Fiqh Muamalah! Hukum Transaksi dan Perdagangan dalam Islam

Fiqh Muamalah–Dalam Islam, ada panduan yang jelas tentang bagaimana melaksanakan transaksi dan perdagangan secara etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Hal ini dikenal sebagai “Fiqh al-Mu’amalat,” atau fiqh muamalah yang merupakan cabang Fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum yang mengatur transaksi dan perdagangan dalam Islam. Artikel ini akan membahas beberapa prinsip utama Fiqh al-Mu’amalat dan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum Transaksi dan Perdagangan dalam Islam Beserta Dalilnya

1. Prinsip Keadilan dan Kehalalan

Salah satu prinsip utama dalam Fiqh Muamalah adalah keadilan. Dalam Islam, setiap transaksi harus adil dan sejalan dengan hukum-hukum agama. Barang atau jasa yang diperdagangkan juga harus halal, yang berarti sesuai dengan prinsip-prinsip makanan dan minuman yang halal dalam Islam. Seperti dalil yang difirmankan Allah dalam Al-qur’an berikut,

Ayat Al-Quran (Al-Baqarah Ayat 188):

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Terjemahan:

“Mereka yang memakan harta orang dengan cara yang bathil dan menghalangi (orang) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri mereka berita gembira dengan siksaan yang pedih.”

Ayat Al-Quran (An-Nisa Ayat 29):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.
Prinsip ini menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan tidak melanggar hukum agama.”

Baca Juga: Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam, Emang Boleh?

2. Prinsip Kepemilikan dan Pertukaran

Fiqh Muamalah juga mencakup hukum kepemilikan dan pertukaran. Islam mengatur hak dan kewajiban pemilik dalam transaksi dan perdagangan. Ini termasuk hak pemilik untuk mengontrol dan menggunakan barang atau jasa yang mereka miliki, serta hak mereka untuk menerima pembayaran yang adil dalam transaksi.

Ayat Al-Quran (An-Nisa Ayat 29):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

3. Prinsip Kejujuran dan Transparansi

Kejujuran dan transparansi adalah prinsip penting dalam Fiqh Muamalah. Pelaku bisnis dan individu yang terlibat dalam transaksi harus jujur dan terbuka tentang kondisi barang atau jasa yang ditawarkan, serta tentang semua rincian transaksi. Ini mencakup pengungkapan segala cacat atau ketidaksempurnaan barang yang dijual. seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut, Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Dua belas pintu riba telah dibuka, dan Iblis telah melemparkan manusia di dalamnya. Di antaranya adalah mengambil harta dengan cara yang tidak benar.” (Sahih al-Bukhari).

4. Prinsip Gharar dan Maisir

Fiqh Muamalah juga melarang praktik-praktik yang menciptakan ketidak pastian berlebihan (gharar) dalam transaksi, serta perjudian (maisir). Ini berarti bahwa setiap transaksi harus jelas dan tidak melibatkan unsur perjudian atau ketidakpastian yang tidak seharusnya. berikut adalah penjelasan lengkapnya mengenai gharar dan maisir,

Gharar (الغرر): Gharar adalah konsep yang mengacu pada ketidakpastian, keraguan, atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Dalam konteks Fiqh al-Mu’amalat, gharar mencakup situasi di mana salah satu pihak dalam transaksi tidak tahu dengan pasti apa yang mereka akan terima sebagai hasil dari transaksi tersebut. Contohnya adalah ketika seseorang menjual ikan di dalam air tanpa menentukan berapa jumlah ikan yang ada atau jenis ikan yang akan dijual. Prinsip dalam Islam adalah untuk menghindari transaksi yang mengandung gharar karena hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian.

Maisir (الميسر): Maisir adalah konsep perjudian atau taruhan dalam Islam. Dalam Fiqh al-Mu’amalat, maisir mengacu pada segala bentuk perjudian atau taruhan di mana orang-orang bertaruh atau mempertaruhkan sesuatu dengan harapan mendapatkan keuntungan tanpa melakukan pekerjaan atau usaha yang sah. Islam melarang praktik maisir karena dianggap sebagai tindakan yang merugikan dan dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi serta kerusakan sosial. Prinsip ini mengingatkan umat Islam untuk menghindari praktik perjudian dan taruhan.

Ayat Al-Quran (Al-Maidah Ayat 90):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

5. Peran Zakat dalam Transaksi

Zakat adalah kewajiban keagamaan dalam Islam, dan dalam konteks Fiqh al-Muamalah, zakat dapat berpengaruh pada transaksi dan perdagangan. Sebagai contoh, zakat dikenakan pada harta yang disimpan selama satu tahun. Oleh karena itu, pemilik bisnis dan individu harus memahami bagaimana zakat memengaruhi kepemilikan dan investasi mereka. seperti yang tertaung dalam ayat Al-Qur’an berikut ini,

وَآتُوا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ۚ وَلَا تُبَذِّرُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ وَالْمِسْكِينِ وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِّلسَّائِلِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا أَنتُم مِّن رَّبِّكُمْ تُنفِقُونَ
(QS. Al-Isra Ayat 26)

Terjemahan:

“Dan berikanlah kepada kerabat (yang memerlukan), orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (yang memerlukan), dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) dengan boros. Dan janganlah kamu menjadikan Allah sebagai alasan untuk tidak memberi kepada orang yang meminta-minta di jalan Allah, sedangkan kamu mempunyai harta. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang dituntut (pertanggungjawabannya) oleh Allah, dan oleh sebab itu janganlah kamu menghambur-hamburkan harta ke sana-sini (dengan sia-sia).”

6. Penyelesaian Sengketa

Fiqh Muamalah juga mengatur cara penyelesaian sengketa dalam transaksi dan perdagangan. Dalam Islam, sengketa sebaiknya diselesaikan secara damai dan adil, dan jika diperlukan, pihak-pihak yang terlibat dapat mengajukan sengketa mereka kepada otoritas Islam yang kompeten.
Dari Abu Darda, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika seseorang dari kalian memiliki sengketa dengan saudaranya, maka janganlah ia berbicara dengannya selama tiga hari.” (Sahih al-Bukhari).

Dalam kesimpulan, Fiqh Muamalah adalah bagian penting dari Fiqh Islam yang mengatur transaksi dan perdagangan dalam kerangka prinsip-prinsip Islam. Hal ini memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan keadilan, kejujuran, dan sesuai dengan hukum agama. Memahami prinsip-prinsip ini adalah kunci untuk berperilaku etis dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang Fiqih Muamalah. semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari.

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar