlu Anda ketahui:

1. Sumpah Palsu

Apa itu kafarat sumpah palsu? Adalah seseorang yang melakukan tindakan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan sumpahnya.

Maka orang tersebut harus melaksanakan kafarat untuk memohon ampunan Allah SWT dan bertaubat dari hal demikian.

2. Melakukan Pembunuhan

Apa itu kafarat pembunuhan? Dalam berkehidupan ini seharusnya kita saling gotong royong antar sesama manusia.

Namun, kadang ada perselisihan atau konflik yang sampai meluap amarahnya dan menyebabkan atau mengambil tindakan pembunuhan.

Selain dipenjara, pelaku pembunuhan juga harus melaksanakan kafarat. Akan tetapi apabila di negara Arab Saudi sana ada pembunuhan, maka pembunuh tersebut di hukum mati.

Lanjut, untuk kafarat bagi pelaku pembunuhan adalah dengan memerdekakan seorang budak muslim.

Dan apabila tidak mampu melaksanakan kafarat, maka seorang pembunuh tersebut harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk kafarat.

Baca Juga: 10 Dosa Dosa Besar dalam Agama Islam yang Patut Anda Hindari

3. Melanggar Tindakan Saat Ibadah di Tanah Suci

Apa itu kafarat melanggar tindakan ibadah di tanah suci? Ada juga denda yang harus dibayar ketika seseorang melanggar tindakan ibadah di tanah suci. Kafarat ini dilaksanakan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang ada di tanah suci.

4. Kafarat Dzihar

Apa itu kafarat dzihar? Adalah karena menyamakan punggung istri dengan ibu kandung. Apabila seorang suami melakukan hal tersebut maka ia harus melaksanakan kafarat dzihar.

Denda kafarat yang harus dilaksanakan adalah dengan memerdekakan budak mukmin. Apabila tidak sanggup, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila tidak mampu juga maka wajib bersedekah  dengan memberi makan 60 orang miskin yang setiap orangnya mendapatkan 1 mud.

5. Kafarat Jima’ dan Kafarat ‘Ila

Apa itu kafarat jima’ ini harus dilaksanakan apabila pasangan suami istri melakukan hubungan jima’ pada bulan suci Ramadan.

Sedangkan kasus kafarat ‘ila ini harus dilaksanakan apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya.

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

“Bagi orang yang meng-ila’ istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.

6. Membunuh Binatang Buruan Saat Sedang Melakukan Ihram

Apa itu kafarat membunuh binatang buruan? Apabila seseorang membunuh binatang buruan saat sedang berihram maka ia harus membayar salah satu denda dari berikut ini:

  • Menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang.
  • Memberi makan orang miskin.
  • Berpuasa.

Apa itu kafarat? Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.

Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,

Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,

Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.

Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”

Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa

Salah satu dari beberapa cara menebus jenis-jenis dosa kafarat di atas adalah dengan berpuasa. Puasa kafarat ini dikenal dengan puasa yang wajib akibat ‘illat atau yang dilarang Allah SWT.

Baca Juga: Pengertian Tafakur Beserta Cara Penerapannya yang Baik Menurut Pandangan Islam

Apa itu kafarat? Secara bahasa arti kafarat itu sendiri mengandung arti menutupi, mengganti, membayar dan memperbaiki.

Karena itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa yang telah diperbuat atau denda karena telah melanggar tindakan yang dilarang oleh Allah SWT.

Jadi, puasa kafarat ini bertujuan untuk menebus dosa yang telah diperbuat.

Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”

Kesimpulannya, puasa kafarat adalah salah satu cara untuk membayar denda karena telah berbuat salah satu yang dilanggar.

Demikian artikel yang membahas “Apa Itu Kafarat, Jenis dan Cara Menebusnya!” apabila bermanfaat, share ke teman dekat dan keluargamu.

Satu pemikiran pada “Apa Itu Kafarat, Jenis dan Cara Menebusnya!”

Tinggalkan komentar