Ijtihad: Menulusuri Fungsi, Rukun dan Metode Ijtihad

ijtihad-Islam adalah agama yang menghormati pemikiran kritis dan pemahaman yang mendalam terhadap ajarannya. Salah satu konsep kunci dalam Islam yang memungkinkan kreativitas intelektual dan interpretasi adalah “ijtihad.” Artikel ini akan menjelaskan konsep ijtihad dalam Islam, mengapa hal ini penting, serta mengulas fungsi, rukun, dan metode ijtihad dalam pengembangan pemahaman agama dan hukum Islam.

Apa Itu Ijtihad?

Ijtihad berasal dari kata Arab “jahada,” yang berarti “berusaha” atau “mengusahakan.” Dalam Islam, ijtihad mengacu pada upaya keras seorang mujtahid (ahli hukum Islam yang mampu melakukan ijtihad) untuk mengambil keputusan hukum atau pandangan teologis berdasarkan pemahaman dan interpretasi mereka terhadap Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW , dan sumber-sumber hukum Islam lainnya. Ijtihad bukanlah doktrin yang tetap atau kaku; sebaliknya, ia memungkinkan perkembangan dan adaptasi hukum Islam seiring waktu dan perubahan sosial.

Pentingnya Ijtihad

Islam memiliki sifat universal, tetapi perlu diinterpretasikan dalam konteks waktu dan tempat yang berbeda. Ijtihad memungkinkan pemahaman agama Islam untuk disesuaikan dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi yang terus berkembang.

Baca Juga: Menjadi Seorang Muslim yang Baik dengan Memahami Pengertian Toleransi Dalam Islam

Melalui ijtihad, para ulama memiliki kemampuan untuk menghadirkan pemikiran keadilan sosial dalam hukum Islam. Hal ini memungkinkan penyesuaian hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah.

Fungsi Ijtihad

Fungsi ijtihad adalah sebagai berikut

1. Menghadirkan Solusi

Ijtihad memungkinkan pemecahan masalah dan isu-isu kontemporer yang tidak tercakup dalam Al-Qur’an atau Haditss.

الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ.

Terjemahan:

“Mereka yang memikul ‘Arsy (Allah) dan orang-orang yang berada di sekitarnya bertasbih dengan memuji Tuhannya dan beriman kepada-Nya. Mereka memohon ampun untuk orang-orang yang beriman, ‘Ya Tuhan kami, Engkau meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu. Oleh karena itu, ampunilah orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan-Mu dan hindarilah mereka dari siksa neraka.” (QS. Al-Hasyr Ayat 7).

2. Menjaga Kesinambungan Umat

Ijtihad membantu menjaga kesinambungan agama dan hukum Islam seiring waktu dan perubahan kondisi sosial.

مَّا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ فَقَدْ قَضَىٰ رَبُّكَ ۗ وَلَا تَجْعَلُوا مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۖ وَلَوْ لَا يُخْتَصُّ اللَّهُ النَّاسَ بِمَا اصْتَفَىٰ بَعْضُهُم بِبَعْضٍ ۗ حَتَّىٰ يُبَيِّنُوا لَهُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ قَلْبُهُمْ مُنكِرٌ وَهُم مُّسْتَكْبِرُونَ.

Terjemahan:

“Apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dari Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, telah ditetapkan oleh Tuhanmu. Dan janganlah kamu menjadikan bersama Allah tuhan-tuhan selain Dia. Dan sekiranya tidak ada ketetapan Allah terhadap manusia, niscaya bumi ini binasa. Namun, Tuhan memilih sebagian dari mereka atas sebagian yang lain untuk menjelaskan kepada mereka (hukum-hukum agama-Nya). Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada hari kemudian, hati mereka menolak dan mereka sangat sombong.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 3)

3. Mendalami Pemahaman

Ijtihad memungkinkan ulama untuk mendalami pemahaman terhadap ajaran agama dan menghadirkan penafsiran yang lebih dalam dan kontekstual.

هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ ۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ ۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ.

