Berikut Ini Merupakan Hukum Perceraian Menurut Perspektif Islam

Hukum perceraian merupakan ketentuan yang dilakukan atas dasar pemutusan hubungan pernikahan dari sepasang suami istri, baik yang sah secara agama maupun negara.

Dalam Islam sendiri, perceraian adalah perbuatan halal (boleh dilakukan) tetapi sangat dibenci Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, Islam mengajarkan umatnya untuk berhati-hati akan hal tersebut. Bahkan, perceraian tidak bisa sembarang dilakukan. Terdapat hukum perceraian, syarat, dan ketentuan yang berlaku sebagai landasan utama bagi sepasang suami istri yang hendak bercerai.

Pada pengertiannya, perceraian atau disebut juga dengan talak ini bersumber dari Bahasa Arab yaitu diambil dari kata الْإِطْلَاق ‘itlaq’ yang bermakna melepaskan atau meninggalkan.

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 227,

وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Hukum Perceraian dalam Islam

Menurut padangan Islam, hukum perceraian telah ditetapkan sedemikian baiknya, sehingga hal tersebut hanya bisa terjadi apabila ada alasan dibaliknya.

Adapun hukum perceraian menurut perpektif Islam adalah sebagai berikut:

  1. Wajib

Maksud dari perceraian yang wajib dilakukan apabila sepasang suami istri tidak mampu menyelesaikan permasalahan rumah tangganya. Sehingga jalan keluar satu-satunya yang bisa ditempuh hanyalah dengan bercerai.

Dalam pengertian lain, cerai yang wajib dapat terjadi jika hubungan pernikahan sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Dan kalaupun dipertahankan, itu hanya akan mendatangkan mudharat terhadap keduanya, atau bahkan anak dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Ajaran Islam?

  1. Sunnah

Perceraian yang nadab atau sunnah ialah perceraian yang dilakukan dengan meliputi syarat-syarat tertentu. Misalnya karena suami sudah tidak mampu menanggung kebutuhan istri, atau sang istri tidak bisa menjaga kehormatannya sehingga suami sudah tak mampu lagi untuk membimbing istrinya.

  1. Makruh

Makruh melakukan perceraian apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya, sedang ia merupakan istri sholehah, taat, nan berakhlak mulia.

Sebab, hal ini dianggap suami tidak memiliki alasan yang jelas untuk menceraikan istrinya. Sehingga, hubungan pernikahan masih bisa dipertahakan.

  1. Mubah

Mubah atau boleh-boleh saja hukumnya bercerai jikalau salah satu pasangan memiliki tabiat yang buruk. Karena dikhawatirkan itu hanya akan memberi keburukan terhadap hubungan rumah tangganya.

  1. Haram

Haram hukumnya jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya ketika ia sedang haid atau nifas, saat istri pada masa suci dan di saat suci tersebut suami telah menggauli istrinya. Selain itu, suami juga haram menceraikan istrinya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat hartanya. Kendati begitu, diharamkan pula bagi suami untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali.

Larangan tersebut juga telah tertera dalam Al-Qur’an Surat At-Talaq Ayat 1 yang berbunyi,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.

Jadi itulah pembahasan kita kali ini mengenai hukum perceraian sesuai dengan pandangan Islam. Ikuti terus artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri.

Tak hanya itu, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar