Inilah Penjelasan Mengenai Pengertian Zina Menurut Pandangan Empat Madzhab

Pengertian zina pada umumnya ialah sebuah perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak memiliki sebuah ikatan pernikahan maupun perkawinan.

Perbuatan zina bukan hanya berdasarkan kegiatan seksual saja, melainkan segala macam perbuatan keji yang dapat menodai kehormatan seorang manusia, hal tersebut juga merupakan bagian dari perzinahan.

Zina merupakan perbuatan maksiat dan termasuk ke dalam kategori dosa besar. Tentulah hal ini adalah perbuatan terlarang yang harus dihindari. Jangankan zina, segala bentuk yang mendekati perzinahan saja diperintahkan untuk dijauhi.

Baca Juga: Wajib Dihindari! Berikut Ini Jenis-Jenis Zina Menurut Syariat Islam

Bahkan Allah SWT. menyampaikan perintahnya melalui QS. Al-Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra ayat 32).

Pengertian Zina Menurut Empat Madzhab

Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai pengertian zina menurut pandangan empat madzhab. Simak penjelasannya!

Mazhab Imam Hanafi

Mazhab Hanafiyah menyebutkan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Mazhab Imam Maliki

Mazhab Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

Mazhab Imam Syafi’i

Mazhab Syafi’iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Imam Hambali

Pengertian zina dari mazhab Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Dalam Islam, segala sesuatunya telah diatur sedemikian sempurna, sehingga terdapat larangan yang mestinya dijauhi, dan perintah yang harus dipenuhi.

Sejatinya, manusia diciptakan untuk beribadah yang semata-mata untuk mendapat Ridha Allah SWT. Maka dari itu, tak sepantasnya manusia melakukan perbuatan keji dan kemaksiatan yang sudah jelas-jelas hanya mengundang dosa besar.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam QS. Az-Zariyat ayat 56,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Artinya:

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. ( QS. Az-Zariyat ayat 56).

Kehormatan setiap manusia wajib dijaga kesuciannya. Hal ini bahkan sesuai dengan seruan Allah Ta’ala yang tertera dalam QS. An-Nur ayat 33,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa”. (QS. An-Nur ayat 33).

Baca Juga: Hukuman Bagi Pelaku Zina Berdasarkan Aturan Dalam Islam

Demikianlah materi tentang pengertian zina menurut pandangan dari keempat madzhab. Mari tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita untuk menggapai Karunia-Nya. Mudah-mudahan kita senantiasa dijauhkan dari segala bentuk perbuatan maksiat, terutama zina.

Nantikan pembahasan menarik dan informatif lainnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri.

Tak hanya itu, Yayasan Senyum Mandiri juga membukan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar