Apakah Boleh Qurban Online? Berikut menurut Pandangan Para Ulama

Qurban online – Qurban menjadi salah satu ibadah yang dicintai oleh Allah SWT. Ibadah yang dilaksanakan di hari raya idul adha ini dapat dijadikan sarana untuk meneladani kisah nabi-nabi terdahulu. Yang mana memiliki kisah-kisah tersendiri yang berkaitan dengan ibadah qurban.

Sobat, sebelum menunaikan ibadah qurban, simak dulu yuk rukun menyembelih hewan qurban yang harus kamu tahu.

Rukun menyembelih hewan qurban

  1. Orang yang menyembelih harus beragama islam.
  2. Hewan yang disembelih sesuai dengan syariat.
  3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar mempermudah proses penyembelihan
  4. Niat karena Allah SWT.

Tata cara menyembelih hewan qurban

  1. Penyembelihan hewan qurban di waktu idul adha atau pada hari tasyrik.
  2. Menggunakan pisau yang tajam, agar hewan yang di sembelih tak merasa kesakitan di waktu yang lama.
  3. Tidak diperkenankan mengasah pisau di hadapan hewan yang hendak di sembelih.
  4. Menghadapkan hewan yang akan di sembelih kea rah kiblat.
  5. Diawali dengan membaca basmalah.
  6. Membaca sholawat Nabi.
  7. Penyembelihan hewan qurban.
  8. Membaca takbir.
  9. Membaca do’a berqurban.
  10. Memastikan hewan yang di sembelih benar-benar mati sepenuhnya.
  11. Menggantung hewan qurban yang sudah di sembelih.
  12. Memotong dan membersihkan hewan yang sudah di sembelih.

Baca juga : Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Dasar hukum qurban secara online

Pada umumnya, qurban disaksikan secara langsung oleh orang yang menunaikannya. Namun di era digital seperti sekarang ini pelbagai cara bisa dilakukan demi tercapainya suatu kegiatan, termasuk kegiatan peribadahan layaknya qurban ini juga banyak dilaksanakan secara online.

Hukum qurban online ini sebenarnya banyak menuai perdebatan di kalangan para ulama. Tetapi, beberapa ulama menghukuminya sebagai wakalah. Yang dimaksud dengan wakalah ini yaitu pekerjaan wakil yang bertugas untuk menjaga, menahan, atau sebagai perbaikan akan urusan orang lain yang telah di amanahkan kepada sang wakil, dengan mengatasnamakan orang yang memberi amanah.

Hukum wakalah sendiri didapat dari salah satu firman Allah SWT. dalam Al- Qur’an surat Al- Kahfi ayat 19

Artinya: Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. Mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Dalam ayat tersebut Allah telah mengisyaratkan bahwa wakalah halal untuk dilakukan. Perlu diketahui bahwa setiap manusia mungkin saja tidak bisa atau tidak memiliki kesempatan untuk dapat menyempurnakan urusannya. Karena itulah sangat diperlukan campur tangan manusia lain demi tercapainya urusan yang mesti disempurnakan.

Landasan hukum tentang wakalah juga dapat di temukan dalam QS. Yusuf ayat 55. Allah SWT berfirman:

قَالَ ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ ۖ إِنِّى حَفِيظٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55)

Ayat diatas menyatakan bahwa pada saat itu Nabi Yusuf AS. menyanggupi amanah yang di embannya sebagai seorang wakil untuk perekonomian di negeri Mesir.

Pendapat Para Ulama

Hukum qurban online sebenarnya masih banyak dipertanyakan oleh kebanyakan masyarakat. Banyak ulama yang beranggapan tentang ini, tak jarang juga membuat banyak kebingungan bagi sebagian orang dalam menangggapinya.

Menurut kutipan dari detikedu, KH. Mahbub Ma’afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan kalau qurban online diperbolehkan dan ibadahnya sah. “Hukum membeli hewan qurban secara online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah. Praktik Muamalah dalam peristiwa membeli hewan qurban secara online dalam Islam dapat masuk ke dalam kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga,” jelas KH Mahbub Ma’afi.

Lebih lanjut KH Mahbub juga menjelaskan lebih lanjut perihal qurban online ini. Orang yang menjalankan ibadah qurban hanya memberikan wali kepada lembaga atau platform yang menyediakan jasa qurban. Hal ini biasanya dimanfaatkan bagi orang yang sibuk atau tidak sempat melakukan qurban sendiri.

“Memang sunahnya kan kita memilih hewan qurban, menyembelih sendiri. Tetapi terkadang ada yang tidak bisa melakukannya. Oleh karenanya diperbolehkan qurban online. Bagaimana hukumnya? Ya tetap sah ibadah kurbannya,” lanjut KH Mahbub Ma’afi.

Meskipun qurban secara online ini diperbolehkan dan tetap sah untuk dikerjakan, tetapi pendapat lain mengatakan bahwa hukum dari qurban online ini mengurangi ibadah Sunnah yang dianjurkan. Karena shohibul qurban (orang yang berkurban) tidak dapat melaksanakan beberapa sunnah qurban yang dianjurkan, yakni:

  1. Tidak dapat menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  2. Tidak dapat menyaksikan penyembelihan hewan qurban.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban yang Sesuai dengan Syariat!

Memilih lembaga yang amanah

Ibadah qurban dapat menjadi salah satu ibadah sosial yang begitu banyak manfaatnya. Sebab ketika kita melaksanakan qurban, kita turut membagi kebahagian qurban yang dapat dirasakan oleh orang sekitar. Selain itu, qurban juga dapat dijadikan sarana kita untuk memperbaiki hubungan seorang hamba baik dengan Tuhannya maupun dengan sesame umat.

Sebagaimana penjabaran yang telah dijelaskan diatas, dapat kita simpulkan bahwa qurban online ini diperbolehkan dan sah-sah saja untuk dilakukan.

Melalui qurban online ini sobat bisa memberikan daging qurban kepada masyarakat luas, sehingga siapapun dapat merasakan kebaikan qurban di hari raya idul adha.

Salah satu langkah yang dapat kita lakukan bila ingin qurban secara online dengan memilih lembaga terpercaya yang sudah mendapatkan legalitas.

Yayasan Senyum Mandiri Foundation hadir untuk membantu sobat sekalian yang ingin menunaikan qurbannya melalui online. Dengan kualitas hewan qurban terbaik yang sesuai syariat, qurban online di Yayasan Senyum Mandiri membantu kamu untuk mendistribusikan daging qurban secara luas dan merata.

Qurban online dapat kamu tunaikan untuk mengamalkan ibadah sosial yang sudah dijelaskan sebelunya.

Untuk lebih lanjutnya, kamu bisa menggunakan link di bawah ini:

KLIK DISINI

Satu pemikiran pada “Apakah Boleh Qurban Online? Berikut menurut Pandangan Para Ulama”

Tinggalkan komentar