Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam, Emang Boleh?

Jual beli online merupakan transaksi yang dilakukan secara online (dengan koneksi internet), yang mempermudah kita untuk membeli barang melalui gadget yang kita pakai dengan sekali klik. banyak marketplace yang menawarkan jual beli online seperti shopee, tokopedia, bukalapak, amazon dan masih banyak lagi.

Namun sebagai umat muslim apakah kamu pernah bertanya dan membandingkan sistem jual beli online yang ada pada zaman sekarang ini, relevan atau tidak dengan cara jual beli yang diterapkan Rasulullah SAW?, seperti harus ada ijab dan kabul, dan lain-lain.

Jual beli dalam islam tentulah diperbolehkan, jika kita melihat Rasulullah SAW juga seorang pedagang, yang pastinya melakukan transaksi jual beli setiap harinya. Bahkan hampir semua sahabat Rasulullah SAW seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, dan Abdurrahman bin Auf juga seorang pedagang yang pastinya melakukan transaksi jual beli setiap harinya.

Dari Abi Sa’id, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada,” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Investasi Dalam Perspektif Islam, Ada yang Diharamkan Nih?

Jual beli online memanglah memudahkan kita untuk membeli dan menjual sesuatu, bahkan barang yang dijualnya pun bukan barang yang dilarang oleh syariat islam. Kendati begitu apakah rukun jual beli yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW apakah sudah terpenuhi?

Maka dari itu kita kupas secara tuntas mengenai jual beli online menurut pandangan syariat islam. Emang Boleh???

Hukum Jual Beli Online Menurut Pandangan Islam

Jual beli merupakan hukum muamalat yang ketetapannya bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi, namun tetap dengan catatan tidak menjual atau membeli barang yang memiliki nilai mudharat.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Terjemahan:

Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya,” (HR. Ahmad).

Jika ditarik lurus dalam satu pembahasan berartikan bahwa jika ada dalil yang mengharamkan maka hukumnya (haram), namun sebaliknya jika tidak ada dalil yang mengharamkan maka hukumnya adalah mubah (tidak ada larangan).

Mengutip laman NU Online, Senin (06/11/2023) adapun hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik adalah sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

Maka dari itu selama tidak adanya syariat yang dilanggar dan ber ikhtiar memnuhi rukun yang berlaku dalam islam, itu diperbolehkan dan (sah).

Rukun Jual Beli Online

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasulullah SAW berabda “sesungguhnya jual-beli hanya sah dengan saling merelakan“. (HR. Ibnu Majah). berikut adalah rukun jual beli.

1. Adanya Penjual dan Pembeli

Rukun yang pertama tentu saja adanya penjual dan pembeli, ini menjadi rukun yang paling awal yang harus dipenuhi. Para ulama sepakat dengan adanya rukun jual beli yang pertama dengan syarat yang belaku demikia “asal antara keduanya meimiliki akal yang sehat (berakal)” yang berarti tidak memiliki gangguan jiwa.

2. Ijab dan Kobul

Syarat yang kedua untuk memehuni rukun jual beli adalah adanya ijab dan kobul (kalimat yang terucap dan disepakati), namun hal ini terkadang menjadi perdebatan bagi beberapa pihak tentang bagaimana ber akad secara online.

Dalam fatma MUi menjelaskan bahwa fitur-fitur yang ada pada setiap aplikasi marketplace itu sudah disesuaikan dengan hukum muamalat.

Atau jika ingin lebih yakin ber-akad lah melalui pesan dengan penjual atau pembeli melalui fitur yang ada pada aplikasi tersebut.

3. Adanya Barang atau Jasa yang Diperjual Belikan

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Terjemahan

Dari Jabir Ibnu Abdullah RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala,

Ada orang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?” Beliau bersabda: “Tidak, ia haram,”

Kemudian setelah itu Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya,” (HR Muttafaq Alaihi).

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang jual beli online menurut pandangan islam. Semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar