Penjelasan Talak Bain Kubra Menurut Pandangan Islam

Talak bain kubra merupakan talak yang dijatuhi seorang suami kepada istrinya pada kali ketiga. Pada talak ini, sang suami tidak dapat menikahi mantan istrinya kembali walau sang istri tersebut sedang dalam masa iddahnya. Tak hanya itu, suami masih tidak dapat menikahi sang istri baik kepada ikatan pernikahan baru dengan akad dan mahar yang baru. Kecuali, jikalau istri yang ditalak tersebut sudah pernah menikahi pria lain. Kemudian pria tersebut menjatuhkan talak kepada istrinya.

Pria lain yang dimaksud disini bisa disebut juga dengan muhallil. Jika suami tetap ingin menikahi mantan istrinya, maka sang mantan istri harus pernah dinikahi oleh pria lain atau muhallil.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al- Baqarah ayat 30:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.

Baca Juga: Pengertian Perceraian, Hukum, dan Bentuk-Bentuknya Sesuai dengan Pandangan Islam

Talak atau perceraian merupakan perbuatan makruh yang halal untuk dilakukan, tetapi talak tersebut adalah perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT., dalam ayat tersebut dapat kita lihat bahwa talak bain kubra sifatnya sangat amat dilarang.

Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar RA;

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Seorang suami yang menjatuhi talak bain kubra ini secara tertahap ataupun tidak, jikalau ingin kembali rujuk dengan mantan istrinya, ia harus memeuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan dalam hukum islam.

Dikutip dari nuonline, ada beberapa syarat bagi seorang suami yang menjatuhi talak bain kubra tetapi ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya sebagai berikut:

  1. Istri yang sudah dijatuhi talak sebanyak tiga kali, harus sudah habis masa iddahnya dari suami sebelumnya;
  2. Istri sudah pernah dinikahi muhallil dengan cara yang sah;
  3. Muhallil sudah pernah menggauli istrinya;
  4. Status istri sudah mendapat talak bain dari muhallil;
  5. Masa iddah istri telah habis dari muhallil.

Seorang muhallil yang menikahi istri yang sudah dijatuhi talak bain kubra, tidak boleh ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun. Ikatan pernikahan tersebut harus berjalan layaknya sepasang suami istri, dan muhallil berhak menggaulinya.

Namun jika pernikahan tersebut hanya dijadikan sebagai sebuah syarat, maka hal ini tidak diperbolehkan karena syarat-syarat sah akad yang dilakukan tidak terpenuhi.

Sejatinya, pernikahan adalah sebuah kewajiban dalam kehidupan berumah tangga. Maka dari itu, pernikahan harus didasari dengan keimanan dan ketakwaan yang semata-mata karena Allah SWT. Bukan karena alasan lain, apalagi alasan yang sifatnya duniawi.

Baca Juga: Hukum dan Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Harus Kamu Tahu!

Selain itu, pernikahan bisa menjadi modal awal untuk membangun keharmonisan dan kesejahteraan bagi hubungan suami istri dalam membina rumah tangga.

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa talak bain kubra merupakan talak yang tidak bisa dirujuk tanpa ada syarat yang terpenuhi. Talak ini juga menjadi talak ketiga yang dapat dijatuhkan langsung tanpa melalui talak pertama dan ketiga.

Satu pemikiran pada “Penjelasan Talak Bain Kubra Menurut Pandangan Islam”

Tinggalkan komentar