Apakah Muslim Wajib Mempelajari Fiqih? Berikut Ini Pengertian Fiqih Secara Lebih Dalam

Sudahkah Anda tahu akan pengertian fiqih? Apa yang dimaksud dengan fiqih? Mengapa kita harus mempelajarinya?

Kata ‘fiqih’ tampaknya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Islam. Akan tetapi, masih banyak orang yang malas dan tidak memiliki keinginan untuk mempelajari pengertian fiqih dan cakupannya secara lebih menyeluruh.

Pasalnya, pelajaran fiqih hanya bisa didapat di sekolah-sekolah berbasis Islami saja, padahal tak semua Muslim berada disana. Mungkin, dalam pelajaran agama, pelajaran fiqih dasar masih bisa di peroleh. Akan tetapi, penyampaian ilmu fiqih yang tersedia cukup terbatas. Alhasil, di dalamnya hanya tercantum pelajaran fiqih yang sepintas.

Kendati begitu, fiqih merupakan ilmu penting yang harus dipelajari seluruh Muslim untuk kemudian diamalkan pada ibadah-ibadah wajib maupun sunnah.
Untuk membuka pemikiran Anda tentang fiqih, kami telah merangkum pengertian fiqih yang harus dipelajari seorang Muslim.

Baca Juga: Memahami 4 Macam Ilmu Fiqih Beserta Dalil-Dalilnya dengan Simak Artikel Berikut!

Pengertian Fiqih

Pengertian fiqih secara bahasa Arab diambil dari kata“faqqaha yufaqqihu fiqhan” yang berarti ‘pemahaman’. Menurut imam Syafi’I, ilmu fiqih merupakan ilmu yang membahas tentang ajaran-ajaran agama yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf.

Sementara itu, pengertian fiqih menurut istilah, memiliki dua arti yang lebih luas yakni:

a. Fiqih adalah pengetahuan yang membahas perihal hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah baligh sehingga dapat dibebani untuk menjalankan syari’at agama), yang mana bersumber dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

b. Fiqih ialah hukum-hukum syari’at itu sendiri, yang mana hukum dalam Islam mencakup lima bagian yaitu wajib, Sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Perbedaan dari kedua definisi tersebut, adalah yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, dilihat kembali dari dalil-dalil dan peristiwa yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Dengan begitu, makna fiqih secara garis besarnya adalah ilmu yang mempelajari tentang pemahaman terhadap syariat Islam secara lebih dalam, untuk kemudian dikeluarkan menjadi hukum Islam yang mengatur kehidupan umatnya.

Karenanya, seorang Muslim memiliki kewajiban untuk mempelajari ilmu fiqih. Kendati begitu, hukum mengetahui ilmu fiqih dapat dikatakan fardhu ‘ain jika dilihat dari kepentingannya mengatur perbuatan dan peribadahan seorang Muslim, contohnya seperti shalat yang memiliki hukum fiqih pada pelaksanaanya. Akan tetapi, dapat dikatakan fardhu kifayah jika dilihat dari cakupan fiqih yang lebih luas, sehingga tak harus dipahami secara keseluruhan oleh seorang Muslim.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 122 yang berbunyi:

وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Baca Juga: Mengenal 5 Kaidah Fiqih yang Menjadi Sumber Pemecah Berbagai Permasalahan Umat Islam!

Selesai sudah pemaparan pada materi kali ini mengenai pengertian fiqih, berita lainnya bisa Sahabat dapatkan hanya di website resmi Senyum Mandiri Foundation.

Tak hanya menyajikan artikel saja, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat yang ingin menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar