Larangan Menyerupai Suatu Kaum ‘Tasyabbuh’ Menurut Pandangan Islam

Larangan menyerupai suatu kaum, dalam Bahasa Arab disebut juga sebagai tasyabbuh. Dalam Islam, perbuatan ini haram untuk dilakukan, berikut ini penjelasannya!

Dalam konteks Islam, larangan tersebut ditujukan pada pola perilaku yang suka meniru-niru orang kafir atau orang yang tidak beriman.

Sebab, perilaku tersebut dikhawatirkan dapat merusak akidah seseorang dan membuat seorang Muslim menjadi jauh dengan ajaran Islam.

Jika dilihat dari zaman sekarang, rasanya hampir setiap orang mulai terpengaruh oleh perilaku dan kebiasan yang dilakukan orang kafir. Bahkan, tak sedikit orang yang melakukannya dengan bangga, yang padahal perbuatan tersebut dilarang keras dalam Islam.

Untuk menghindari hal tersebut, ada baiknya untuk Anda memahami hukum dan larangan menyerupai suatu kaum dalam persepektif Islam.

Pengertian Tasyabbuh

Sebelum kita sampai pada pembahasan pokok dari larangan menyerupai suatu kaum, Anda harus paham betul akan makna Tasyabbuh terlebih dahulu.

Secara etimologi, tasyabbuh berasal dari kata dasar shabaha yang berarti menyerupai atau meniru. Dalam konteks agama Islam, tasyabbuh diartikan sebagai perilaku meniru-niru orang kafir atau orang yang tidak beriman.

Tasyabbuh dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti dalam gaya berpakaian, perilaku, bahasa, dan kebiasaan. Sementara bentuk yang tak terlihatnya, bisa bersumber dari cara pandang kita terhadap sesuatu.
Tentunya, hal ini sangat harus dihindari. Sebab, kita tidak bisa menjamin diri dapat berperilaku sewajarnya dan sesuai dengan batasan.

Larangan Menyerupai Suatu Kaum

Larangan menyerupai suatu kaum bukanlah suatu hal yang dihukumi tanpa alasan. Sebab, umat Muslim yang keimannya lemah akan lebih mudah terjerumus akan tasyabbuh.

Dalam Al-Quran, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar Rum ayat 31-32:

مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ . مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُوا۟ دِينَهُمْ وَكَانُوا۟ شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍۭ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.”

Selain itu, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud).

Dua Macam Tasyabbuh

Adapun pada pelaksanaannya, larangan menyerupai suatu kaum ini harus lebih dipertimbangkan kembali. Pasalnya, terkadang kita sulit membedakan antara perilaku dan sifat yang memang benar-benar dari orang kafir atau bukan.

Dikutip dari Rumaysho.com, tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam, yakni tasyabbuh yang diharamkan, dan tasyabbuh yang mubah (boleh).

1. Tasyabbuh yang Haram untuk Dilakukan

Tasyabbuh yang jelas-jelas diharamkan adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam.

Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat.

Perilaku tasyabbuh ini cukup banyak kita jumpai, salah satu contohnya saja seperti merayakan ulang tahun dengan berpesta pora dan meniup lilin.

Namun, bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu atau mencari tahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa.

2. Tasyabbuh yang Dibolehkan

Tasyabbuh yang dibolehkan atau mudah ini adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini.

Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas mengenai larangan menyerupai suatu kaum, dapat kita ketahui bahwasanya umat Islam dilarang untuk mencampuri kehidupan dengan pola perilaku yang dilakukan orang kafir.

Padahal jika kita pikir lagi dengan akal sehat, hal-hal yang biasa dilakukan oleh orang kafir tersebut tidak akan ada manfaatnya untuk diterapkan pada kehidupan seorang Muslim. Karena itulah, yuk mulai benahi hati dan jauhkan diri dari perbuatan-perbuatan keliru semacam itu.

BACA JUGA: https://senyummandiri.org/5-hukum-dalam-islam-wajib-sunah-makruh-mubah-haram-disertai-penjelasannya/

Baca juga artikel menarik lainnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan berkualitas, Yayasan Senyum Mandiri juga membuka jalan bagi Sahabat yang ingin memberi santunan bagi adik-adik yatim, fakir, miskin dan dhuafa.

Info selengkapnya bisa di bawah ini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar