Cara Membersihkan Alat Masak Bekas Babi Menurut Madzhab Syafi’i

Islam merupakan Agama yang paling sempurna. Sebab, segala sesuatu yang terdapat dalam kehidupan telah diatur sedemikian rupa. Sehingga apapun pekerjaan yang dilakukan terdapat konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Bagi seorang muslim dari bangun tidur hingga tidur kembali terdapat aturan-aturan yang mesti ditaati dan diamalkan. Maka tak heran jika ketika makan pun terdapat aturan dan ketentuan yang wajib ditaati.

Sebenarnya, makanan merupakan sebuah bekal agar mendapatkan energi yang kemudian digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Maka wajib bagi seorang muslim untuk lebih memerhatikan apa saja yang dimakan, bagaimana cara mendapatkannya, dan tempat yang digunakannya untuk makan.

Namun bagaimana jikalau kita hidup berdampingan dengan berbagai manusia dari latar belakang yang berbeda? Tentulah itu menimbulkan sebuah keresahan yang terkadang membuat kita lebih memilih untuk menyesuaikan dengan lingkungan sekitar.

Seorang muslim harus tetap menjaga dan lebih memerhatikan asupan yang dimakan, tempat makan, hingga alat masak yang digunakan.

Lalu bagaimana hukumnya jika menggunakan tempat makan maupun alat masak bekas babi dan makanan haram lainnya?

Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim Bin Abdullah Bin Said Bin Sumair Al-Hadhrami disebutkan bahwa Babi termasuk ke dalam jenis najis yang berat.

Baca Juga: Cara Menerapkan Pola Hidup Bersih dalam Ajaran Islam

Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan (al-mustaqdzaroh).

Najis secara istilah syari berarti segala sesuatu yang menjijikkan dan mencegah sahnya shalat, di mana tidak ada sesuatu yang jadi rukhshah (membolehkannya).

Berbeda halnya jika ada rukhshah (yang membolehkannya/ keringanan) seperti seseorang yang tidak mendapati air dan debu, sedangkan dirinya terkena najis, maka diperbolehkan baginya shalat untuk menghormati waktu (hurmah al-waqt) dan harus diulang shalatnya (al-i’adah).

Najis terbagi tiga berdasarkan hukumnya:

  1. Najis mughallazhah (berat)

Najis mughallazhah adalah najis berat, contohnya seperti anjing, babi beserta keturunannya. Dalam proses penyuciannya, najis mughallazhah wajib disucikan sebanyak tujuh kali basuhan, dan salah satu basuhannya dicampur dengan tanah atau debu. Setelah itu, barulah dihilangkan dzat najis beserta sifatnya.

  1. Najis mukhaffafah (ringan)

Najis mukhaffafah ialah jenis najis yang cukup ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna.

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikan air pada bagian yang terkena najis secara menyeluruh, hingga dzat dan sifat najisnya hilang.

  1. Najis mutawwassithoh (sedang)

Najis mutawwassithoh adalah najis dengan kategori sedang. Seperti khamar, darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan, dan belalang), air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana disebutkan di atas (masuk najis mukhaffafah), madzi, wadi (cairan kental, keruh berwarna putih, yang biasanya keluar setelah buang air kecil), kotoran dan kencing dari manusia dan hewan, air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan (selain manusia).

Najis mutawwassithoh terbagi menjadi dua yakni:

  1. ‘Ainiyyah (ada bentuk atau wujud yang dapat dipegang, dilihat, dirasa, dicium baunya),
  2. Hukmiyyah (sesuatu yang tidak diketahui atau tidak ada wujudnya sehingga tidak terlihat ada warna, bau, atau rasa).

Adapun cara menghilangkan najis mutawwassithoh sebagai berikut ini:

  1. Sesuatu yang terkena najis ‘ainiyyah tidak bisa dihilangkan najisnya kecuali jika hilang rasa, warna, dan baunya.
  2. Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah hanya perlu disucikan dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja.

Seperti keterangan diatas, babi termasuk kedalam kategori najis yang berat atau najis mughallazhoh. Adapun cara membersihkan alat masak bekas babi juga dapat dilakukan dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, dan salah satunya dicampuri dengan tanah atau debu.

Pernyataan ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

“Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampuri dengan debu.” (HR Muslim, Ahmad).

Cara Membersihkan Alat Masak Bekas Babi

Seorang muslim yang baik hendaknya bisa memahami cara membersihkan alat masak bekas babi, mengingat hal ini merupakan perkara yang cukup serius karena termasuk ke dalam najis berat. Namun disamping itu jika seorang muslim mendapati alat masak yang sebelumnya digunakan untuk memasak babi, maka tak harus dibuang langsung. Melainkan dapat disucikan sehingga bisa digunakan kembali.

Cara membersihkan alat masak bekas babi yang tak kita lihat secara jelas tak harus disucikan dengan tujuh kali basuhan. Hanya saja dapat dikatakan makruh bila menggunakannya. Namun jika ada keraguan didalamnya, maka tak boleh digunakan.

Begini cara membersihkan alat masak bekas babi menurut Buya Yahya dalam kanal youtube Al- Bahjah TV, yang mana sesuai dengan pemahaman Madzhab Syafi’i.

  1. Menyucikan Alat Masak Bekas Babi Sebanyak Enam Kali Menggunakan Air

Cara membersihkan alat masak bekas babi yang pertama ialah dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak enam kali.

  1. Basuhan Ketujuh Menggunakan Air yang dicampur dengan Tanah.

Air yang dicampur dengan tanah menjadi cara membersihkan alat masak bekas babi yang terakhir. Tanah yang dimaksudkan juga beragam, dapat menggunakan debu maupun tanah yang terdapat pada tanaman. Misalnya saja pada jahe atau tanaman rempah yang masih ada tananhnya.

Begitulah pemaparan tentang cara membersihkan alat masak bekas babi. Semoga kita senantiasa diberi kebermanfaatan sehingga dapat terhindar dari perkara-perkara yang dapat menjerumuskan kepada pengharaman.

Tinggalkan komentar