Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Hukum menyembelih hewan kurban – Hari raya idul adha atau 10 dzulhijjah menjadi peringatan terhadap umat muslim di dunia untuk melaksanakan salah satu perintah Allah SWT. yang begitu dicintai yakni ibadah kurban.

Hari raya idul adha atau 10 dzulhijjah 1444 hijriyah, kali ini jatuh pada tanggal 29 juni 2023. Idul adha atau yang sering disebut juga dengan lebaran haji ini, diijadikan sebagai momentum untuk menunaikan ibadah kurban. Berkurban juga bisa dilakukan di hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa) yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah.

Sejarah singkat hari raya idul adha dan kurban

Hukum menyembelih hewan kurban sangatlah berkaitan dengan kisah-kisah umat terdahulu. Yang tak jarang jadi patokan untuk menghadapi berbagai permasalahan hingga saat ini.

Menilik sedikit latar belakang ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya idul adha, Sahabat pasti bertanya-tanya, kenapa sih kurban selalu di hari raya idul adha? Apa sebenarnya hukum menyembelih hewan kurban menurut pandangan sejarah? Dan bagaimana perjalanan dibaliknya hingga hari raya idul adha bisa dijadikan sebagai hari untuk memperingati kurban? Untuk lebih jelasnya, Sahabat bisa simak pemaparan berikut ini!

Baca Juga: Hendak Berkuban? Yuk Ketahui dulu Keutamaan Kurban

Sejarah kurban sebenarnya ada dari zaman Nabi Adam AS. pada saat Nabi Adam AS. dan Siti Hawa dikaruniai dua pasang anak kembar oleh Allah AWT. Putra pertama Nabi Adam AS. bernama Qabil dengan putri pertama yang diberi nama Iqlima. Qabil dan Iqlima merupakan anak kembar yang dilahirkan dalam satu lahiran. Begitupun dengan putra putri kedua Nabi Adam AS. yang bernama Habil dan Labuda, mereka juga anak yang dilahirkan dalam satu lahiran yang sama.

Allah SWT. memerintahkan Nabi Adam AS. untuk menikahkan putra dan putrinya tersebut untuk melanjutkan keturunan tetapi dengan cara silang. Yaitu Qabil dengan Labuda dan Habil dengan Iqlima.

Akan tetapi, Qabil tidak menyetujui pernikahan tersebut. Sebab, Qabil beranggapan bahwa Labuda tak lebih cantik dari kembarannya yaitu Iqlima. Kemudian Nabi Adam AS. memohon pertolongan kepada  Allah SWT. agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Kemudian Allah SWT. memerintahkan kepada Qabil dan Habil untuk memberikan kurban yang harus dibawakan ke atas bukit.

Habil yang saat itu sebagai peternak kambing, membawakan hasil ternaknya dengan kambing terbaik yang ia miliki. Bahkan Habil memilih kambingnya dengan sangat hati-hati, ia takut jika persembahannya bukan merupakan yang terbaik.

Di sisi lain, Qabil membawa kurbannya dari hasil pertanian, yang kondisinya sudah tidak elok lagi. Bahkan dia tidak ingin ada satupun hasil panennya yang terlihat bagus. Selama di perjalanan, Qabil memilah dan memakan hasil penennya yang sekira masih layak di makan.

Dari keterangan sebelumnya, tentulah kurban yang diterima adalah kurban yang dimiliki oleh Habil. Bahkan dari kisah kurban ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al- Maidah ayat 27 yang artinya, “Ceritakanlah (Muhammad) kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa.

Sebagaimana ayat di atas, perlu diketahui bahwa Allah SWT. hanya menerima kurban yang di dasari keimanan yang ditunaikan oleh orang yang bertakwa.

Di kisahkan pula perjuangan Nabi Ibrahim AS. yang mana di perintahkan oleh Allah SWT. untuk menyembelih sebuah kurban. Namun yang harus dijadikan kurban saat itu  bukanlah hewan atau hasil tani yang dilakukan oleh kedua putra Nabi Adam AS., melainkan putra Nabi Ibrahim AS. dengan istrinya yakni Siti Hajar. Putra sulung Nabi Ibrahim AS. tak lain dan tak bukan ialah Ismail yang kelak menjadi seorang nabi.

