Hukum Halal Bihalal dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram, Apakah Boleh?

Hukum halal bihalal dengan lawan jenis—Di momen lebaran seperti idul fitri, tentunya kita akan disibukkan dengan kegiatan bersilaturahmi. Dari rumah ke rumah, hingga melewati pulau pun kita akan mendapat dorongan untuk berjumpa dan berinteraksi dengan berbagai macam orang.

Hal apa yang dilakukan pertama kali ketika bersilaturahmi? Pastinya mengucap salam dan berjabat tangan atau bersalaman. Namun, apakah bersalaman dengan lawan jenis itu dilarang atau boleh dilakukan? Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum halal bihalal dengan lawan jenis.

Asal Muasal Tradisi Halal Bihalal

Sebelum kita membahas perihal hukum halal bihalal dengan lawan jenis, ada baiknya untuk kita memahami akan asal usul tradisi halal bihalal itu sendiri.

Kegiatan halal bihalal sangat identik dengan dengan hadirnya lebaran. Biasanya, ketika halal bihalal kita tidak sekadar saling berjabat tangan, melainkan juga saling meminta maaf dan memafkan terhadap sesama. Tak ayal, kegiatan ini biasanya dilakukan dengan tertib sambil berbaris dan melakukannya secara bergantian.

Namun, tahukah kamu akan sejarah adanya tradisi ini? Dilansir dari laman resmi KEMENKO PMK, Ada sejumlah versi asal usul istilah Halalbihalal. Istilah Halalbihalal berasal dari kata ‘alal behalal’ dan ‘halal behalal’. Kata ini masuk dalam kamu Jawa-Belanda karya Dr. Th. Pigeaud 1938.

Dalam kamus ini alal behalal berarti dengan salam (datang, pergi) untuk (memohon maaf atas kesalahan kepada orang lebih tua atau orang lainnya setelah puasa (Lebaran, Tahun Baru Jawa). Sementara halal bihalal diartikan sebagai dengan salam (datang, pergi) untuk (saling memaafkan di waktu Lebaran).
Asal usul istilah Halalbihalal ini bermula dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pada saat itu, martabak tergolong makanan baru bagi masyarakat Indonesia.

Pedagang martabak ini dibantu dengan pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itu, istilah halalbehalal mulai populer di masyarakat Solo.

Masyarakat kemudian menggunakan istilah ini untuk sebutan seperti pergi ke Sriwedari di hari lebaran atau silaturahmi di hari lebaran. Kegiatan Halalbihalal kemudian berkembang menjadi acara silaturahmi saling bermaafan saat Lebaran.

Hukum Halal Bihalal dengan Lawan Jenis

Pada dasarnya, tidak ada larangan akan melakukan halal bihalal dengan lawan jenis. Namun, tentunya hal ini dilakukan dengan lawan jenis yang menjadi mahramnya.

Adapun dalam Islam, terdapat urutan dari mahram (orang yang haram dinikahi) bagi perempuan dan mahram dari laki-laki, seperti berikut ini:

Mahram bagi Perempuan

Para ulama menafsirkan yang menjadi mahram untuk perempuan adalah:

  • Bapak, termasuk kakek baik dari bapak atau ibu juga bapak-bapak mereka ke atas.
    Anak laki-laki (cucu)
  • Saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara sebapak atau seibu saja.
  • Anak laki-laki saudara (keponakan) baik dari keponakan saudara laki-laki maupun perempuan.
  • Paman (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas.

Mahram bagi Laki-Laki

Sementara yang menjadi mahram untuk laki-laki adalah:

  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas hingga dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.
  • Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya hingga ke bawah.
  • Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (yang sebapak seibu atau seibu atau sebapak)
  • Bibi (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas
  • Anak perempuan, baik dari saudara laki-laki ke bawah.
  • Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.

BACA JUGA: https://senyummandiri.org/hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam-apakah-diperbolehkan/

Hukum Halal Bihalal dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Berjabat tangan dengan lawan jenis sebenarnya halal untuk dilakukan, dengan catatan jika dalam keadaan darurat.

Para ulama telah menyepakati hal ini jika tidak melakukan hal tersebut (berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram), maka akan hancur atau mendekati kematian.

Di sisi lainnya, para ulama telah bersepakat bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Terlebih lagi jika berjabat tangan tersebut dibarengi dengan dorongan syahwat antara kedua orang yang berjabat tangan.

Hukum halal bihalal dengan lawan jenis, hingga berjabatan tangan ini haram menurut pandangan dari ulama-ulama Mazhab Syafi’i dan juga Maliki yang disetujui oleh ulama dari Mazhab Hanbali dan Hanafi.

Pandangan tentang haram hukumnya jika berjabat tangan dengan lawan jenis ini bersandar dari salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dari Sahabat Ma’qal bin Yasa, Rasulullah SAW bersabda:

عن معقل بن يسار رضي الله عنه أن رسول الله وسلم قال: أَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: “Menusuk kepala dengan jarum dan besi, itu jauh lebih baik buat seorang muslim di antara kalian dibandingkan jika ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginya.”
Dengan kata lain, hukum halal bihalal dengan lawan jenis akan sangat dilarang jika hal tersebut dapat menimbulkan syahwat.

Kesimpulan

Jadi, pada intinya hukum halal bihalal dengan lawan jenis yang termasuk mahramnya adalah halal. Sementara hukum halal bihalal dengan lawan jenis yang bukan mahramnya adalah haram atau dilarang, terutama jika dilakukan dengan penuh syahwat.

Kendati begitu, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Perbedaan pandangan mengenai hukum halal bihalal dengan lawan jenis tidaklah perlu diperdebatkan, sebab hal ini menunjukkan bahwa perbedaan ulama adalah rahmat bagi kita umatnya. Adapun kita dapat memilih salah satu di antaranya sesuai keyakinan dan mazhab yang diikuti.

Baca juga artikel menarik lainnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan berkualitas, Yayasan Senyum Mandiri juga membuka jalan bagi Sahabat yang ingin memberi santunan bagi adik-adik yatim, fakir, miskin dan dhuafa.

Info selengkapnya bisa di klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar