Pengertian Perceraian, Hukum, dan Bentuk-Bentuknya Sesuai dengan Pandangan Islam

Pengertian perceraian dalam perspektif islam adalah perbuatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri untuk melepaskan rumah tangga atau pernikahannya. Hal itu dilakukan jikalau pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, karena dapat mendatangkan kemudharatan baik terhadap suami, istri, anak, dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Pada kesempatan kali ini, kami akan memaparkan perihal perceraian yang mencakup pengertian perceraian, hukum perceraian atau talaq, bentuk-bentuknya, dan dalil pendukung yang menjadi landasan utama terjadinya perceraian.

Pengertian Perceraian Menurut Pandangan Islam

Dalam islam sendiri, perceraian merupakan perbuatan yang boleh dilakukan, tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebab, dampak perceraian cukup besar, sehingga tak hanya dirasakan oleh sang suami atau istri saja, tetapi anak, keluarga, atau bahkan lingkungan didekatnya.

Nabi Muhammad SAW. pernah bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

Artinya: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (perceraian).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga: 5 Syarat Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ketahui!

Pengertian perceraian bersumber dari Bahasa Arab yaitu ‘talaq’ (diambil dari kata itlaq) yang bermakna melepaskan atau meninggalkan.

Hukum Perceraian

Hukum perceraian sebenarnya tidak dijelaskan secara spesifik dalam Al-Qur’an mengenai larangan atau perintah untuk melakukannya. Kendati begitu, Islam telah mengatur perceraian atau talaq sesuai dengan dalil yang ada, seperti tertera dalam Al-Qur’an Surat At-Talaq Ayat 1,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.

Walaupun tidak ada larangan untuk melakukan perceraian, hal itu merupakan perbuatan yang tidak disukai Nabi Muhammad SAW.

Meninjau dari itu, perceraian atau talaq dihukumi sebagai makruh. Namun talaq hanya bisa dilakukan dalam keadaan dan situasi tertentu, maka hukum talak itu adalah sebagai berikut:

  • Sunnah, yakni ketika dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan pun hanya akan memunculkan kemudaratan;
  • Mubahatau boleh dilakukan apabila memang perlu melakukan perceraian dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan dengan perceraian itu, sedangkan manfaatnya juga ada kelihatannya;
  • Wajib atau harus yakni perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya. Tindakan seperti itu hanya akan memudharatkan sang istri.
  • Haram atau tidak boleh yaitu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.

Bentuk-Bentuk Perceraian

Melihat dari pengertian perceraian diatas, hal itu dapat dikelompokkan dalam bentuk-bentuk tertentu sebagai berikut ini.

  1. Cerai Talaq

Pengertian perceraian secara talaq adalah perbuatan yang dilakukan sang suami kepada istrinya untuk melepaskan hubungan pernikahan. Cara penyampaiannya sendiri bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan. Talaq dapat jatuh dengan keduanya, dan hal inipun telah disepakati para ulama.

  1. Cerai Gugat

Pada dasarnya, perceraian atau talaq hanya bisa dilakukan oleh suami. Akan tetapi, pihak istri juga dapat melayangkan gugatan perceraian kepada pengadilan. Tentunya perkara ini hanya bisa dilakukan dalam masalah tertentu yang sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Ajaran Islam, Apa Saja?

Demikianlah artikel tentang pengertian perceraian. Ikuti terus artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri.

Tak hanya menyajikan artikel mengenai pengertian perceraian dan bentuk-bentunya saja, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar