Lebih Baik Dihindari! Inilah Jenis Musik yang Diharamkan Menurut Islam

Pada pembahasan sebelumnya, kami telah memaparkan perihal hukum mendengarkan musik. Hukum mendengarkan musik menurut sebagian ulama ialah mubah (boleh), jika di dalamnya mengandung lantunan yang dapat menuntun kita terhadap perbuatan terpuji. Namun, hukumnya bisa menjadi haram apabila mengarahkan kita terhadap perilaku tercela hingga membuat kita jauh dari Allah SWT.

Dalam Islam semua hal telah diatur sedemikan rupa sehingga menghasilkan hukum-hukum tertentu pada setiap perkara. Tak terkecuali dengan musik.

Pada artikel ini kami akan mengupas tuntas mengenai jenis musik yang diharamkan menurut Islam. Landasan utama yang membuat musik itu haram ialah karena kebanyakan musik mengarah pada sesuatu yang kurang baik dan sia-sia. Dan hal seperti demikian tentunya telah dilarang oleh Allah SWT dalam QS. Luqman ayat 6,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

Terjemahan:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman ayat 6).

Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir memberi penjelasan bahwasanya setelah Allah SWT. menceritakan tentang keadaan orang-orang yang berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).

Baca Juga: Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Abdullah bin Mas’ud RA. salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali (Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3).

Jenis Musik yang Diharamkan Dalam Islam

Pengharaman terhadap musik juga bisa dilihat dari jenisnya, begitupun sebaliknya. Adapun jenis-jenis musik yang diharamkan dalam Islam ialah sebagai berikut:

  • Jenis musik yang biasa digunakan oleh orang-orang kafir dalam kegiatan peribadatannya.
  • Nyanyian yang mengundang syahwat.
  • Musik yang membuat lalai.
  • Lagu yang menjauhkan diri dari Allah SWT.
  • Nyanyian yang dapat merusak wibawa seseorang.
  • Nyanyian yang mengarahkan diri akan zina, judi, khamar dan maksiat lainnya.
  • Musik yang menjauhkan kita dari Al-Qur’an.
  • Lagu yang membuat kita ingin menari.
  • Musik yang jelas-jelas tidak ada manfaatnya ketika di dengarkan.

Jenis musik yang diharamkan tersebut secara garis besarnya berpotensi besar untuk membuat kita lalai, sehingga dapat menjauhkan diri terhadap agama Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud yang sanadnya sampai pada Syaikh bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

ان الغناء ينبت النفاق في القلب

Terjemahan:

“Sesungguhnya nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati “

Kemunafikan dalam hati tentunya dapat membuat seorang hamba jauh dari Allah SWT. Maka ketika ia jauh dari Allah SWT, dirinya akan mulai melalaikan sholatnya, melalaikan diri dari membaca dan mendengarkan Al-Qur’an. Hingga pada akhirnya ia tak mampu lagi menerima nasihat kebaikan yang datang padanya. Mengapa demikian? Apabila Al-Qur’an yang merupakan Kalam terbaik dari Allah SWT sudah tak mau di dengar, lantas bagaimana bisa ia mendengar nasihat?

Al-Qur’an dan nyanyian tidak dapat menetap secara bersamaan dalam hati selamanya. Sebab Al Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu. Inilah salah satu alasan adanya jenis musik yang diharamkan dalam Islam.

Pada hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Terjemahan:

“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan”. (HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69).

Demikianlah pembahasan mengenai jenis musik yang diharamkan dalam Islam. Menarik bukan? Teruntuk Sahabat yang ingin mengikuti artikel menarik lainnya, kamu dapat mengaksesnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri.

Tak hanya menyajikan artikel menarik dan berkualitas, Yayasan Senyum Mandiri juga membuka jalan bagi Sahabat yang ingin memberikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Info selengkapnya bisa di klik disini

Tinggalkan komentar