Mengenal 5 Kaidah Fiqih yang Menjadi Sumber Pemecah Berbagai Permasalahan Umat Islam!

Pembahasan akan fiqih sangatlah luas, mengingat cakupannya yang beragam. Jika sebelumnya kami telah tutas membahas perihal definisi fiqih, namun, pembahasan mengenai fiqih tak terhenti sampai disitu. Terdapat beberapa cakupan dari ilmu yang harus dipelajari seorang Muslim.

Kali ini, kami akan memaparkan materi mengenai kaidah fiqih yang mana terdapat lima perkara yang dapat dijadikan sebuah sandaran dalam menghukumi perbuatan seorang Muslim.

Namun, apa saja yang menjadi bahasan dari kaidah fiqih? Ketahui jawabannya dengan menyimak artikel ini hingga tuntas.

5 Kaidah Fiqih

Qowaid Fikhiyyah atau Kaidah fiqih merupakan kaidah atau dasar fikih yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum syara’ secara menyeluruh dari berbagai bab/bagian dalam masalah – masalah yang masuk di bawah cakupannya.

Baca Juga: Apakah Muslim Wajib Mempelajari Fiqih? Berikut Ini Pengertian Fiqih Secara Lebih Dalam

Manfaat utama dalam kaidah fiqih ialah menjawab bermacam-macam permasalahan baik yang mudah maupun yang rumit sekalipun, dengan estimasi yang cepat dan tepat, sehingga masalah dapat teratasi dengan baik.

Adapun kaidah fiqih terdiri dari lima bagian yaitu:

1. اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Semua perbuatan itu tergantung pada niatnya.

Dalil yang berkaitan dengan kaidah pertama dalam kaidah fiqih tersebut sesuai dengan salah satu firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 5 yang berbunyi:

ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari Umar bin Khattab RA. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niat, dan seseorang akan mendapatkan sesuai niatnya.” (Hr. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

2. اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

Keyakinan tidak dapat disingkirkan oleh keraguan.

Dalil kaidah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berikut,

« إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, ia tidak ingat apakah sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka singkirkanlah keragu-raguan dan dasarilah sesuai yang diyakini.” (HR. Muslim)

3. اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Dalil kaidah ini adalah firman Allah Ta’ala yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Insyirah Ayat 6,

إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

Artinya: “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”.

4. اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Bahaya harus disingkirkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Qashash Ayat 77 yang berbunyi:

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

5. اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum.

Dalil kaedah ini adalah pernyataan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu,

«مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ»

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin (para sahabat), maka hal itu baik pula di sisi Allah.”

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya berbagai permasalahan hidup seluruh umat Islam telah diatur dan dihukumi berdasarkan syariat yang bersumber daripada Al-Qur’an dan Sunnah.

Baca Juga: Memahami 4 Macam Ilmu Fiqih Beserta Dalil-Dalilnya dengan Simak Artikel Berikut!

Demikianlah materi kali ini tentang kaidah fiqih, berita lainnya bisa Sahabat dapatkan hanya di website resmi Senyum Mandiri Foundation.

Tak hanya menyajikan artikel saja, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat yang ingin menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar