Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Hukum menikahi sepupu—Di momen lebaran ini, tentunya kita akan disibukkan dengan kegiatan silaturahmi. Dari mulai menemui saudara dari pihak ayah maupun ibu, hingga silih berganti menerima tamu dari kalangan keluarga dan kerabat.

Dari banyaknya saudara maupun sepupu yang datang dan jumpa, tak jarang ada yang merasa terpikat dan berakhir menikah dengan sepupu sendiri.

Ketertarikan semacam itu sebenarnya bukanlah hal yang keliru, selagi berjalan sesuai syar’I dan dialamatkan terhadap lawan jenis. Namun, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam kejadian ini. Lantas, bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam Islam? Berikut ini penjelasan selengkapnya!

Hukum Menikahi Sepupu Berdasarkan Ayat Al-Qur’an

Pada dasarnya, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, namun bisa juga disebut sebagai saudara satu nenek dan kakek.

Diterangkan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga kian dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang

Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

BACA JUGA: https://senyummandiri.org/hukum-menikahi-sepupu-menurut-pandangan-islam-serta-risikonya/

Hukum Menikahi Sepupu Menurut Imam Al-Ghazali

Meskipun pada dasarnya diperbolehkan, hukum menikahi sepupu dianggap makruh oleh sebagian ulama. Hal ini juga sependapat dengan ahli medis.

Dilansir dari NU Online, menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat. Pernyataan ini disandarkan pada perkataan Sayyidina Umar yang menyampaikan hadits Nabi Muhammad SAW:

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).

Kesimpulan

Hukum menikahi sepupu sebenarnya diperbolehkan. Namun, dalam pernikahan terdapat adab-adab yang mesti diperhatikan, karena itulah terdapat anjuran lain dalam memilih calon pasangan, yakni tidak dengan kerabat dekat.

Baca juga artikel menarik lainnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri.
Tak hanya menyajikan artikel menarik dan berkualitas, Yayasan Senyum Mandiri juga membuka jalan bagi Sahabat yang ingin memberi santunan bagi adik-adik yatim, fakir, miskin dan dhuafa.

Info selengkapnya bisa di klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar