Memahami 4 Macam Ilmu Fiqih Beserta Dalil-Dalilnya dengan Simak Artikel Berikut!

Macam-macam ilmu fiqih–Fiqih adalah sebuah ilmu yang wajib dipelajari dan dipahami setiap Muslim. Oleh karenanya, pembahasan ilmu fiqih menjadi yang paling umum dikemukakan para Ulama.

Ditilik dari pengertiannya, fiqih memiliki definisi yang berbeda dari kalangan ulama 4 madzhab. Misalnya saja pendapat dari ulama Syafi’iyyah yang mengatakan bahwa fiqih adalah: “Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang terperinci.”

Perintah untuk mempelajari ilmu fiqih sudah termaktub dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 122 yang artinya:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Baca Juga: Apakah Muslim Wajib Mempelajari Fiqih? Berikut Ini Pengertian Fiqih Secara Lebih Dalam

Sementara itu, ilmu fiqih bersumber dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Pengertian ilmu fiqih ini bisa dibilang luas dan terperinci, sehingga memuat berbagai pendapat dari berbagai kalangan ulama. Namun, definisi dari ilmu fiqih juga kembali pada masing-masing aturan dan bergantung pada 4 macam ilmu fiqih seperti fiqih muamalah, fiqih pernikahan ataupun penggunaan dan fungsi yang beragam.

Berkaitan dengan hal itu, pada artikel ini kami akan memaparkan sebuah rangkuman mengenai 4 macam ilmu fiqih beserta dalil-dalil yang menyertainya.

4 Macam Ilmu Fiqih

Adapun sebagai berikut merupakan 4 macam ilmu fiqih, yang mana terbagi kedalam empat bagian:

1. Fiqih Ibadah

Fiqih ibadah merupakan pemahaman mendalam mengenai segala bentuk ketaatan seorang Muslim terhadap Islam, yang mana dijalankan sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu.

Sementara itu, dalam ibadah terbagi kedalam empat jenis, yakni:

a. Ibadah Qalbiyyah

Ibadah Qalbiyyah adalah segala bentuk ibadah yang dilakukan dalam hati. Meliputi keyakinan, kesabaran, atau keikhlasan yang ada dalam benak setiap Muslim.

b. Ibadah Qouwliyyah

Maksud dari ibadah qowliyyah adalah setiap ibadah yang dilakukan dalam bentuk aktifitas lisan. Seperti membaca al-Qur’an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, dan lain sebagainya.

c. Ibadah Amaliyyah

Ibadah amaliyyah merupakan setiap ibadah yang dilakukan oleh aktifitas anggota tubuh. Seperti gerakan dalam wudhu, shalat, melakukan puasa, haji, dan dan lain sebagainya.

d. Ibadah Maaliyyah

Maksud dari ibadah qowliyyah yaitu setiap bentuk ibadah yang dilakukan seorang hamba dengan mendermakan hartanya. Seperti menunaikan zakat dan bershodaqoh.

Baca Juga: https://senyummandiri.org/mengenal-5-kaidah-fiqih-yang-menjadi-sumber-pemecah-berbagai-permasalahan-umat-islam/

2. Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah merupakan sebuah ilmu yang membahas perihal hubungan manusia dalam interaksi sosial sesuai dengan syariat, karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri.

Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban.

3. Fiqih Munakahat

Fiqih munakahat adalah hukum yang mengatur tata cara perkawinan dan pernikahan atau aturan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dalam hal ini, fiqih munakahat juga membahas perihal hubungan rumah tangga yang mengatur segala macam kebutuhan dan aturannya. Termasuk menbahas pertikaian dan permasalahan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Mengenal 5 Kaidah Fiqih yang Menjadi Sumber Pemecah Berbagai Permasalahan Umat Islam!

4. Fiqih Jinayat

Jinayat merupakan salah satu kajian hukum yang membahas mengenai kejahatan seperti larangan islam tentang judi, penipuan, pencurian dan lain sebagainya.

Hukum jinayat merupakan hukum yang lebih mengarah ke pidana dan larangan yang sangat jelas, sehingga disebut juga sebagai hukum pidana Islam.

Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qishash, hudud, dan ta’zir.

Jadi, begitulah pembahasan kali ini mengenai 4 macam ilmu fiqih. Mudah-mudahan kita dapat memahaminya dengan baik, sehingga menjadi bagian dari orang-orang yang senantiasa menghidupkan ketaatan yang sesuai dengan syariat Islam.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel mengenai 4 macam ilmu fiqih saja, Kami juga membukan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zajat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

 

Tinggalkan komentar