Terjemahan:

“Dia-lah yang menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Quran), di dalamnya terdapat ayat-ayat yang muhkam (yang tegas) – itulah inti Kitab – dan yang lain mutasyabihat (samartidak). Adapun orang-orang yang dalam hatinya terdapat penyimpangan, mereka mengikuti apa yang mutasyabihat untuk mencari fitnah dan mencari-cari ta’wilnya. Dan tidak ada yang mengetahui ta’wilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang mendalam dalam ilmu mereka berkata, ‘Kami beriman kepada semuanya; semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak akan dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Imran Ayat 7).

Rukun Ijtihad

Terdapat beberapa unsur atau rukun dalam melakukan ijtihad:

1. Mujtahid

Para mujtahid harus menguasai sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran, Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا.

Terjemahan:

“Dan Kami turunkan dari Al-Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, tetapi itu tidak menambah kecuali kerugian bagi orang-orang yang zalim.” (QS. An-Nahl Ayat 89).
Seorang mujtahid harus memiliki kemampuan analisis yang tajam untuk memahami dalil dari Al-Qur’an, hadits maupun kitab-kitab lainnya dan menerapkannya dalam konteks yang relevan.
Integritas moral sangat penting dalam ijtihad. Para mujtahid harus bertindak dengan jujur, adil, dan tidak dipengaruhi oleh motif pribadi atau eksternal.

2. Al-Waqi

Al-waqi adalah kondisi atau situasi nyata yang harus diperhitungkan atau dipertimbangkan oleh seorang mujtahid (seorang ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum) ketika melakukan ijtihad atau penafsiran hukum Islam.

Metode Ijtihad

Beberapa metode ijtihad yang umum digunakan oleh ulama meliputi:

1. Ijtihad Bil Ra’yi

Metode ini melibatkan penafsiran berdasarkan penilaian dan pendapat pribadi mujtahid. Ini umumnya digunakan untuk masalah yang belum memiliki panduan yang jelas dalam teks-teks agama.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا.

Terjemahan:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta mereka yang memegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat dalam sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik dan jauh lebih baik sebagai penyelesaian.” (QS. An-Nisa Ayat 59).

2. Ijtihad Bil Qiyas

Metode ini melibatkan penggunaan analogi untuk memahami hukum Islam. Para mujtahid membandingkan masalah baru dengan kasus-kasus yang sudah ada dalam teks-teks Islam.

الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ وَمَنْ حَوْلَهُ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَيُؤْمِنُونَ بِهِ وَيَسْتَغْفِرُونَ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَّحْمَةً وَعِلْمًا فَاغْفِرْ لِلَّذِينَ تَابُوا وَاتَّبَعُوا سَبِيلَكَ وَقِهِمْ عَذَابَ الْجَحِيمِ.

Terjemahan:

“Mereka yang memikul ‘Arsy (Allah) dan orang-orang yang berada di sekitarnya bertasbih dengan memuji Tuhannya dan beriman kepada-Nya. Mereka memohon ampun untuk orang-orang yang beriman, ‘Ya Tuhan kami, Engkau meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu. Oleh karena itu, ampunilah orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan-Mu dan hindarilah mereka dari siksa neraka.” (QS. Al-Hasyr Ayat 7).

3. Ijtihad Bil Istihsan

Metode ini mengizinkan mujtahid untuk menggunakan penilaian pribadi mereka untuk mencapai kesimpulan hukum yang adil dan masuk akal.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا.

Terjemahan:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu miliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra Ayat 36).

Baca Juga: Memupuk Rasa Cinta Kasih Terhadap Sesama dengan Memaknai Arti Perbedaan Menurut Islam

4. Ijtihad Bil Maslahah Mursalah

Metode ini melibatkan pertimbangan kesejahteraan umum dalam pengambilan keputusan hukum. Para mujtahid mempertimbangkan manfaat dan kerugian sosial dalam interpretasi hukum.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ.

Terjemahan:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah Ayat 185).

Kesimpulan

ijtihad adalah konsep penting dalam Islam yang memungkinkan pemikiran kritis, penyesuaian dengan perubahan sosial, dan pengembangan hukum Islam. Ijtihad memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga relevansi Islam dalam masyarakat yang terus berkembang. Fungsi ini didukung oleh rukun-rukun dan metode ijtihad yang diperkuat oleh dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang Ijtihad. semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar