Hukum Mencabut Uban Bagi Perempuan Dalam Islam, Apakah Boleh?

Faktanya, hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam tak banyak diketahui orang. Namun, hal ini haruslah dipelajari umat Muslim agar tahu dan lebih hati-hati dalam memutuskan suatu tindakan.

Adanya hukum Islan tak semata-mata untuk membatasi pola prilaku setiap Muslim. Pasalnya, pada setiap hukum yang berlaku, terkandung keutamaan yang dapat menjaga diri seorang Muslim dari keburukan.
Salah satunya ialah hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam. Hal ini penting sekali untuk diketahui setiap Muslim dan Muslimah.

Lantas, bagaimanakah hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam? Artikel ini akan memberi pemaparan secara rinci dan jelas. Untuk itu, simak penjelasan hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam hingga tuntas ya!

Hukum Mencabut Uban Bagi Perempuan Dalam Islam

Ketika seseorang telah memasuki usia senja, sangat wajar sekali jika muncul beragam perubahan dalam tubuh. Salah satunya perubahan warna rambut menjadi putih atau uban. Tidak hanya pada kepala, perubahan warna rambut itupun juga sering terlihat pada jenggot maupun rambut lain yang ada di bagian wajah.
Itulah fase kehidupan yang terjadi pada setiap manusia. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an

Surat Surat Ar-Rum Ayat 54, yang mana berbunyi:

۞ ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْقَدِيرُ

Artinya: Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku di Dalam Rumah Menurut Islam, Apakah Boleh?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ

“Umur umatku antara 60 hingga 70 dan sedikit dari mereka yang melebihi itu.” (HR. Tirmidzi, no. 3550; Ibnu Majah, no. 4236. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Saat fase ini mulai datang, kekuataan fisik sedikit demi sedikit menurun, ketajaman mata mulai berkurang sehingga dibutuhkan alat bantu untuk melihat, daya ingat menurun, dan kulit mengendur serta guratan-guratan tanda penuaan pun muncul.

Rambut-rambut putih sedikit demi sedikit menghiasai kepalanya. Penyakit-penyakit degeneratif pun banyak muncul pada fase ini.

Walaupun fase ini adalah hal yang sangat wajar terjadi, tidak semua orang mampu menerimanya dengan mudah. Tidak sedikit orang berusaha menolak keadaan dan menutupinya dengan berbagai macam cara.

Bahkan diantaranya, masih ada orang yang sengaja mencabut uban. Entah karena alasan malu atau permasalahan lainnya, masih banyak orang melakukannya tanpa tahu hukum. Lantas, bagaimanakah hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam?

Wahbah az-Zuhaili mengatakan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam adalah makruh. Hal ini bersandar pada hadits riwayat al-Khallal dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya dan turut diriwayatkan Thariq bin Habib, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya–selama ia masih Islam–, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan.” (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Para ulama fikih tersebut juga menjelaskan, kemakruhan ini berlaku bagi uban yang tumbuh di kepala maupun di sekitar wajah atau jenggot. Selain itu, mencukur bagian tengkuk juga dimakruhkan. Sebab, ini merupakan amalan orang Majusi.

Dengan begitu, kemakruhan ini tak hanya berlaku bagi perempuan saja, melainkan juga bagi laki-laki. Sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits dari Anas RA yang menyebutkan bahwa, “Kami tidak senang dengan seorang laki-laki yang mencabut sehelai uban dari kepala dan jenggotnya.” (HR Muslim).

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dapat kita peroleh kesimpulannya bahwa hukum mencabut uban bagi perempuan dalam Islam adalah makruh. Sebab, larangan ini bersumber daripada hadits.

Namun dalam Islam, amalan Sunnah memiliki kedudukan tinggi yang dapat mengantarkan kita pada pahala yang berlimpah.

Karena itulah, dari pada sibuk dan menghamburkan waktu untuk mencabuti uban, lebih baik waktu tersebut diluangkan untuk berdonasi melalui Yayasan Senyum Mandiri.

Selain menjadi amalan Sunnah yang dapat mengalirkan pahala, dengan berdonasi, Sahabat akan memberikan kontribusi besar terhadap kesulitan yang tengah dirasakan orang-orang yang lebih membutuhkan.

Lantas, tunggu apalagi? Yuk mulai berdonasi di Yayasan Senyum Mandiri!

Tinggalkan komentar