Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Ajaran Islam?

Hukum nikah beda agama kerap dipertanyakan oleh sebagian besar orang, Islam sendiri memiliki pandangan hukum tersendiri mengenai hal tersebut. Akhir-akhir ini, dunia jagat maya kembali dikejutkan dengan fenomena pernikahan beda agama.

Seorang aktor tampan bernama Deva Mahenra, menikahi sang pujaan hatinya, Mikha Tambayong. Keduanya resmi menjadi pasangan setelah melangsungkan pernikahan yang digelar di Nusa Dua, Bali pada Sabtu (28-01-2023).

Namun, ada satu hal yang menarik perhatian. Diketahui, Deva adalah seorang Muslim. Sedangkan, Mikha menganut agama Katolik. Meski keduanya berbeda keyakinan, hingga kini tidak diketahui pasti soal prosesi pernikahan mereka.

Baca Juga: Ketahuilah Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam Berikut!

Perintah Menikah dalam Kitab Al-Quran

Kesampingkan soal hukum nikah beda agama, perintah untuk melaksanakan pernikahan nyatanya telah ada pada Al-Quran. Tepatnya pada QS an-Nur ayat 32, berikut bunyi ayatnya:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Join grup telegram Yayasan Senyum Mandiri agar mendapatkan info menarik lainnya: JOIN

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama?

Kembali pada persoalan utama, lalu bagaimana Islam menyikapi fenomena pernikahan beda agama yang kerap marak terjadi? Semasa hidupnya, Rasulullah SAW kerap menasehati umatnya agar tidak salah dalam memilih jodoh.

Beliau menuturkan, jangan hanya melihat calon pasangan berdasarkan dari luarnya saja, namun perhatikan juga keimanannya. Sebab, tuntutan paling utama yang Allah berikan kepada hambaNya ketika mendirikan rumah tangga adalah perkara keimanan.

“Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi wanita karena hartanya, bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh budak hitam yang beragama itu lebih baik,” (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim, hlm.540).

Adapun, hukum nikah beda agama dalam ajaran Islam sejatinya telah diterangkan dalam ayat-ayat yang tercantum dalam Al-Quran. Dalam hal ini, Allah secara tegas melarang adanya pernikahan antara seorang laki-laki ataupun perempuan yang berbeda keyakinan dalam hal keimanan.

Allah berfirman dalam penggalan surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ

Artinya, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu…”

Baca Juga: Meminta yang Terbaik, Amalkan Doa Minta Jodoh Berikut Ini!

Fatwa MUI Mengenai Hukum Nikah Beda Agama

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia atau juga kerap disingkat MUI, sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda keyakinan tersebut. Fatwa hukum tentang larangan pernikahan beda agam nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, terdiri dari dua  poin utama.

Poin pertama, perkawinan beda agama tidak diakui di Indonesia. Poin kedua, perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram alias tidak sah.

Nah, itulah sekilas informasi mengenai pernikahan beda keyakinan yang ditempuh oleh Deva Mahenra beserta pasangannya, Mikha Tambayong. Semoga artikel mengenai hukum nikah beda agama ini bisa bermanfaat bagi Anda, Terimakasih!

4 pemikiran pada “Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama dalam Ajaran Islam?”

Tinggalkan komentar