Pada saat Ismail memasuki usia remaja, Nabi Ibrahim AS. mendapatkan wahyu dari Allah SWT. dalam mimpinya. Nabi Ibrahim AS. diperintahkan oleh Allah SWT. untuk menyembelih Ismail. Hal tersebut dipaparkan dalam QS. As-Saffat ayat 102:

Artinya:Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Dikutip dari CNN Indonesia, ketika Ismail mendengar seruan sang ayah, Nabi Ibrahim AS, Ismail justru tidak gentar mendengar cerita tersebut. Ismail bahkan meminta ayahnya untuk melaksanakan perintah Allah tersebut.

“Ia menjawab: Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. InsyaAllah, engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”

Nabi Ibrahim AS pun menajamkan pisaunya dan segera membaringkan Ismail untuk menyembelihnya. Namun, goresan pisau yang dilakukan Nabi Ibrahim AS. di leher Ismail ternyata tidak melukainya.

Pisau yang semula tajam mendadak tumpul. Lalu, terdengarlah seruan Allah SWT kepada mereka berdua, seperti tertuang di Surat As-Saffat ayat 104-109 berikut.

“Dan Kami panggillah dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim di kalangan orang-orang yang datang kemudian. Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”

Setelah itu, Allah memberi seekor kambing untuk disembelih menggantikan Ismail. Peristiwa penyembelihan ini kemudian menjadi awal mula ibadah kurban yang diperingati sebagai Iduladha dalam Islam.

Apakah sah pelaksanaan kurban tanpa sholat idul adha?

Dalam berkurban, tentunya kita harus lebih memperhatikan hal-hal apa saja menyangkut pelaksanaan kurban. Salah satunya waktu pelaksanaan menyembelih hewan kurban.

Ada ketentuan waktu dalam melaksanakan kurban agar hewan yang disembelih itu dapat dikatakan sah. Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah melaksanakan sholat idul adha.

Maka hukum menyembelih hewan kurban tanpa melaksanakan sholat idul adha tidak diperbeolehkan, karena hanya akan menjadi amalan yang sia-sia. Hal ini didasarkan dari hadist Rasulullah SAW:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Baca Juga: Ketahuilah Tata Cara Qurban beserta Proses Penyembelihannya

Dalil hukum menyembelih hewan kurban menurut para ulama

Hukum menyembelih hewan kurban umumnya ditetapkan menurut ketentuan islam dengan berlandaskan dasar hukum islam itu sendiri yang diambil dari Al-Qur’an, hadits, ‘ijma dan qiyas.

Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Hukum kurban bisa dikatakan wajib ketika berjanji atau nazar. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari salah satu hadits Rasulullah SAW. sebagai berikut:

Artinya: ‘’Rasulullah SAW. bersabda: ‘’Barangsiapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat  kami’’ (HR. Ahmad).

Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syariat. Dalam pandangan dsebagai orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW. sebagaimana firman Allah SWT.:

Artinya: ‘’Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.’’  (Qs. Al-Kautsar [108]: 1-3 ).

Tak hanya ayat Al- Qur’an yang dijadikan sebagai rujukan bagi pendapat yang mengatakan bahwa hukum menyembelih hewan kurban ini sunnat mu’akkad, terdapat pula salah satu hadits Rasulullah SAW seperti berikut ini:

Artinya:  ‘’Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata: ‘’ Rasulullah SAW. bersabda: ‘’Aku perintahkan menyembelih qurban dan qurban tidak wajib bagimu. ( HR. Ad-Daruqutni).

Perlu diperhatikan kembali hukum menyembelih hewan kurban di Indonesia sendiri sifatnya adalah sunnah mu’akkadah.

Hukum menyembelih hewan kurban tidak sembarang dibuat untuk kemudian ditetapkan kepada umat muslim.

Satu pemikiran pada “Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha”

Tinggalkan komentar