Bagaimana Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah?

Ketika menjalani ibadah puasa, umat Muslim kerap dipertanyakan dengan hukum sikat gigi saat puasa. Sebab, ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Jelang bulan Ramadan tiba, kita diperintahkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Puasa merupakan kegiatan menahan diri dari rasa lapar, haus, hawa nafsu, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

Islam Menjunjung Tinggi Kebersihan dan Kesucian

Nah, beredar kecemasan di masyarakat yang beranggapan bahwa menyikat gigi dapat membatalkan puasa. Namun di sisi lain, Islam selalu mengedepankan kebersihan dan kesucian diri masing-masing kendati di bulan Ramadan sekalipun.

Oleh karena itu, hukum sikat gigi saat puasa ini perlu dipahami dengan baik. Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwasanya Allah SWT sangat mencintai kebersihan dan kesucian:

“Sesungguhnya Allah itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).

Bolehkah Sikat Gigi saat Puasa?

Berdasarkan penjelasan mayoritas ulama, sikat gigi saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa. Dengan catatan, tidak ada zat maupun benda sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan ketika menyikat gigi.

Adapun, hukum menyikat gigi saat puasa sesudah Dzuhur adalah makruh (dikerjakan tak berdosa, ditinggalkan lebih baik). Hal ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain,

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Terjemahan, “Perkara yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Baca Juga: Apakah Boleh Makan Setelah Imsak? Simak Penjelasannya

Kendati diperbolehkan, sikat gigi saat puasa mesti dilakukan secara hati-hati. Pastikan tiada satupun zat baik itu air, pasta, ataupun serpihan siwak yang tertelan. Imam Nawawi rahimahullah pernah menjelaskan mengenai perkara ini.

“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, maka puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222).

Apabila ada suatu zat sepeti air, pasta, maupun serpihan siwak yang tertelan, maka puasanya dianggap batal saat itu pula. Meskipun hal itu dilakukan tanpa sengaja.

Waktu Sikat Gigi saat Puasa

Waktu menyikat gigi terbaik adalah saat sebelum memasuki waktu Dzuhur. Jika menyikat gigi dilakukan setelah Dzuhur maka hukumnya ialah makruh.

Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya pandai dalam mengatur waktu yang tepat dalam menyikat gigi. Membersihkan gigi selepas sahur sebelum masuk waktu Imsak bisa menjadi keputusan bijak di bulan Ramadan.

Dan tanpa terasa, kajian kali ini sudah akan berakhir. Semoga melalui pembahasan tentang hukum sikat gigi saat puasa ini dapat menjadi jawaban atas kecemasan umat Muslim kala menjalani ibadah puasa.

Tinggalkan komentar